Askes-Pemprov DKI Jakarta Realisasikan KJS - April Dilaksanakan

NERACA

Jakarta – PT Askes (Persero) menandatangai perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai pelaksanaan Kartu Jakarta Sehat (KJS) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) DKI Jakarta. “Kartu ini  merupakan bagian dari pelaksanaan Jamkesda yang dikelola Askes sebagai Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Sasarannya adalah warga Jakarta yang miskin, hampir miskin dan warga Jakarta lainnya yang mau menggunakan Puskesmas dan fasilitas rawat inap kelas III,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Neraca, Senin (1/4).

Dia menambahkan, perjanjian ini adalah kelanjutan dari nota kesepahaman yang telah disepakati 1 Maret 2013 lalu. Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa Askes diamanahkan sebagai pengelola dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) DKI Jakarta. “Dalam kurun waktu satu bulan ke depan selama masa transisi, pelaksanaan KJS ini akan simultan beriringan dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan Askes,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama PT Askes (Persero), Fachmi Idris, menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, sebagai bentuk peran aktifnya dalam mendukung pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Ini menjadi angin segar dan penyemangat kami sebagai BPJS Kesehatan. Jika Pemprov mendukung tentu kami akan lebih mudah menjalankan amanat besar ini. Pelaksanaan KJS ini akan memberikan pembelajaran yang sangat berharga untuk persiapan pelaksanaan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014,” papar Fachmi.

Jumlah sasaran peserta dalam program ini adalah 4,7 juta jiwa yang terdiri atas 1,2 juta jiwa peserta Jamkesmas dan sisanya sebanyak 3,5 juta jiwa penduduk DKI Jakarta lainnya. Dengan perhitungan premi per member per month (PMPM) Rp23 ribu, sehingga total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp1,2 triliun.

Tugas Askes dalam program ini adalah melakukan manajemen kepesertaan, jaminan pelayanan kesehatan, utilisasi pelayanan kesehatan, pengendalian pelayanan kesehatan, penanganan keluhan peserta, pelaksanaan sistem informasi manajemen, pemberlakuan tarif dan sistem pembayaran, serta verifikasi klaim. Terhadap tugas yang diberikan, Askes akan mendapatkan biaya operasional dari Pemprov DKI Jakarta.

Dalam KJS ini akan dilakukan pola pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS) dengan pola tarif INA CBG’s. Untuk jumlah fasilitas kesehatan yang dapat digunakan peserta adalah 341 puskesmas (44 puskesmas kecamatan dan 297 puskesmas kelurahan), serta 132 RS yang terdiri dari RS Pemerintah, RS Pusat maupun RS Swasta.

Untuk mendapatkan pelayanan peserta dapat mendaftarkan dirinya di Puskesmas dengan membawa KTP Jakarta. Kemudian, Puskesmas akan melakukan perekaman data, dan itu akan dikirimkan ke Askes, sehingga dapat masuk ke dalam master file Askes.

Dalam KJS ini, prosedur pelayanan yang akan diterima adalah harus melalui pelayanan dasar yang bisa diberikan di Puskesmas. Jika dirasa Puskesmas tidak mampu untuk memberikan pelayanan atas suatu indikasi medis tertentu, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit secara berjenjang, yakni ke RS Tipe C, Tipe B atau Tipe A. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit.

Lalu, apabila peserta sudah mendapatkan pelayanan di RS, kemudian dirasa puskesmas atau fasilitas pelayanan dasar masih bisa menanggulangi kondisi pasien tersebut, maka peserta dapat dirujuk kembali untuk mendapatkan perawatan ke puskesmas.

“Fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas di Jakarta sudah baik, sehingga tidak perlu berbondong-bondong ke rumah sakit. Ini merupakan cara agar pemanfaatan fasilitas kesehatan di tingkat dasar dapat optimal. Dengan begitu kualitas Puskesmas akan baik, dan pembiayaan pelayanan kesehatan akan semakin efisien,” pungkasnya. [ria]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…