Pekan Ini AAUI Dipanggil - KPPU: Batalkan Penetapan Premi Asuransi Banjir

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah selesai melakukan pengawasan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat berupa kesepakatan harga dalam penentuan premi asuransi risiko banjir oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Oleh karena itu, lembaga pengawas tersebut meminta AAUI untuk membatalkan penetapan premi asuransi banjir.

Menurut Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, pihaknya melihat bahwa penetapan harga antara pelaku usaha tentang harga jual produk barang atau jasa yang dijualnya adalah bagian dari kartel penetapan harga yang dilarang berdasarkan Pasal 5 UU 5/1999 yang berbunyi, \"pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.\"

Dalam pengawasan ini, KPPU mendapatkan fakta tentang telah diberlakukannya Surat Keputusan (SK) AAUI yaitu SK Nomor 02/AAUI/2013 tertanggal 14 Februari 2013 tentang Pembaharuan Pedoman Suku Premi dan Zona Banjir Atas Asuransi Risiko Banjir (SK 02). Dalam SK 02 ini dinyatakan berlaku efektif pada tanggal 14 Maret 2013 untuk menggantikan SK Nomor 505/AAUI/2005 (SK 505).

Sementara SK 02 adalah bagian dari kesepakatan pelaku usaha dalam asosiasi yang berpotensi melanggar larangan pasal 5 UU 5/1999. “Kami melihat (SK 02) ini berpotensi kartel dari sisi penetapan premi. Kami meminta AAUI untuk membatalkannya. Apalagi besarannya tidak makin kecil tapi bahkan tambah mahal,” ungkap Syarkawi, melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, Minggu (31/3), pekan lalu.

Lebih lanjut dia menuturkan, dalam SK yang penyusunannya dibantu oleh PT Asuransi MAIPRAK Indonesia yang diperuntukkan untuk asuransi properti ini diatur beberapa perubahan. Pertama, tentang zona (risiko banjir). Dalam SK 505, zona banjir dibagi tiga berdasarkan kawasan, yaitu kawasan industri, konvensional dan domestik.

Kini zona dibedakan berdasarkan tingkat risiko, yakni zona low, kawasan yang tidak pernah kebanjiran atau pernah banjir dengan ketinggian 30 centimeter (cm). Tarif preminya sebesar 0,045% dari nilai pertanggungan. Kedua, zona moderat (menengah), kawasan yang pernah banjir dengan kedalaman 30 cm-60 cm. Dengan besaran premi 0,170% dari nilai pertanggungan.

Ketiga, zona tinggi, kawasan yang pernah banjir dengan ketinggian di atas 60 cm dengan tarif premi sebesar 0,520% dari nilai pertanggungan. Dalma zona ini tidak saja berlaku di Jakarta namun juga di luar Jakarta. Secara umum, kisaran tarif premi ini 0,045%-0,5% dari nilai pertanggungan yang lebih tinggi dari SK 505 yang hanya 0,015%-0,07% dari nilai pertanggungan.

Ditunda

Di samping itu, dalam SK 02 ini diatur tarif tambahan loading rate, di mana untuk bangunan berkonstruksi kelas I dan memiliki lantai dasar atau basement dikenakan  loading rate yang ditentukan penilai. Dengan demikian, pada Rabu (3/4) mendatang, KPPU akan melakukan pemanggilan Ketua Umum AAUI, Kornelius Simanjuntak, untuk meminta laporan tentang pelaksanaan  perintah ini.

Ketika dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor, mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dan berkonsultasi serta menjelaskan kepada KPPU terkait penetapan premi asuransi banjir. “Kita sudah bicara (dengan KPPU). Ini hanya panduan sehingga tidak ada sanksi. Kita memang telah menunda (SK 02) kok,” ujar dia kepada Neraca, kemarin.

Julian mengungkap, keinginan AAUI merilis suku premi asuransi risiko banjir dan peta zonasi banjir yang baru lantaran tidak ingin kejadian seperti banjir besar di Thailand pada 2011 lalu terjadi di Indonesia, khususnya Jakarta. Saat itu, lanjut dia, perusahaan asuransi dan reasuransi bangkrut karena mesti menanggung ganti rugi yang sangat besar dan di luar perkiraan.

“Selama ini kan tidak ada rate banjir tidak ada yang mengatur. Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) harusnya perusahaan asuransi memberikan ganti rugi (cover asuransi). Kita nggak mau kejadian di Thailand juga terjadi di sini. Yang dirugikan nanti ujung-ujungnya masyarakat,” imbuhnya. Dia juga menambahkan, pihaknya masih akan menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini. [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…