BI: Tunggu 3 Bulan - Pilot Project Branchless Banking

NERACA

Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, mengungkapkan bahwa pilot project branchless banking akan dilakukan tiga bulan lagi. Namun Darmin menyayangkan ketika pelaksanaan pilot project berlangsung, dirinya sudah tidak menjabat sebagai gubernur bank sentral.

 “Kita menjalankan (branchless banking) ini dengan (memadukan) dua pilar, yaitu perbankan dan sistem pembayaran. Di sistem ini, nantinya kalau orang mau membeli kambing, menjual cabe, bisa langsung mengecek siapa pembelinya. Lalu bisa tawar-menawar, dan sebagainya,” ungkap dia di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut Darmin menuturkan, jika dua pilar tersebut dilepas begitu saja, maka akan bersaing satu sama lain. BI, lanjut dia, menginginkan adanya persaingan tetapi costumer yang diuntungkan dan diutamakan. Meskipun begitu, konsep utuh branchless banking belum tuntas dibahas, terutama soal keamanan transaksi sudah menjadi bahasan utama BI.

“(Pembahasan) konsep branchless banking kita belum tuntas. Tapi memang kita merasa tidak perlu tuntas konsepnya karena kita mau mulai dengan pilot project tersebut di beberapa provinsi. Walaupun begitu, persoalan standar keamanan pelayanan kepada nasabah dan keamanannya harus selesai dan tidak boleh ditawar, karena kalau tidak nanti akan ada yang dirugikan,” katanya.

Darmin bilang bahwa BI bekerjasama dengan Menkominfo dalam implementasi branchless banking nanti. “Kemudian terus terang saja ketika kita mulai di perbankan barangkali yang paling krusial di branchless banking adalah mengenai kriteria agent banking. Supaya bank tidak harus membuka cabang sampai ke desa-desa. Jadi dia cukup menunjuk agent banking dan mungkin mengendalikan itu. Akan kita buat aturan mainnya, supaya kalau ada (agen) yang wan prestasi supaya cepat-cepat bisa diketahui. Yang jadi agen tidak mesti badan hukum besar, seperti BPR. Syaratnya tidak seberat itu, karena kalau tidak nanti dia-dia lagi yang bikin,” jelasnya.

Darmin menerangkan bahwa persoalan di branchless banking bukan hanya tentang bagaimana masuk ke sistem agent banking, karena perusahaan ritel pun saat ini sudah mulai melakukan itu. “Saya kira di utilitas publik akan mulai dilakukan hal-hal itu (untuk branchless banking dan e-money). Kita juga akan buat aturannya (soal KYC/Know Your Costumer), tapi akan ada kelonggaran. Nanti saya akan bercerita persisnya dimana. Misalnya dulu buka tabungannya harus begini-begini, harus punya KTP, ada kelonggaran, tapi tetap KYC,” ucap dia.

Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI, Pungky Purnomo Wibowo, mengatakan bahwa untuk membuka akun harus ada KYC, yang kadang menjadi orang kecil untuk membuka akun di perbankan.

“Jadi untuk bank transaksinya bisa besar, tapi KYC-nya minimum, untuk telco tidak ada KYC tapoi transaksinya kecil. Lalu agen untuk branchless banking bisa warung, sub agen, dan agen. Kita akan mengatur siapa yang bertanggung jawab dan harus ada SOP bagaimana bank dan telco mengatur agennya. Kemudian, yang terpenting adalah edukasi finansial, karena masyarakat kecil belum tentu mau, apalagi nanti taruh dananya akan di mobile phone,” tandasnya. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…