Dinilai Rugikan Konsumen - Kontrak Swastanisasi Air Akan Diputus

 NERACA

 

Jakarta - Aksi Koalisi Masyarakat Menolak Swastasiasai Air Jakarta pada tanggal 22 Maret 2013 bertepatan dengan Hari Air pekan lalu ditanggapi serius oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Janji Jokowi untuk menemui Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta yang terdiri dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat dipenuhi.

Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dalam siaran persnya yang diterima Neraca, Minggu (31/3). Koalisi ditemui Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Propinsi DKI Jakarta di Balai Kota juga Direktur Utama PD PAM.

Dalam pertemuan tersebut KMMSAJ menyampaikan secara langsung tuntutannya kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan kontrak konsensi swastanisasi air Jakarta yang telah berlangsung selama 16 tahun secara tertutup dan merugikan. Beberapa argumentasi yang disampaikan KMSSAJ antara lain, pertama, perjanjian swastanisasi air antara PAM Jaya dengan AETRA dan PALYJA  telah melanggar konstitusi UUD 1945, hukum tertinggi negara ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, Pelaksanaan Konsesi Air PAM Jaya dengan dua operator swasta (PALYJA dan AETRA) terkait pengelolaan air dilaksanakan tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Ketertutupan pengelolaan air berlangsung selama 16 Tahun sejak dimulainya konsesi yang mengakibatkan berbagai pelanggaran pidana seperti korupsi,  penggelapan aset dan lain sebagainya, hal ini dapat dilihat dalam Audit BPKP 2009. Bahkan ketika KMMSAJ memenangkan sengketa informasi publik melawan PAM di PTUN jakarta untuk menyerahkan berbagai dokumen terkait swastanisasi. Kewajiban menyerahkan dokumen tdak kunjung diberikan.

Ketiga, Kontrak Konsesi Air dengan dua operator swasta (PALYJA dan AETRA) telah mengakibatkan kerugian negara, karena adanya support letter Pemprov Jakarta harus menanggung beban hutang hingga ratusan milyar rupiah. Sementara itu, target yang dimandatkan kontrak tidak dapat dipenuhi oleh PALYJA dan AETRA. Terkait tarif rata-rata air di Jakarta adalah kurang lebih sebesar Rp. 7.000 an/m3 dengan kualitas yang  buruk, bandingkan dengan Singapura, yang harga dengan harga rata-rata Rp. 3.500/m3 dan kualitas air yang dapat langsung diminum. Tarif Air diJakarta termahal di Asia Tenggara.

Keempat swastanisasi air juga mengakibatkan pengalihan fungsi penjamin kesejahteraan dari Negara ke keluarga, terutama perempuan yang memperoleh peran dan tanggung jawab produktif dan reproduktif dalam keluarga dan masyarakat. Buruknya akses air dan sanitasi semakin menambah beban kerja perempuan, meningkatkan situasi kekerasan terhadap perempuan, mengancam jiwa dan kesehatan reproduksi perempuan. Pengabaian hak asasi atas air oleh Negara telah melanggengkan, meningkatkan bahkan menciptakan sub-ordinasi perempuan dan ketidakadilan gender.

Kelima, pembiaran kesewenangan operator swasta oleh Gubernur DKI tersebut telah menambah beban hidup masyarakat. Kelompok masyarakat yang hidup di garis kemiskinan harus menanggung beban terbesar. Dengan pendapatan bulanan rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, mereka harus mengeluarkan 400 sampai 600 ribu rupiah tiap bulan untuk membeli air dari pedagang air eceran, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan bakar untuk memasak air.

Batalkan Kontrak

Gubernur DKI Jakarta menyatakan setuju 100% dengan tuntutan KMMSAJ untuk membatalkan kontrak dengan swasta asing dan menyampaikan hal-hal berikut. Pertama, untuk membatalkan kontrak perlu dikaji implikasi hukumnya dan bagaimana menghadapinya. Kedua, permasalahan air pada pokoknya ada di perjanjian kerjasama antara PAM dengan Swasta Asing. Perjanjian tersebut membuat Pemda tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi ada pembagian wilayah pengelolaan air Jakarta kepada Swasta dimana  Wilayah Barat Jakarta ditangani oleh PALYJA dan Wilayah Timur Jakarta ditangani oleh AETRA.

Ketiga, sebenarnya Pemerintah Daerah DKI Jakarta mampu mengelola sendiri air di Jakarta terlebih DKI mempunyai APBD yang cukup besar. Keempat, Jokowi memerintahkan agar PAM Jaya menyerahkan dokumen konsesi antara PAM Jaya dengan PALYJA dan  AETRA dan Audit BPKP kepada KMMSAJ sebagaimana putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kelima, meminta jajarannya untuk memperhatikan gugatan warga negara (CLS) yang sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat karena sangat penting bagi langkah selanjutnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…