Regulasi Yang Ada Belum Cukup - Industri Hulu Minerba Butuh Aturan Berlapis

NERACA

 

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengajak pelaku usaha nasional investasi di sektor industri primer (industri hulu) minerba, industri kimia petrochemical, guna mendapat jaminan hukum yang kuat sesuai dengan undang-undang.

“Investasi pada sektor minerba seperti alumina, tembaga, nikel, besi, emas, dan industri kimia petrochemical harus dilakukan pelaku usaha di dalam negeri. Hal tersebut sangat diperlukan untuuk guna mendapat jaminan hukum dan pemerintah harus meningkatkan investasi dengan menggandeng pihak swasta,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, di Jakarta, Kamis, akhir pekan lalu.

Selama ini, menurut Natsir, jaminan hukum atau regulasi dari pemerintah belum mencukupi untuk melindungi pengusaha yang membangun industri primer. “Undang-undang Minerba No.4/2009, UU industri, inpres, belum menjamin investasi industri primer. Tax holiday dan regulasi yang ada belum cukup, sehingga perlu aturan yang berlapis untuk melindungi investasi di industri primer,” paparnya.

Kadin, lanjut Natsir, meminta Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan melakukan kordinasi yang serius tidak membawakan egoisme sektoral kementerian. “Kementerian ESDM tidak perlu mengatur kuota ekspor minerba, tidak perlu mengatur masalah industrinya. Peran daerah tertinggal sebagai penghasil minerba harus diberdayakan,” ujarnya.

Natsir menambahkan, Kadin mempersiapkan usulan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar UU Minerba no.4 /2009 bisa diamandemen. “Melihat persiapan membangun industri primer ini membutuhkan waktu, pembangunannya diharapkan bisa dipersiapkan dengan matang. Jika 2014 diberlakukan penghentian ekspor minerba, maka akan terjadi penurunan ekspor yang sangat besar dari target yang ada,” tandasnya.

Kewajiban Eksportir

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Teknologi, Bambang Sujagad mengatakan kewajiban eksportir untuk mendapatkan izin, serta lolos clear and clear gugur lantaran gugurnya peraturan menteri ESDM nomor 7 tahun 2012.

Kadin telah mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai permohonan hak uji materiil \'peraturan menteri ESDM\' Nomor 7 Tahun 2012. Dalam surat nomor 39/P.PTS/XII/2012/09 P/HUM/2012, MA secara resmi mengirimkan putusan beberapa pasal dalam peraturan itu yang dibatalkan. \"Artinya sekarang Surat Persetujuan Ekspor sudah tidak berlaku. Semua dikembalikan ke pemerintah daerah,\" kata Bambang.

Bambang mengatakan, besok pihaknya akan mengirimkan salinan surat tersebut kepada kementrian ESDM. Sebelumnya, kementrian ESDM masih melarang ekspor mineral mentah karena mengaku belum mendapatkan salinan surat putusan dari MA.

Bambang yakin, setelah surat ini disampaikan segala masalah yang berhubungan dengan ekspor mineral akan selesai. Permen ESDM Nomor 7 dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara.

Dalam Permen itu, proses hilirisasi minerba dipercepat dengan pelarangan ekspor bahan mineral ke luar negeri mulai 2012, padahal UU No 4 memberlakukan larangan ekspor pada 2014. MA membatalkan pasal 21 tentang pelarangan ekspor, pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1 pada Permen tersebut, perizinan ekspor dilakukan Dirjen Minerba. Namun, kini perizinan dikembalikan lagi kepada otonomi daerah. MA juga membatalkan pasal 8 ayat 3, pasal 9 ayat 3, dan pasal 10 ayat 1.

Dasar perizinan yang mengatakan bahwa rencana kerja pengolahan hanya bisa dilakukan oleh dirjen atas nama menteri kini sudah tidak berlaku lagi. Pola kemitraan dan pemegang IUP untuk melakukan pemurnian harus berdasarkan konsultasi irjen minerba juga dibatalkan.

Selain itu, segala produk hukum yang merupakan turunan dari pemen ESDM no 7 dianggap gugur, termasuk peraturan menteri perdagangan yang mengatur persyaratan ekspor. \"Setelah ini berarti ekspor bisa dilakukan tanpa izin dari dirjen minerba. Kontrol jumlah ekspor dikembalikan lagi ke daerah,\" kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…