Kring Pajak Gagal Akses

NERACA

Jakarta – Menumpuknya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di batas akhir pelaporan membuat aktivitas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak beserta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia sontak menjadi sibuk. Kesibukan tidak hanya terjadi di KPP yang secara fisik terlihat dengan orang-orang yang menyemut ingin melaporkan SPT nya, tetapi juga di situs resmi Ditjen Pajak dan di hotline pajak yang dikenal dengan Kring Pajak.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perpajakan melalui situs resmi pajak dan Kring Pajak yang gagal akses,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus lewat surat elektroniknya kepada Neraca, Kamis (28/3).

Petrus mengatakan bahwa penyebab utama dari terganggunya pelayanan tersebut lebih dikarenakan akses ke web site resmi pajak dan telepon yang masuk ke Kring Pajak melebihi kapasitas maksimum pada hari kerja. “Untuk itu, kami telah menambah server agar pelayanan perpajakan melalui web site tetap berlangsung,” kata dia.

Untuk diketahui, belum lama ini Ditjen Pajak menggencarkan promosi pelaporan SPT Wajib Pajak (WP) melalui e-filing. Dengan e-filing, WP tidak perlu datang ke KPP nya untuk melaporkan SPT, cukup mengisi form yang ada di situs resmi Ditjen Pajak sesuai instruksi yang diberikan. Pada awalnya memang terkesan berat karena harus mengurusi e-fin, semacam identitas bagi WP. Tetapi itu hanya sekali seumur hidup. Pada tahun-tahun berikutnya, tinggal pelaporan saja. Hanya butuh beberapa menit saja untuk melakukan pelaporan SPT.

Layanan e-filing hadir karena melihat tabiat masyarakat yang setiap tahun menyamaikan SPT-nya pada hari-hari terakhir mendekati batas akhir pengumpulan. Dengan model itu, KPP menjadi penuh dengan orang-orang yang ingin menyampaikan SPT. Keadaan ini membuat pelapor SPT dan petugas pajak tidak nyaman.

Sebetulnya e-filing sudah ada sejak tahun 2012 lalu, untuk pelaporan SPT tahun 2011. Namun hanya pegawai Ditjen Pajak yang menggunakan cara ini. Baru 2013 ini e-filing dilepas ke masyarakat. Rupanya tumpukan pelapor SPT tetap saja terjadi di KPP. Situs resmi Ditjen Pajak pun tidak bisa diakses untuk melaporkan SPT dengan e-filing.

Cara lain pelaporan adalah dengan menaruh berkas ke drop box yang telah disediakan Ditjen Pajak di 24 titik strategi di Ibukota. Kebanyakan adalah pusat-pusat perbelanjaan. Namun begitu, penyampaian SPT lewat drop box tetap menyisakan masalah lanjutan. Petugas pajak tetap harus melihat satu per satu laporan tersebut. Butuh waktu sampai beberapa bulan untuk menyelesaikan semuanya. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…