NERACA
Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Sudiyatmoko Sentot Sudiro, mengatakan para penerima pensiun dapat mencetak SPT Pajak Tahunan dan mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan pasal 21 melalui website Taspen. \"Para pensiun hanya tinggal membuka web taspen dengan mengklik SPT Pajak sebelah kiri dalam portal taspen, klik kembali e-SPT disebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru, kemudian masukkan nomor pensiun atau NPWP,\" ujarnya di Jakarta, Selasa. Menurut Sudiyatmoko, dengan adanya kemudahan ini, para penerima pensiun tidak perlu untuk datang ke kantor cabang Taspen untuk mendapatkan bukti potongan pajak dan mencetak SPT Pajak Tahunan. \"Semua itu dapat diakses melalui web taspen dengan alamat \'www.taspen.com\',\" jelas dia.
Sudiyatmoko menambahkan setiap tahunnya, warga negara yang mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk penerima pensiun, wajib melaporkan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. [ardi]
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…
NERACA Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…
NERACA Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…
NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…