BERPOTENSI RUGIKAN INVESTOR - Sulit Dideteksi, Dark Pool Jadi Tempat Cuci Uang?

NERACA

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami kesulitan mendeteksi transaksi perdagangan saham di luar bursa atau lazim dikenal dengan dark pool. Pasalnya, hingga sejauh ini belum ada pengaturan yang jelas dan transparan dalam transaksi di dark pool, sehingga terbuka peluang lahan empuk untuk praktik kejahatan pencucian uang (money laundering) di pasar modal.

NERACA

Pengamat pasar modal dari FEUI Budi Frensidy mengakui, dark pool sangat mungkin dijadikan tempat pencucian uang. “Dengan dark pool itu sama juga pembelinya ingin menghilangkan jejak. Secara umum yang ada di bursa saham saja bisa terjadi apalagi yang seperti ini. Motif itu akan terlihat lebih jelas lagi kalau harga penjualannya tidak wajar,” katanya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut dia, dalam kegiatan dark pool dana yang masuk tidak jelas sumber dananya dan bisa masuk dari mana saja. Kemudian, dana tersebut dilepas dengan membeli beberapa saham dan seakan dana itu hasil dari investasi. Padahal, tujuannya bukan untuk berinvestasi dan juga untuk mencari dividen tetapi untuk pencucian uang.

“Bagi para pelaku pencucian uang, dark pool ini cukup menarik. Keuntungan yang didapat dari pasar saham relatif lebih besar daripada keuntungan yang akan dia peroleh dari pencucian uang di bank. Apalagi, lewat dark pool ini para pelaku pencucian uang bisa meminimalkan pajak penghasilannya,” ujarnya.

Namun begitu, Budi belum bisa mengetahui seberapa besar transaksi yang terjadi dalam dark pool karena belum jelasnya aturan main membuat transaksi dark pool ini sulit dideteksi.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Saidu Solihin menilai, dampak dari transaksi dark pool ini adalah merugikan investor lantaran adanya pasar gelap di luar regulasi BEI, “Pasar gelap di industri pasar modal ini mirip pasar gelap transaksi valas di Singapura yang dilarang BI,”ujarnya.

Tidak hanya itu, adanya dark pool juga merugikan bagi regulator dan broker karena tidak mendapatkan fee hasil dari transaksi. Kata Saidu, ada dua broker asal Amerika yang tidak terdaftar di BEI melakukan hal tersebut. Karena itu, dia sependapat dengan Budi Frensidy jika dark pool berpotensi menjadi alat cuci uang karena transaksi tidak dicatat dan hal ini perlu ada regulasinya.

Harus Tercatat

Dia mendesak, semua transaksi dalam dark pool perlu dilaporkan ke SRO, BEI dan otoritas pasar modal dengan tujuan bisa tercatat, “Kalau sudah tercatat nantinya dark pool menjadi transaksi yang bagus, karena memudahkan asing untuk investasi disini,”tandasnya.

Tidak hanya itu, setiap apa saja yang ditransaksikan dan siapa pembelinya harus dilaporkan ke BEI dan perlu adanya sanksi. Dimana sanksi ini diperlukan untuk meminimalisir dampak dark pool yang dirasakan lebih banyak negatif ketimbang positifnya.

Sebaliknya, Ketua Dewan Pakar Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) Johanes Soetikno membantah dark pool bukanlah salah satu sarang praktik pencucian uang. \"Kalau pencucian uang jadi agak rancu, karena uang yang masuk pasar modal sudah jadi transaksi perbankan, maka tudingan ini jelas tidak ada dasarnya,”tegasnya.

Dia berpendapat, dampak kerugian yang ditimbulkan akibat dark pool tergantung pada kondisi investornya sendiri. Pasalnya, yang dirugikan dari dark pool sendiri adalah industri dan hal ini diperlukan adanya pengawasan yang ketat dari otoritas pasar modal, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mencegah kerugian investor dari praktik dark pool, lanjutnya, penggunaan Single ID dinilai membantu sebagai pengawasan transaksi investor, “Pengawasan lewat Single ID sudah cukup karena implikasinya banyak,”tuturnya.

Bagi Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, soal dark pool jadi tempat pencucian uang dikembalikan kepada OJK sejauh mana menilai transaksi ini, apakah ini tindalan pidana atau bukan, “OJK harus memastikan apakah dark pool ini bisa mengakibatkan suatu tindakan pidana ataupun perdata,”tegasnya.

Menurut Agus, kejahatan pasar modal yang biasanya dilakukan adalah dengan melakukan pencucian uang yang merupakan uang berasal dari tindak pidana asal yaitu korupsi. Kejahatan pasar modal ini biasanya dilakukan oleh para koruptor untuk membeli saham dalam pasar modal dan uang tersebut merupakan suatu tindakan pencucian uang.

Selama ini, pihak BEI mengalami kesulitan mendeteksi transaksi dark pool, “Saat ini kita tidak bisa lihat seberapa besar. Kalau diatur nanti akan terlihat siapa yang melakukan ini,”kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat.

Dia mengakui, praktik transaksi melalui dark pool dapat merugikan banyak pihak. Selain tidak adanya transparansi, transaksi ini tidak kena pajak yang masuk ke kas negara.

Karena itu, pihaknya menunggu adanya aturan terkait hal ini. Pasalnya, kewenangan untuk meniadakan sistem perdagangan dark pool ini ada pada kewenangan OJK. Adapun salah satu tujuan pengaturan OJK adalah mengenai perdagangan dark pool, yaitu pihak BEI ingin agar mekanisme pembentukan harga dari proses transaksi perdagangan pasar modal berjalan lebih efisien.

Menurut dia, sistem perdagangan melalui dark pool sejauh ini banyak dilakukan di negara luar, namun dalam praktiknya ada pengaturan yang mengikat. “Saat ini di kita tidak ada. Karena itu perlu menunggu adanya aturannya terlebih dahulu.” ujarnya. lia/nurul/iqbal/sylke/mohar/bani

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…