Lahan Hambat Hilirisasi Industri Agro di Sei Mangkei

NERACA

 

Jakarta - Program pengembangan hilirisasi industri berbasis agro seperti kelapa sawit, karet dan kakao di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei di Simalungun, Sumatera Utara, masih terhambat masalah lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD setempat.

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengungkapkan masalah tumpang tindih lahan industri dikawasan KEK Sei Mangkei,harus segera diselesaikan,pasalnya Potensi investasi dikawasan ini sangat besar dan dapat meningkatkan sektor industri.

\"Pemerintah harus segera  menyelesaian status lahan di KEK Sei Mangke. Karena banyaknya tumpang tindih lahan di kawasan industri,” terang Hidayat di Jakarta, Selasa (26/3).

Lebih jauh lagi Mantan ketua Kadin ini memaparkan kalau Kasus Sei Mangke harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dengan rekomendasi dari Menteri Kehutanan. Jika persoalan tidak kunjung selesai, Menteri Koordinator Perekonomian bisa saja merekomendasikan untuk mencabut status KEK Sei Mangkei.

“Investasi di KEK Sei Mangke diharapkan dapat menyerap ribuan tenaga kerja. Pemerintah terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.

Sedangkan pengamat ekonomi John Tafbu Ritonga mengatakan pembatalan KEK Sei Mangke dari proyek Masterplan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3I) sangat merugikan pemerintah.

“Untuk kasus Sei Mangkei, investor tentu ingin kepastian mengenai progress-nya, kalau lambat tentu mereka akan berpikir untuk merealisasikan rencana investasinya. Jadi semua pihak harus proaktif,” katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Simalungun M Andreas Simamora menyebutkan, ada salah persepsi antara pemerintah pusat dengan Pemkab Simalungun dalam masalah ini. Dia membantah Bupati Simalungun mempersulit pengeluaran izin bagi investor yang menanamkan modalnya di KEK Sei Mangkei.

Simamora beralasan, keterlambatan pengeluaran izin lokasi tersebut disebabkan adanya perubahan atau alih fungsi lahan di sana. Dimana sebelumnya peruntukan kawasan ini merupakan kawasan perkebunan. Saat ini peruntukannya berubah menjadi kawasan industri. “Sebenarnya perubahan lahan seperti ini bukan berkaitan dengan pemkab saja, tetapi ini ada kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.

Menyikapi permasalahan ini, pemkab sebenarnya tidak tinggal diam. Saat ini, pemkab sudah mengusulkan ke DPRD untuk membahas Ranperda RTRW, termasuk di dalamnya perubahan fungsi kawasan KEK Sei Mangkei dari perkebunan menjadi industri.

“Kita berharap agar ranperda itu segera dibahas di DPRD dan secepatnya disetujui dan cepat dievaluasi gubernur, sehingga cepat disahkan menjadi Perda RTRW. Semua perizinan yang terkait KEK Sei Mangkei akan tuntas setelah perda ini disahkan,” ujar Simamora.

Sebelumnya, berdasarkan penjelasan Kepala Bappedasu, Riadil Akhir, benar ada persoalan di KEK Sei Mangkei terkait persoalan lahan. Di mana masih dibutuhkannya dari HGU perkebunan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena lahan tersebut, untuk kawasan industri. Maka saat ini dibutuhkan perubahan peruntukan dari HGU perkebunan menjadi HGB oleh BPN.

“Namun, penyelesaian itu menurut BPN, perubahan status ini harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini masih proses. Dan disampaikan KEK Sei Mangkei sudah ditetapkan melalui Perpres No 29 tahun 2012, dan KEK ini memerlukan dukungan infrastrktur seperti kereta api, jalan, pelabuhan, dan lain-lain. Dan ada yang memerlukan pembebasan lahan untuk ya,” cetus Riadil yang dikonfirmasi Sumut Pos sebelumnya.

Menurutnya, lahan untuk Sei Mangkei sudah ada seluas 2002,7 hektar yang sudah diperuntukkan sampai 2025. Dan status lahan tersebut, saat ini adalah HGU-nya PTPN 3.

Sengaja Dihambat

Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan adanya KEK ini, nantinya sejumlah kewenangan pengurusan izin investasi harus dilimpahkan ke  Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK).

Demikian diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU KEK, DPR, Irmadi Lubis. Menurut mantan anggota DPR (2004-2009) dari Fraksi PDI Perjuangan itu, sebuah KEK akan memberikan perlakuan secara khusus kepada para calon investor, termasuk soal perizinanannya.

“Setelah ada Badan Pengusahaan KEK, atau semacam Dewan Nasional KEK, maka segala aturan dia yang pegang. Investor tak perlu lagi ke mana-mana, tak perlu ke pemda, untuk urus perizinan, tapi cukup ke Dewan Nasional itu,” ujar Irmadi Lubis.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat berbicara di Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS), di Pekanbaru, Riau, mengungkapkan kekesalannya atas lambannya Pemda menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk KEK.

Sampai-sampai, Hatta mengancam akan mencabut izin KEK Sei Mangkei, jika dalam sebulan ke depan masalah lahan itu belum juga kelar. Ketum DPP PAN itu pun cerita, dirinya telah  menelepon Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…