PENGAMAT PERBANKKAN UNPAD, ALDRIN HERWANY Bank Pilih Posisi Aman Mengucurkan KUR

 

Bandung - Jika perbankan memilih aman dengan tidak mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah tindakan yang wajar. Sebab mereka tidak bisa sembarangan mengucurkan kredit kepada masyarakat kendati skema tanpa anggunan yang ditetapkan pemerintah sudah memiliki payung hukum. Justru dilema yang dihadapi dunia perbankan adalah masih tumpang tindihkanya aturan di Bank Indonesia (BI).

 

NERACA

 

“Payung hukum buatan pemerintah “tabrakan” dengan UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia dan implementasi manajemen resiko. Kalau instrument ini belum diperbaiki, ya sampai tahun kuda pun program KUR ini tidak akan sukses,” ujar pengamat perbankan Universitas Padjajaran Aldrin Herwany menjawab Neraca Rabu (15/6) terkait keluhan masyarakat terhadap sulitnya memperoleh pinjaman dari program KUR.

 

Belum lama ini puluhan warga yang tergabung Forum Komunikasi Kemitraan Koprasi dan UMKM Sumedang melakukan dialog dengan pihak perbankan di Sumedang yang difasilitasi oleh Komisi B DPRD Sumedang serta Dinas Koperasi dan UMKM Sumedang. Dalam dialog itu anggota forum menuding ke enam bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur KUR, bertindak di luar ketentuan pemberian KUR yang ditetapkan pemerintah. Keenam bank itu yakni Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BRI, BNI, BPN, dan BJB.

 

“Bank bank itu tetap meminta agunan kepada warga yang mengajukan KUR. Padahal dalam ketentuannya penyaluran KUR dilakukan tanpa agunan,” ujar Oman Hidayat, Sekretaris Forum.

 

Karena sulit mendapatkan KUR, imbuhnya, akhirnya banyak pelaku usaha mikro yang memilih rentenir dengan bunga 25 % per bulan yang dibayar harian. Padahal KUR itu adalah murni program pemerintah dan jika ada kredit macet, pemerintah menjaminnya.

 

Dia juga menambahkan, pihak Bank justru terkesan menggantung nasib nasabah. Mereka yang telah mengajukan KUR sempat di survey oleh pihak Bank, tapi sudah 4 bulan lebih tidak ada jawaban.

 

Menurut Aldrin, jika ingin menyalurkan KUR kepada masyarakat tanpa agunan maka hal pertama yang harus dilakukan adalah merubah Undang-Undang perbankan terkait kredit. Misalnya, dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang klausulnya berikan KUR adalah kredit  tanpa jaminan.

 

“Kasihan kan di satu sisi perbankan ditekan, sementara di sisi lain mereka punya constraint tidak bisa sembarangan memberikan kredit tanpa agunan. Kalau keinginan pengucuran dana itu dipaksanakan, justru pihak bank bisa disalahkan,” lanjut Aldrin.

 

Sementara itu Peneliti Ekonomi Madya Kelompok Kajian Ekonomi Bank Indonesia Bandung Naek Tigor Sinaga mengakui bahwa perbankan dalam mengucurkan kredit terhadap masyarakat cukup hati-hati. Begitu pun dalam program KUR. Kehati-hatian ini karena terkait dengan resiko yang akan dihadapai pihak perbankan itu sendiri.

 

“Sebab, dana yang di kucurkan oleh bank itu kan juga ada dana pihak ketiga yang harus ikut dipertanggungjawabkan. Katakanlah, ketika terjadi kredit macet, 80 persen pemerintah akan meng-cover, 20 % lagi kan bank yang harus menanggung. Disini dilematisnya, kecuali 100 persen dana yang akan digulirkan itu dari pemerintah dengan aturan yang dibuat, mungkin bisa menyalurkannya tanpa ada beban,” kata Tigor.

 

Mengenai  agunan, Tigor meminta semua pihak untuk memahami bahwa uang yang dipinjamkan dalam program KUR bukan uang pemerintah, melainkan uang milik masyarakat. Pemerintah hanya menyediakan sejumlah uang untuk menjamin jika ada kredit yang macet.

 

Tigor menjelaskan, dalam persyaratan di adendum III Memorandum of Understanding (MoU) KUR disebutkan bahwa untuk pinjaman di atas Rp 20 juta, memang harus ada agunan tambahan untuk meminimalisir  risiko. Khusus untuk UKM pertanian, kelautan, dan perikanan, kehutanan, serta industri kecil, jumlah penjaminan dari pemerintah hanya delapan puluh persen.

 

“Artinya, bank harus menanggung dua puluh persen dari kredit yang macet. Oleh karena itu, bank kemudian meminta agunan lebih karena prinsip kehati-hatian saja,” katanya.

BERITA TERKAIT

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

PDIP Dinilai Belum 100% Dukung Gugatan Sengketa Pilpres

  NERACA Jakarta-Proses sidang gugatan sengketa pemilu presiden (pilpres) 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK),…

Komisi VI: Persiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024 Lebih Baik

  NERACA Jakarta-Komisi VI DPR RI kompak mengapresiasi kerja keras Pertamina dalam menyiapkan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM)…

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…