Pencalonan Gubernur BI - Agus Martowardojo Paparkan Kebijakan di Depan DPR

NERACA

Jakarta - Calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus DW Martowardojo, menyampaikan berbagai kebijakan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya pada Mei mendatang. Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI DPR, mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk ini mengemukakan beberapa hal.

Pertama, strategi penguatan kerangka kebijakan moneter yang bertujuan untuk mencapai kestabilan harga dengan tetap menjaga nilai tukar rupiah sesuai dengan nilai fundamentalnya. Strategi yang akan dilakukannya antara lain membuat pelaksanaan bauran kebijakan yang terdiri atas instrumen suku bunga, nilai tukar, dan makroprudensial.

“Kebijakan yang akan saya lakukan adalah kebijakan suku bunga yang akan ditempuh secara konsisten dengan perkiraan inflasi ke depan agar tetap terjaga dalam kisaran target yang ditetapkan. Kemudian kebijakan nilai tukar akan diarahkan untuk menjaga pergerakan rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya. Lalu kebijakan makroprudensial akan diarahkan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan dan mendukung trejaganya keseimbangan internal dan eksternal,” kata dia di Jakarta, Senin (25/3).

Kedua, strategi peningkatan efektivitas koordinasi dan sinergi kebijakan dengan otoritas fiskal dan sektor riil dalam rangka pengendalian inflasi melalui forum Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). Sampai dengan 2012, telah terbentuk 87 TPID, yang terdiri atas 22 TPID tingkat Provinsi dan 54 TPID Kabupaten/Kota, meningkat dari 65 TPID di 2011.

“Di sini BI melakukan pemantauan dan identifikasi tekanan inflasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan di sektor energi dan pangan, termasuk non pangan seperti properti dan pendidikan. Serta memperluas dan mengintergrasikan akses informasi harga pangan melalui Pusat Informasi Harga Pangan (PIHPS),” tuturnya.

Ketiga, strategi pencapaian stabilitas harga seiring volatilitas nilai tukar yang terjaga, cadangan devisa (cadev) yang cukup, serta capital flows yang terkelola dengan baik. BI, sambung Agus, perlu memperkuat strategi kebijakan moneter yang efektif dan integratif sebagai bantalan (buffer) terutama untuk meminimalisasi potensi dampak dari ketidakstabilan eksternal.

“Derasnya aliran dana asing jangka pendek ke Indonesia sebagai akibat dari tingginya likuiditas global bisa menghadapi risiko pembalikan arus modal jangka pendek (sudden reversal) juga berpotensi mendorong nilai tukar terapresiasi secara tajam dan lebih kuat daripada faktor fundamentalnya. Hal itu rentan terhadap risiko koreksi juga dapat menurunkan daya saing ekspor dan cadev,” jelas Agus.

Kebijakan devisa

Dia juga mengaku akan melakukan pendalaman pasar keuangan nasional untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Hal ini antara lain diimplementasikan dengan mengembangkan berbagai instrumen keuangan, baik yang berbasis rupiah maupus valuta asing (valas), yang dapat digunakan sebagai instrumen moneter seperti instrumen keuangan syariah dan surat berharga yang diterbitkan Pemerintah.

Terkait kebijakan di bidang devisa, ungkap Agus, selama ini belum diatur pemberian mandat dan kewenangan kepada BI terkait pengaturan kebijakan devisa dan transaksi devisa. Pemberian mandat kepada BI perlu dilakukan dalam rangka efektivitas kebijakan moneter, makroprudensial, maupun mendorong kegiatan investasi dan perdagangan internasional.

“Untuk yang terkait dengan pengelolaan devisa, pengaturan yang merumuskan kewenangan BI untuk mengelola cadev, perlu diperjelas mengenai cakupan devisa yang dikelola BI yaitu meliputi cadev resmi negara, termasuk kewenangan mengelola atau menguasai sumber-sumber cadev yang dilakukan dalam rangka menjaga kesinambungannya,” ungkap Agus.

Jika dirinya terpilih menjadi Gubernur BI, dia akan menerapkan kebijakan mendorong stabilitas sistem keuangan, yaitu meningkatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meningkatkan partisipasi aktif BI dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), restrukturisasi/penataan sistem keuangan, implementasi jaring pengaman sistem keuangan (JPSK).

“Untuk restrukturisasi sistem keuangan, disebabkan adanya reformasi kelembagaan dalam pengawasan jasa keuntungan yang sektor keuangan termasuk Undang-Undang (UU) BI dan Perbankan, maka BI akan berkontribusi sumbangan pemikiran dalam menyusun kedua UU tersebut maupun peraturan perundangan terkait sistem keuangan lainnya, seperti RUU Usaha Perasuransian dan RUU Dana Pensiun,” tukas dia. [ria]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…