Industri Kapal Minim Dukungan Bank

NERACA

 

Jakarta -  Minimnya dukungan dari sektor perbankan untuk pembiayaan pembangunan kapal baru merupakan salah satu hambatan yang harus diatasi pemerintah. “Saat ini, suku bunga perbankan masih sangat tinggi dan membuat biaya produksi kapal menjadi meningkat. Imbasnya, kinerja industri perkapalan nasional menjadi tidak kompetitif,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi, di Jakarta, Senin (25/3).

Hambatan lain dalam industri kapal, menurut Budi, adalah ketergantungan impor komponen kapal yang masih relatif tinggi dan mempengaruhi harga kapal dan delivery time. “Kemampuan fasilitas dan peralatan produksi yang dimiliki produsen kapal di dalam negeri juga masih sangat terbatas dan pada umumnya sudah tua,” ujarnya.

Keberadaan industri kapal nasional, lanjut Budi, sangat strategis karena mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan pasar dalam negeri sebagai base load untuk pengembangan industri perkapalan. Pemerintah akan mengembangkan industri pendukung di dalam negeri dengan mendirikan pusat peningkatan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan penguasaan teknologi, rancang bangun dan perekayasaan melalui pengembangan Pusat Desain dan Rekayasa Kapal Nasional (PDRKN).

“Jika industri kapal nasional tumbuh dan berkembang, maka pemerintah akan mengembangkan kawasan khusus industri galangan kapal untuk menarik investor asing dan lokal menanamkan modalnya di dalam negeri. Hal ini bisa menciptakan iklim usaha yang menarik, mendorong kerjasama dengan luar negeri dan meningkatkan program restrukturisasi industri galangan kapal dalam negeri,” paparnya.

Pemerintah memproyeksikan pada 2015 industri kapal mampu membangun kapal berbagai tipe sampai dengan ukuran 85.000 deadweight tonnage (dwt) sekaligus meningkatkan kemampuan desain dan rekayasa kapal.

Untuk 2020, diproyeksikan industri perkapalan nasional mampu membangun kapal berbagai tipe sampai dengan ukuran 200.000 dwt.

Dukungan Pemerintah

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menilai pencabutan bea masuk 5% menjadi 0% bagi kapal meski batas waktunya singkat merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu industri perkapalan. “Jangan dilihat batas waktunya. Kami nihilkan bea masuk itu untuk mendorong pengusaha lokal menjadi mandiri,” kata Bambang.

Bambang menambahkan tidak perlu dikhawatirkan jika nantinya bea masuk diberlakukan  tidak akan menggerus daya saing pemain lokal. “Daya saing jangan hanya mengandalkan dari sisi biaya. Banyak hal lain yang bisa dilakukan pengusaha lokal. Apalagi sekarang sektor pembiayaan sudah mau memberikan bunga murah bagi pemain lokal,” jelasnya.

Dia menambahkan untuk insentif, itu sudah ada melalui mekanismenya sehingga ada beberapa bea yang bisa nihil. Selain itu sejumlah bank juga sudah mulai mau mendanai pembeliaan kapal.

Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA) Paulis A. Djohan mengatakan pemerintah seharusnya memberikan insentif supaya pelaku pelayaran mau investasi di pengangkutan, dengan demikian akan banyak kapal yang dapat dibeli dan pada gilirannya akan mengurangi biaya logistik.

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 80/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor per 18 April 2011. Ini membuat bea masuk kapal menjadi 0%.

Pembebasan bea masuk 0% ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2011,pada 1 Januari 2012, tarif 0% akan dikembalikan menjadi 5%. Permenkeu itu menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri, yakni industri kimia dasar, industri makanan, industri mesin, elektronika termasuk peralatan film, dan industri maritim (perkapalan).

Wamen mengatakan batas waktu beroperasinya kapal asing untuk kegiatan khusus lepas pantai (Offshore) yang diatur secara teknis melalui PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri realistis untuk dicapai oleh pelaku usaha lokal.

“Kami membuat aturan itu setelah mengajak semua pihak yang terlibat dalam bisnis pelayaran atau pengadaan kapal  itu berdiskusi. Batas waktu yang dituang dalam aturan itu hasil kesepakatan bersama dengan semua pemangku kepentingan,” tutur Bambang.

Sesuai PM 48/2011 pemerintah memberikan batas waktu bagi kapal asing yang beroperasi di kegiatan lepas pantai (Offshore) demi menjaga konsistensi azas cabotage dijalankan. Dalam aturan itu secara rinci  diatur tentang jangka waktu penggunaan kapal asing  dimaksud berdasarkan jenis kegiatan dan jenis kapal. Kegiatan survei minyak dan gas bumi dengan penggunaan kapal survey seismik, survei geofisika dan survei geoteknis diberi jangka waktu sampai dengan akhir Desember 2014.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…