DPR Dorong KPPU Bongkar Kartel Bank - BANK KONTRIBUTOR JIBOR BELUM DIATUR


Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membongkar praktik kartel bank di tengah kecenderungan lambatnya penurunan suku bunga perbankan belakangan ini. Di sisi lain, kriteria bank kontributor dalam pembentukkan Jakarta Interbank Borrowing Offered Rate (JIBOR), suku bunga acuan  di pasar uang antarbank diketahui belum diatur sampai sekarang.

NERACA

Harry mengungkapkan, KPPU masih harus terus mencari informasi berkaitan dengan kemungkinan adanya kesepakatan di antara bank-bank besar untuk mempertahankan selisih yang tinggi antara suku bunga pinjaman dan simpanan. Bahkan bukan mustahil apabila KPPU akan melakukan penyidikan atas dugaan kartel yang dilakukan bank-bank di dalam negeri.

“Memang tidak bisa cepat mengambil kesimpulan bahwa ada praktik kartel dalam perbankan di Indonesia. Kehadiran KPPU dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan merugikan yang dilakukan sekelompok bank terhadap masyarakat banyak,” ujarnya kepada Neraca, akhir pekan lalu.

Dia melihat ada 14 bank besar yang selalu dipanggil Bank Indonesia (BI) terkait dengan kebijakan suku bunga beberapa waktu lalu. Namun kesepakatan ke-14 bank besar itu tidak disertai sanksi hukum yang tegas jika ada bank yang melanggar. Yang terjadi, diantara ke-14 bank itu malah bersaing menawarkan suku bunga deposito yang cenderung tinggi di kisaran 7% hingga 8,5% untuk jangka 3-6 bulan, bahkan ada yang menawarkan 10% per tahun untuk suku bunga over the counter (OTC) bagi pemilik dana besar tertentu.

Dampak penawaran suku bunga simpanan yang tinggi tersebut, setidaknya mempengaruhi tingkat bunga pinjaman (kredit) yang kini berada di kisaran 12% hingga 17% per tahun. Hal inilah yang dipandang adanya kecenderungan suku bunga tinggi di Indonesia belakangan ini.

Harry mengakui tidak mudah bagi KPPU untuk bisa menemukan adanya kesepakatan dalam penentuan tingkat suku bunga di antara bank-bank di Indonesia. Namun kemungkinan terjadinya kejahatan dalam dunia perbankan bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi.

“Perlu adanya pembuktian yang tepat dari KPPU untuk membuktikan adanya kartel perbankan. Untuk itulah kita menghargai langkah yang dilakukan KPPU untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

Dia pun merasa prihatin melihat kecederungan bank-bank besar di negeri ini yang meraup keutungan yang sebesar-besarnya. Bank dinilai tidak peduli dengan fungsi intermediasi dan pembangunan ekonomi yang harusnya mereka perankan.

Menurut Harry, berdasarkan kondisi tersebut, apalagi ada semacam kesepakatan dari bank-bank besar untuk mempertahankan situasi bunga tinggi, perbankan diduga membentuk semacam kartel agar bisa menikmati keuntungan yang berlipat ganda. “Oleh karena itu, biarkan KPPU menyelidiki adanya indikasi kartel dalam sektor perbankan ini dan bisa mengungkapkannya,” ujarnya.

Menurut CEO EC-Think, Iman Sugema, dugaan adanya kartel suku bunga perbankan harus dilihat dari dua sisi, yaitu apakah kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) yang salah atau memang benar-benar ada kartel perbankan. Lebih lanjut dia mengatakan, sangat mudah mengendalikan kartel suku bunga.

“Keputusan ada di Gubernur BI. Kalau saya menjadi pak Darmin Nasution (Gubernur BI, Red), tinggal saya panggil semua pelaku terus dipanggil siapa yang menentukan nilai suku bunga, lalu “injak kaki” agar turunkan suku bunga,” ujarnya.

Mengapa demikian? Iman menegaskan selama ini BI selalu melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada perbankan jika terjadi pergantian direksi bank yang baru. Sisi lain, lanjut dia, bank sentral juga mengetahui rekam jejak atau track record para calon direksi bank tersebut.

Dengan demikian, BI memegang kartu “truft” mereka. “BI pegang semua “kartu mati” para bankir itu. Harusnya mereka bisa ditekan supaya mau turunkan suku bunga. Saya melihat selama ini BI terlalu “sopan” dengan perbankan,”  ujar Iman.

Pernyataan yang sama diungkapkan Staf Khusus Urusan Pemantauan Kebijakan Ekonomi, Kementerian Koordinator Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, suku bunga tinggi yang diterapkan perbankan di Indonesia dinilai menghambat pertumbuhan perekonomian nasional.

Di satu sisi, lanjut Purbaya, suku bunga tinggi memang memberikan keuntungan yang besar bagi perbankan, namun sisi lain, berdampak negatif pada perekonomian.

\"Suku bunga tinggi menyebabkan keuntungan perbankan menjadi besar. Kalau suku bunga bisa turun, keuntungan perbankan menciut jadinya. Ini sangat positif bagi perekonomian kita agar bisa lebih cepat dan pemerataan bisa lebih terjamin,\" tuturnya, akhir pekan lalu.


Namun, Purbaya mengklaim bahwa pemerintah sudah berupaya untuk menganjurkan bank-bank BUMN untuk menurunkan tingkat suku bunga. Faktanya tidak demikian, perbankan tetap enggan menurunkan suku bunga dengan alasan merugi.

Sebelumnya KPPU berencana melakukan investigasi dan pengawasan terkait adanya dugaan kartel dalam perbankan. Hal ini disebabkan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) sudah mencapai level 5,75%, namun tidak serta merta diikuti penurunan suku bunga pinjaman atau kredit secara signifikan.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan bahwa ada kemungkinan bahwa tinggi tingkat suku bunga pada beberapa bank merupakan persoalan yang terorganisir. Dia menambahkan jika memang benar adanya perbedaan BI Rate dengan masih tingginya tingkat suku bunga di beberapa bank yang masih di atas 5,75%, maka dia membenarkan eksistensi kartel bank adalah benar adanya.

\"Kalo kecenderungan kesalahan tingkat suku bunga yg proporsional di tingkat BI Rate, pasti ada yg salah. nah ini akan kita terus telusuri apakah ini kartel,\" kata Nawir disela acara dengar pendapat  di DPR, pekan lalu.

Lebih lanjut, Nawir mengatakan persoalan inefisiensi akibat tingginya tingkat suku bunga di beberapa bank harusnya bukan disebabkan oleh kondisi tren atau kecenderungan dari kebijakan yang dikeluarkan BI. Menurut Nawir, hal tersebut tidak bisa dikesampingkan, karena suku bunga dasar kredit BI itu harus dikomunikasi se-transparan mungkin.

\"Persoalan ini sekaligus menjawab, knp rasio antara loan debt itu paling rendah di indonesia. Ini mengkawatirkan, apakah ini persoalan regulasi,\" ujarnya.

BI Membantah

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Boedi Armanto menegaskan tidak ada kartel suku bunga kredit perbankan karena semua bank berkompetisi memberikan penawaran bunga kredit terbaik.

\"Kami tegaskan di perbankan Indonesia tidak ada kartel suku bunga kredit. Jadi semua bank akan berkompetisi memberikan penawaran bunga kredit terbaiknya karena mereka juga wajib mencantumkan suku bunga kreditnya,\" ujarnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, suku bunga kredit perbankan Indonesia masih tinggi disebabkan karena struktur biaya di perbankan nasional masih tinggi, khususnya biaya \'overhead\', keuntungan dan biaya lain-lain yang harus dikeluarkan perbankan.

Selama ini, lanjutnya, perbankan tanah air memang cenderung sedang berekspansi sehingga menambah biaya bagi perbankan. Ekspansi tersebut adalah menambah jumlah kantor cabang, biaya membangun infrastruktur serta sumber daya manusia.

\"Suku bunga kita masih tinggi disebabkan karena struktur biaya kredit tersebut juga masih tinggi. Sehingga ini harus ditanggung oleh konsumen,\" ujarnya.

Sementara menurut  laman resmi www.bi.go.id,  menyebutkan Jakarta Interbank Borrowing Offered Rate  (JIBOR) merupakan suku bunga indikasi penawaran dalam transaksi pasar uang antarbank (PUAB) di Indonesia.

Yang dimaksud dengan suku bunga indikasi penawaran adalah suku bunga pada transaksi \"unsecured loan\" antarbank yang mencerminkan suku bunga pinjaman yang ditawarkan suatu bank kepada bank lain sekaligus, dan suku bunga pinjaman yang bersedia diterima suatu bank dari bank lain

JIBOR terdiri atas dua mata uang yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat, dengan masing-masing terdiri dari enam tenor yakni satu hari, satu minggu, satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan.

Terhitung mulai 11 Februari 2013 dilakukan penyempurnaan dari perubahan bank kontributor JIBOR, perubahan batas waktu penyampaian koreksi laporan dari pukul 11.00 WIB menjadi pukul 10.45 WIB, dan perubahan metode penghitungan JIBOR.

BI berharap melalui penyempurnaan yang berkesinambungan, JIBOR dapat lebih berperan terhadap pendalaman pasar keuangan domestik, stabilitas sistem keuangan dan peningkatan efektivitas kebijakan moneter. Namun selama ini belum diatur kriteria bank kontributor yang selama ini menjadi melaporkan data suku bunganya.

Harry mengingatkan BI agar segera ditetapkan kriteria bank kontributor dan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap bank kontributor. Ini untuk menjaga kredibilitas JIBOR.  

Bagaimanapun, JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel dan digunakan pada banyak transaksi keuangan di Indonesia sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan domestik karena akan mendorong pengembangan PUAB terutama untuk transaksi dengan tenor di atas satu bulan yang saat ini transaksinya sangat kecil dan tidak memiliki \"benchmark\" suku bunga.

Selain itu akan mendorong pelaku pasar untuk menciptakan instrumen pasar uang lain yang berbasis suku bunga, menciptakan \"benchmark\" suku bunga bagi transaksi derivatif dan transaksi yang berbasis suku bunga mengambang.

Selain itu juga akan membantu bank dalam menentukan suku bunga pinjaman dan deposito bagi nasabah, dan membantu pembentukan \"benchmark\" untuk pasar obligasi.

Sebelumnya pada 7 Februari 2011, BI melakukan penyempurnaan JIBOR. Misalnya untuk metode perhitungan JIBOR, sebelum penyempurnaan 7 Februari 2011 adalah nilai rata-rata dari seluruh kuotasi yang masuk.

Pada 7 Februari 2011 disempurnakan menjadi niali rata-rata setelah mengeluarkan satu data tertinggi dan satu data terendah dari seluruh kuotasi yang masuk. Kemudian terhitung mulai 11 Februari 2013, metode perhitungan yang dipakai adalah nilai rata-rata setelah mengeluarkan 25% data tertinggi dan 25% data terendah dari kuotasi yang masuk.

Menurut data BI,  memang terjadi penurunan tingkat suku bunga acuan BI Rate  sebesar 100    persen basis poin dari 6,75% menjadi 5,75%  sejak Oktober 2011 sampai Maret 2013. Penurunan ini berdampak pula dari penurunan tingkat suka bunga kredit, tetapi terjadi perlambatan penurunannya, tak sederas penurunan suku bunga acuan tersebut..
 
Menurut mantan Dirut BTN Iqbal Latanro, kondisi perbankan Indonesia tidak dapat disamakan dengan Singapura yang notabene negara kecil sehingga dapat mengendalikan biaya operasionalnya. Dia pun menilai, tingkat suku bunga acuan saat ini masih berada dalam batasan wajar. Namun, hal yang paling penting adalah bagaimana perbankan menurunkan margin bunga bersih dan biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) sehingga dapat mewujudkan efisiensi. lia/mohar/ardi 

BERITA TERKAIT

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Dhuafa Kiri ke kanan. Wakil Komisaris Utama Bank…

RUPS WOM FINANCE

RUPS WOM FINANCE Kiri ke kanan. Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cincin Lisa Hadi, bersama Direktur Wibowo,…

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…

BERITA LAINNYA DI Berita Foto

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Dhuafa Kiri ke kanan. Wakil Komisaris Utama Bank…

RUPS WOM FINANCE

RUPS WOM FINANCE Kiri ke kanan. Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (WOM Finance) Cincin Lisa Hadi, bersama Direktur Wibowo,…

Kelompok Tani Karamunting Sukses Produksi Madu Kelulut

Anggota Kelompok Tani Karamunting menuangkan madu kelulut ke dalam kemasan usai dipanen di Hutan Kota Pendidikan Telaga Sari, Balikpapan, Kalimantan…