Mendag Pastikan Tak Ada Pembatasan Gerai Waralaba

NERACA

 

Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No.7 tahun 2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Makanan diterpa kabar miring menyusul pemberitaan bahwa aturan itu membatasi pembukaan gerai waralaba.

Terhadap kabar itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan memaparkan bahwa dengan adanya aturan tersebut justru dimaksudkan untuk mendorong semakin banyak usaha kecil dan menengah menerjuni bisnis ini seraya mendorong stabilitas pertumbuhan pebisnis waralaba.

\"Dalam merumuskan Permendag ini, tidak ada sama sekali pemikiran untuk membuat yang besar menjadi kecil.  Justru kita mendorong agar pewaralaba besar itu bertambah besar dengan tidak lupa memberi peluang kepada wirausaha menengah dan kecil,\" kata Gita Wirjawan di kantornya akhir pekan kemarin.

Disebutkan dalam pasal itu bahwa pewaralaba maupun terwaralaba usaha restoran, rumah makan, bar dan kafe yang telah memiliki gerai sebanyak 250, bila ingin menambah gerai wajib mewaralabakan dan/atau menjalin kerjasama dengan pola penyertaan modal kepada pihak lain.

Dalam waralaba atau kerjasama tersebut, penyertaan modal dari pihak lain yang jadi mitra waralaba atau kerjasama sedikitnya 40% untuk nilai investasi gerai yang sama atau lebih kecil dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk yang nilainya diatas itu, kepemilikan mitra walaba sedikitnya 30%.

Disebutkan pula bahwa mitra waralaba atau kerjasama yang terpilih diutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba. Untuk itu, Gita menegaskan, dengan aturan baru itu sangat jelas bahwa tidak ada pembatasan usaha waralaba. Pewaralaba besar masih tetap dapat memelihara kontrol atas usaha waralabanya meskipun ada kewajiban menjalin kerjasama karena kepemilikannya dalam kerjasama itu masih mayoritas.

\"Walau pun sebuah pewaralaba telah memiliki 250 gerai dan akan menambah gerainya, dia  tetap bisa mengontrol kepemilikan di setiap unit dengan cara kepemilikan 60 persen. Pada saat yang sama terjadi pemberdayaan terhadap perusahaan lokal. Tentu perusahaan  itu harus dipilih dengan kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan,\" tutur Gita.

Pada gilirannya, tambah Gita, adanya kemitraan dengan usaha menengah dan kecil tersebut, akan mendorong terciptanya pertumbuhan yang lebih stabil baik bagi bisnis waralaba maupun perekonomian keseluruhan.

Dengan pola kemitraan yang bekerjasama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), Mendag berharap pengusaha besar dan UKM dapat tumbuh dan berkembang bersama, saling memperkuat, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan. UKM calon mitra usaha waralaba harus memahami kemampuan pembiayaan, kecenderungan jenis usaha yang diminati dan mempelajari kemungkinan peluang usaha yang dapat dimasuki sebagai calon wirausaha baru.

\"Dengan kisaran modal Rp1,6 – 4 miliar untuk waralaba restoran/kafe asing seperti McDonalds, Pizza Hut, dan KFC; serta Rp400 juta – Rp2 miliar untuk waralaba lokal seperti Coffee Toffee, Sari Ratu, dan Es Teler 77. Sebetulnya tidak terlalu berat bagi calon wirausaha baru untuk terjun ke dalam bisnis waralaba. Selain tidak perlu untuk memulai usaha dari nol, bisnis waralaba juga lebih menjanjikan dari segi pemasaran dan segmentasi pasar,\" jelasnya.

Penyertaan Modal

Sementara itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, menambahkan, pilihan  kerja sama waralaba langsung, tidak diatur berapa jumlah gerai yang dapat diwaralabakan setelah kepemilikan 250 gerai. Namun apabila perusahaan lebih memilih kemitraan dengan cara penyertaan modal, untuk nilai investasi gerai di bawah atau sama dengan Rp10 miliar, maka paling sedikit 40% wajib menyertakan modal pihak lain dengan mengutamakan pengusaha UKM.

Nilai investasi gerai di atas Rp10 miliar, paling sedikit 30% diwajibkan menyertakan modal pihak lain dengan mengutamakan pengusaha UKM. \"Dengan adanya dua pilihan tersebut, pengusaha Rumah Makan, Restoran, Bar/Rumah Minum dan Kafe masih dapat meningkatkan kepemilikan jumlah gerai yang dimiliki. Berarti pemberi waralaba atau pengusaha pemilik waralaba dimaksud masih dapat memiliki dan mengendalikan 60% modalnya untuk nilai investasi gerai di bawah atau sama dengan Rp10 miliar, dan 70% untuk investasi gerai di atas Rp10 miliar,\" ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan, menerbitkan peraturan (Permendag) No.07/M-DAG/PER/2/2013, tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, 11 Februari 2013.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…