Lindungi Konsumen - Kemenhub Bakal Atur Bisnis Tiket Pesawat

NERACA

 

Jakarta – Kementerian Perhubungan dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan standarisasi dalam hal menertibkan perusahaan tiket pesawat (travel agent). Pasalnya banyak travel agent yang merugikan masyarakat.

“Para perusahaan tiket pesawat harus bekerja secara profesional untuk itu perlu diatur. Dan nantinya kita akan terapkan standarisasi bagi travel agent,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti ketika ditemui seusai acara Astindo Fair 2013 di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan laporan terkait dengan keluhan konsumen lantaran sudah membeli namun tiketnya berbeda dari jadwal atau pelayanan yang tidak memuaskan. “Sejauh ini, kami tidak menerima laporan tersebut, akan tetapi kami mengetahui ada masalah-masalah seperti itu di lapangan. Maka dari itu, pemerintah akan mengaturnya. Karena kalau tidak diatur, maka nantinya konsumen yang dirugikan,” jelasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Direktur Operasi Asosiasi Penjual Tiket Pesawat Indonesia (Astindo) Sjakrul Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki sertifikasi profesi khusus untuk bagian karcis di travel agent. “Sejauh ini, Astindo sudah punya sertifikasi profesi untuk bagian karcis. Saat ini kami sedang menyusun di bagian petugas check in di bandara dan petugas penanganan pesawat dan penumpang,” jelasnya.

Ia menjelaskan standarisasi yang akan dilakukan dalam hal kompetensi dari petugas-petugasnya. “Ketika menerima check in, kan bisa saja petugasnya sambil menerima telepon. Itu artinya service nya tidak bagus dan tidak memenuhi standar kompetensi,” ucapnya.

Sjahrul memaparkan dari sekitar 5.000 perusahaan travel agent, hanya 5% yang tersertifikasi. Menurut dia, masalahnya adalah untuk melakukan sertifikasi terhadap perusahaan tersebut tidak ada kekuatan hukumnya. “Untuk itu, kami akan memasukkannya dalam syarat-syarat pendirian perusahaan travel agent di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Karena kementerian tersebut yang mengeluarkan izinnya,” tambahnya.

Dia pun khawatir kalau upaya sertifikasi kepada perusahaan travel agent dan juga petugas tidak dilakukan maka akan kalah dibandingkan dengan tenaga kerja dari asing. Pasalnya pada 2015, akan ada Asean Economic Community (AEC) dimana tenaga kerja asing bebas bekerja di Indonesia. “Kalau di Indonesia belum punya sertifikasi, maka nanti akan kebakaran jenggot saat 2015. Saat ini, pihak travel agent merasa belum penting menerapkan hal itu, yang penting bisa berjualan,” tuturnya.

Ubah Sistem

Herry menambahkan Kementerian Perhubungan akan menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk menghapus sistem uang jaminan yang dibebankan kepada agen penjual tiket. Ini bertujuan untuk meminimalisasi kerugian atas agen penjual apabila terjadi hal yang tidak diinginkan kepada maskapai penerbangan. \"Kalau sistem kerja sama sudah bagus, maka diharapkan tidak ada lagi uang jaminan,\" kata Herry.

Uang jaminan merupakan deposit yang harus dibayarkan agen perjalanan kepada maskapai penerbangan. Hal ini menjadi semacam jaminan bagi maskapai agar agen perjalanan dapat menjual tiket maskapai tersebut. Lebih lanjut lagi diktakan Sjahrul, kebanyakan maskapai penerbangan menerapkan ini kepada seluruh agen perjalanan. Minimal deposit yang harus dikeluarkan oleh setiap agen perjalanan mencapai Rp 15 juta.

Namun kenyataannya agen perjalanan tidak hanya menyerahkan senilai minimal. Ada beberapa agen yang menyerahkan deposit lebih dari itu karena kebutuhan perjalanan yang tinggi di agen perjalanan. Agen perjalanan menjadi yang paling dirugikan ketika sebuah maskapai penerbangan pailit. Karena dana yang sudah dideposit, kecil kemungkinannya akan kembali. Bahkan ketika kasus pailit melanda Batavia Air, pada hari putusan pailit pun maskapai tersebut masih menerima deposit dari agen perjalanan.

Akibatnya agen perjalanan mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar dari peristiwa ini. Sedangkan kerugian tiket yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 60 miliar. Astindo sudah mencoba beberapa upaya untuk meminimalisasi kerugian yang diderita oleh perusahaan agen perjalanan. Salah satu upayanya dengan menggunakan sistem billing settlement plan (BSP). Sistem ini memberikan garansi kepada kedua pihak sehingga agen tidak diberatkan oleh deposit yang tidak dijaminkan. \"Tapi maskapai menolak,\" kata Sjahrul.

Astindo juga memberi opsi dengan membentuk escrow account antara agen dan maskapai. Namun opsi ini juga ditolak. Makanya Astindo mengharapkan adanya aturan dari Kementerian Perhubungan terkait keselamatan dana deposit agen perjalanan. Sayangnya Kementerian Perhubungan justru menyatakan kesepakatan ini bukan ranah regulator. \"Ini merupakan kesepakatan antara agen perjalanan dan maskapai,\" kata sjahrul.

 

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…