Pemerintah Terbitkan Aturan Tata Cara Revisi Anggaran

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan peraturan tentang tata cara revisi anggaran 2013 dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat 2013 serta percepatan pencapaian kinerja kementerian negara atau lembaga.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/3), menyebutkan pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas rincian anggaran belanja pemerintah pusat 2013 dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan angggaran (DIPA) 2013 yang disebut dengan revisi anggaran.

Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Februari 2013.

Revisi anggaran terdiri atas perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.

Revisi anggaran dimaksud juga dilakukan jika terjadi perubahan atas APBN 2013, penerapan pemberian penghargaan dan sanksi, Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan lainnya. 

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja (satker) kecuali untuk memenuhi biaya operasional satker sepanjang masih dalam peruntukan yang sama dan masih mencukupi.

Selain itu alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan professor pada satker lain. Juga terhadap kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana satker lain.

Di samping iutu pembayaran berbagai tunggakan, paket pekerjaan yang bersifat tahun jamak, Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut, dan/atau paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

Proses revisi anggaran dapat dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kuasa Pengguna Anggaran unit eselon I kementerian atau lembaga.

Terdapat revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR, yang meliputi tambahan pinjaman proyek luar negeri atau pinjaman dalam neqeri baru setelah UU tentang APBN tahun 2013, pergeseran anggaran antar program selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan penyelesaian \"inkracht\", pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola, pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan hasil program. [ardi]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…