Belum Bayar Pencatatan Obligasi - Smartfren Dijatuhkan Sanksi Teguran Tertulis

NERACA

Jakarta–Lantaran belum membayar biaya pencatatan tahunan obligasi 2013-2014, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi teguran melalui peringatan tertulis kepada PT Smartfren Telecom Tbk (FREN).

Informasi tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/3). Disebutkan, pihak BEI dapat mengenakan sanksi lanjutan apabila dalam jangka waktu 15 hari Bursa sejak tanggal peringatan tertulis pertama emiten tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka BEI akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua beserta denda.

Pada perdagangan kemarin, harga saham FREN ditutup melemah 3% ke level Rp97 per lembar saham. Saham FREN bertipe defensif dengan nilai beta tercatat sebesar 0,75 kali. Selain itu di surat keterbukaan informasi lainnya, emiten PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) terhindar dari pengenaan sanksi denda BEI sehubungan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh manajemen PKPK.

Sekretaris Perusahaan PKPK, Herry Priambodo, menginformasikan kepada BEI terkait dengan peningkatan harga saham PKPK sebesar 29,55% menjadi Rp285 per lembar saham dibanding harga penutupan per 1 Maret 2013. “Selain rencana tindakan korporasi Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang tengah ditelaah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini, kami tidak memiliki rencana tindakan korporasi lainnya,” jelas Herry.

Asal tahu saja, awal tahun ini, pihak BEI telah menjatuhkan sanksi denda terhadap empat emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan priode 30 September 2012. Sanksi denda dijatuhkan sekitar Rp 50 juta- Rp 150 juta.

Direktur Utama BEI Ito Warsito pernah bilang, tindakan yang dilakukan BEI terhadap emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sudah tepat berdasarkan prinsip objektivitas, “Itu sudah objektif dan berlaku untuk semua emiten yang melanggar,”uajrnya.

Menurutnya, pengenaan denda dan peringatan kepada sejumlah emiten tersebut dilakukan bukan pertama kalinya. Bahkan pada tahun 2010 ada empat emiten kena denda sampai Rp 500 juta.

Dalam catatan BEI disebutkan tiga emiten mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda senilai Rp150 juta, yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL). (bani)

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Pertumbuhan Logistik Tembus 8% - CKB Logistics Optimalkan Bisnis Lewat Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis…

Mitra Investindo Catat Laba Meningkat 212%

NERACA Jakarta - Perusahaan jasa pelayaran dan logistik PT Mitra Investindo Tbk (MITI) membukukan laba bersih yang meningkat signifikan 212% year…

Metropolitan Land Raup Laba Bersih Rp417,6 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) membukukan laba bersih Rp417,6 miliar pada tahun 2023 atau tumbuh…