MENGHADAPI INVESTOR ASING - Jika Tak Kuat, Perbankan Kita akal Terlibas

MENGHADAPI INVESTOR ASING

Jika Tak Kuat, Perbankan Kita Bakal Terlibas

 

Masyarakat perbankan nasional kita harus cepat-cepat mempersiapkan diri agar kuat menghadapi kompetisi global, atau setidaknya menyongsong diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) khusus perbankan pada 2020.

Jika tidak, mereka akan hancur, terlibas oleh kekuatan bank asing maupun bank nasional yang kini dikuasai investor asing. Peringatan itu diungkapkan ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) Lana Soelistyoningsih, anggota Komisi IX DPR Maruarar Sirait, dan Sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani yang dihubungi secara terpisah.

“Bank-bank aseng itu sudah pasti kuat di permodalan, teknologi, dan inovasinya,” tutur Lana. Menurut dia, progress untuk memperkuat perbankan nasional kita setidaknya melalui dua saluran, yaitu dalam Arsitek Perbankan Indonesia (API) yang disusun oleh Bank Indonesia (BI) serta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

 

Menurut Lana kepada Neraca, agar bank-bank nasional kita kuat, setidaknya ada dua yang harus dilakukan yaitu memperkuat kecukupan modalnya (CAR) serta melakukan usaha komparasi, yaitu melakukan spesialisasi usaha. “Misalnya mengkhususkan diri menjadi bank yang membiayai khusus sektor pertanian, UKM, dan koperasi,” kata staf pengajar mata kuliah moneter ini.

 

Namun, Lana mengaku heran, di saat perbankan kita membutuhkan pengayoman, justru BI sendiri mengeluarkan Peraturan (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Pemlikan Saham Bank Umum. “Saya heran, peraturan itu sangat menguntungkan investor asing, padahal, seharusnya, setiap peraturan yang dibuat tak boleh merugikan pihak lokal,” ujarnya.

 

Lana pun menilai, jika demikian, patut dicurigai ketentuan itu merupakan hasil kesepakatan dengan pihak tertentu yang menginginkan asing berjaya di Indonesia. “Saya belum menemukan bukti kongkret, tapi bisa jadi ada lobi-lobi untuk membuat bank asing menikmati keuntungan besar dari regulasi di Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, dari sepuluh besar bank yang beroperasi di Indonesia, mayoritas dikuasai asing. Padahal, ada puluhan bank swasta yang dalam keadaan mati enggan hidup tak mau.

 

Investasi Asing

 

Dalam UU Perbankan disebutkan, pemilikan saham 99 % dibolehkan oleh investor asing. Namun, lambat laun dalam jangka waktu tertentu maksimal pemilikan saham hanya sampai pada batas aman, yaitu 49%. Di era Gubernur BI Darmin Nasution, sebetulnya sudah mengarah ke situ. Namun, mengapa belakangan terbit PBI Nomor 14/8/2012.

Masuknya investor asing di sektor perbankan merupakan efek dari krisis ekonomi 1998. Bank Indonesia mengundang asing untuk ikut memperkuat perbankan nasional.

Lana mengungkapkan, dirinya pernah menjadi tim pengkaji tentang kesiapan perbankan nasional menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang khusus perbankan dimulai 2020. Dari hasil wawancara dengan para eksekutif bank asing, mereka menyatakan siap mengembangkan usahanya di Indonesia. “Apalagi karena dari sisi permodalan mereka sangat kuat, apalagi jika nanti ketentuan pembiayaan ekspor impor tidak harus dengan L/C, tapi cukup open account,” katanya.

“Kita harus bangkitkan nuansa nasionalisme,  kebijakan perbankan harus dibangkitkan, jika tidak, perbankan nasional kita bisa bangkrut dilibas bank asing atau bank yang dikuasai investor asing,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan ekonom Aviliani. Dia menyatakan, perlunya dibuat regulasi yang mengatur tentang masuknya investasi asing di bank nasional melalui aksi korporasi dalam benuk akuisisi dan merger. “Keberadaan bank asing harus dievaluasi secara strategis, apa tujuannya dalam jangka pendek dan jangka panjang. Contoh kasus bank asing yang berusia pendek, Barclays,” kata Aviliani.

 

Namun, Avi yang juga komisaris BRI itu menyatakan kita tak perlu khawatir dengan keberadaan asing di sektor perbankan. Indonesia, katanya, bukan negara yang anti-asing.  Sebab, asing kita butuhkan untuk ikut memacu bertumbuhnya perekonomian. “Jangan sampai seperti bank di Vietnam, karena menutup diri, malah hancur,”  kata Avi yang juga sekretaris Komite Ekonomi Nasional (KEN).

Maruarar pun siap berjibaku memperjuangkan revisi UU Perbankan agar mampu dinikmati bank national yang mampu bersaing dengan bank asing yang bermodal kuat. “Kita kobarkan semangat 45 untuk melindungi perbankan nasional,” kata dia.

 

Menurut Ara, sapaan Maruarar, revisi atas UU Perbankan itu merupakan inisiatif dari seluruh fraksi di DPR. “Kami menargetkan, revisi itu selesai dan bisa disahkan tahun ini,” kata Ara dari Fraksi PDIP. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…