Bagaimana Mengurus IMB?

Sebelum membangun rumah, kita diwajibkan terlebih dulu mengantungi izin mendirikan bangunan (IMB). Surat IMB itu diberikan oleh instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah  tingkat kota bagi setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau renovasi. Bangunan yang dimaksud adalah untuk rumah tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, gedung keagamaan, seperti masjid, gereja, vihara, dan klenteng, maupun gedung perkantoran.

Secara umum, IMB harus mengacu pada peraturan tata ruang dan wilayah di masing-masing kota. Dasar hukum perlunya dikeluarkan IMB adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Mengingat IMB menyangkut perpajakan daerah, maka kita juga akan bersangkutan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Masing-masing daerah juga mempunyai petunjuk teknis tentang IMB.

Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan IMB? Yang terang, IMB harus sudah dikantungi sebelum kita mulai membangun.  Permohonan IMB harus disertai  dengan sejumlah dokumen. Di antara dokumen itu adalah, foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan.

Dokumen lainnya yang harus dilampirkan dalam satu berkas adalah surat persetujuan dari tetangga, di depan, belakang, dan samping, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) jika bangunan itu termasuk dalam kategori harus melampirkan amdal, foto kopi surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa, maupun surat pemberitahuan pajak bumi bangunan (PBB) terutang (SPPT-PBB) tajun berjalan.

Dalam dokumen rencana teknis, juga harus dilengkapi dengan rencana detil bangunan, yaitu arsitek bangunan,gambar  sistem utilities jika bangunan itu bukan untuk hunian, dan rencana anggaran belanja (RAB). Sebelum IMB diterbitkan, pemohon akan diminta membayar pajak daerah untuk IMB ke kas daerah maupun pajak maupun  Biaya Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).  

Perlu diketahui, status kepemilikan lahan saat ini ada beberapa bentuk. Yaitu, sertifikat hak milik (SHM), sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), maupun hak pemanfaatan lahan. HGB biasanya berlaku dalam jangka 20 tahun. Jika sudah habis masanya, HGB harus diperbarui. Ada pula status lahan dalam bentuk girik.

Dalam sejumlah kasus di Jakarta, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DP2B) DKI Jakarta  berulangkali menyegel proyek bangunan, karena ternyata belum mengantungi IMB. JIka dalam batas waktu yang ditentukan  pemilik proyek belum juga mengurus dan mengantungi IMB, Dinas P2B akan membongkar paksa proyek itu. (saksono)

 

BERITA TERKAIT

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…

Tips Pakar Keuangan & Properti Sulap THR Jadi Investasi Properti

NERACA Jakarta – Momen pembagian THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi waktu yang tepat untuk merencanakan investasi jangka panjang, salah satunya di…