UPAYA PPATK MINIMALKAN "CUCI UANG" - Sistem IFTI Dinilai Tak Efektif

Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan pelaporan transaksi keuangan transfer ke luar negeri atau International Fund Transfer Instruction Report (IFTI) pertengahan 2013 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tujuan utama sistem ini adalah memberikan gambaran arti penting dari IFTI dalam upaya pencegahan pencucian uang dan terorisme. Indonesia adalah negara ketiga yang memberlakukan sistem IFTI setelah Australia dan Kanada.

NERACA

Contoh kongkretnya, pada 2003-2004 dalam rangka \"asset recovery\", Indonesia dibantu Australia melacak dan menyita aset Hendra Raharja. Saat itu, transaksi Hendra yang buron ke Australia diketahui melalui IFTI. Ada aset Hendra Rahardja yang harus dikejar berupa uang berkisar 634 ribu dolar Australia. Hasilnya, aset yang di Sidney berhasil dikembalikan ke Indonesia.

Namun, pengamat ekonomi Lana Soelistioningsih pesimis langkah itu akan berjalan efektif. Menurut dia,  rencana penerapan sistem pelaporan terhadap aliran valas oleh PPATK dinilai akan sulit, bahkan tidak akan berlaku efektif. Pasalnya, untuk pengaturan yang saat ini berlaku pun, dimana saat nasabah menyetorkan uangnya secara cash di perbankan kemudian diminta untuk menjelaskan asal uang dan mengisi form, tidak berjalan efektif baik untuk mengetahui kewajiban pajaknya ataupun sumber dana tersebut.

“Efektitivitasnya dimana, kapan harus lapor. Dari sisi administrasi ini akan sulit, apalagi jika business to business. Sementara yang sudah ada sekarang ini saja, misalnya saat nasabah bawa dana cash kemudian ditanyakan mengenai dananya dan mengisi form, banyak yang bisa lolos dan tidak dikejar-kejar juga.” Jelas Lana kepada Neraca, Rabu (20/3).

Menurut dia, jika penerapan aturan ini tidak untuk semua bank artinya aturan tersebut masih bisa dimanfaatkan oknum-oknum yang bermaksud melakukan tindakan pencucian uang. “Harusnya PPATK menerapkan aturan tersebut secara umum yang melibatkan bank asing maupun bank lokal. Dengan begitu, mungkin dapat meminimalisir,” ujarnya.

Oleh karena itu, Lana pesimistis penerapan aturan tersebut akan dapat mengontrol aliran valas. Saat ini pun transfer dolar bisa dilakukan melalui kartu debit maupun kredit. Dalam pemberlakuan tersebut, kata dia, PPATK perlu mendapat dukungan secara penuh dari pemerintah dan Bank Indonesia. Salah satunya, yaitu dengan mengusulkan kepada BI untuk membuat perubahan kebijakan mengenai sistem devisa dan adanya penegakan hukum.

“Hal lainnya yang mungkin dapat dilakukan PPATK, yaitu secara tegas memberlakukan aturan tersebut minimal terhadap perusahaan-perusahaan”, ungkap Lana.

Namun, hal tersebut akan sangat sulit karena baik pemerintah maupun masyarakat sejauh ini belum siap, mengingat pengaturan yang hampir mirip dengan hal tersebut pun, seperti pelaporan hasil ekspor, respons masyarakat tampak reaktif. “DHE dengan punishment yang diberlakukan pun tidak berjalan efektif. Padahal, mereka hanya diminta melaporkan hasil ekspornya”, tandas Lana.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, nantinya seluruh transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri harus dilaporkan ke PPATK. “Sekarang sedang uji coba dengan enam pilot bank dan beberapa asosiasi penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU) dan dimulai pada September. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa mulai untuk seluruh PJK (Penyedia Jasa Keuangan) melapor ke PPATK,” jelas Agus seraya menyebutkan bahwa seluruh PJK akan dilibatkan termasuk bank-bank asing yang ada di Indonesia.

Tidak ada batas minimum atau maksimum besaran transaksi keuangannya, asalkan melewati batas geografis Indonesia, maka harus dilaporkan ke PPATK. “Meskipun hanya satu rupiah,” tegas Agus, kemarin. PJK harus melaporkan instruksi transaksi tersebut, bisa dalam bentuk email, fax, maupun SMS Banking.

“Dengan adanya IFTI, kita bisa melihat pergerakan uang dengan masif. PPATK dengan data-data ini bisa menjadi financial intelligent unit yang juga mempunyai data pergerakan uang secara massal,” jelas Agus.

Namun begitu, ada beberapa transaksi yang tidak termasuk IFTI yang menyebabkan aturan ini terkesan memiliki banyak celah. Lubang yang masih bisa dipakai untuk pencucian uang adalah bahwa pengambilan uang di luar negeri dengan pencatatan di Indonesia itu tidak perlu dilaporkan.

Misalkan nasabah membuka rekening di Jakarta, kemudian mengambil uangnya di Singapura. Transaksi semacam itu tidak masuk dalam ranah IFTI dan tidak perlu dilaporkan ke PPATK. Kalaupun dilaporkan ke PPATK, itu bukan karena IFTI, tetapi karena transaksi itu mencurigakan atau melebihi Rp500 juta.

Agus mengatakan, dalam kasus tersebut, kalau operator di Singapura mencurigai transaksi tersebut, maka PPATK Indonesia bisa bekerjasama dengan PPATK Singapura untuk menelisik transaksi tersebut. Tetapi tetap ini bukan dalam ranah IFTI. Ada tidak adanya IFTI, transaksi mencurigakan akan tetap ditelisik.

Sedangkan menurut sumber Neraca di Bank Indonesia (BI), transfer dana ke luar negeri itu sudah diamanatkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). \"Sehingga jika sekarang PPATK mau mengatur itu karena ada amanat dari UU tersebut,\" ujarnya.

Sebagai amanat UU Nomor 3 Tahun 2011, maka BI pun sudah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 23 /PBI/2012 tentang transfer dana, tertanggal 26 Desember 2012. Adapun materi utama yang diatur dalam PBI ini yaitu mengenai perizinan penyelenggaraan transfer dana, pelaksanaan transfer dana; transfer dana yang ditujukan untuk diterima secara tunai, jasa, bunga, atau kompensasi biaya transfer dana, pemantauan, dan juga sanksi.

\"Ini juga untuk pencegahan money laundering. Sebenarnya dari dulu untuk transfer dana juga sudah diatur mengenai KYC (Know Your Customer), jadi tahu transfernya dalam rangka apa, kepada siapa, dan sebagainya,\" kata sumber tadi.

Artinya, menurut sumber di BI itu, laporan tentang transfer dana melalui bank-bank bukan hal yang baru karena memang sudah dari dulu. \"Karena transfer dana itu kegiatan yang sudah dilakukan secara rutin oleh bank. Dari dulu pun sudah diawasi dari kegiatan transfer dana di perbankan, ya dari laporan-laporan tersebut,\" ujarnya.

Meniru Australia

Sementara itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein berpendapat, pemberlakuan laporan transaksi keuangan transfer keluar negeri (IFTI) meniru dari Australia dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

\"Terus terang kita meniru dari Australia dalam sistem pelacakan transaksi internasional. PPATK bekerja sama dengan AUSTRAC (\'Australian Transactions and Reports Analysis Centre\'), di mana AUSTRAC memberikan bantuan teknis untuk penerapan IFTI di Indonesia,\" ujar Yunus  dalam seminar \"Menyongsong Pemberlakuan Pelaporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri\" di Jakarta, Rabu.

Indonesia lewat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mencontoh prinsip IFTI dari Negeri Kangguru tersebut. AUSTRAC atau PPATK di Australia, lanjutnya, sangat aktif untuk memantau aliran dana luar negeri. Setiap tahun rata-rata ada 200 juta transaksi.

Yunus pun berpendapat, percepatan implementasi laporan transaksi keuangan transfer keluar negeri itu meminimalisasi tindak pidana pencucian uang di Indonesia. \"Percepatan pemberlakukan IFTI dapat meminimalisir dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia,\" ujarnya.

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…