Kepemilikan Asing di Bank Lokal Wajib Diatur

NERACA

Jakarta - Keberadaan asing di perbankan nasional bukan sesuatu yang menakutkan, namun kepemilikannya perlu diatur agar kepentingan ekonomi nasional lebih diutamakan. Ekonom Aviliani, menilai Indonesia bukanlah negara yang anti-asing, terlebih, di tengah bertumbuhnya perekonomian yang secara nyata masih membutuhkan pihak asing.

\"Jangan sampai seperti bank di Vietnam, karena terlalu menutup dari asing menjadi hancur. Sekali lagi, tidak perlu menakuti keberadaan asing di dunia perbankan di Indonesia, hanya perlu diatur,\" kata Aviliani di Jakarta, Rabu (20/3).

Oleh karena itu, dirinya menyetujui agar keberadaan pihak asing di Indonesia lebih diatur, terutama yang berbentuk akuisisi. Keberadaan bank asing harus dievaluasi secara strategis untuk mengetahui maksud dan tujuan jangka panjang dan pendek pihak asing memiliki bank nasional. Dia lalu mencontohkan kasus Barclays Capital, agar tidak terulang kembali.

Barclays Capital menjual sahamnya di Bank Akita pada 2010 setelah bank asing itu melakukan akuisisi pada 2008 dengan alasan hal itu dilakukan seiring reorganisasi untuk meningkatkan layanan dan produk bagi nasabah. Pada 2008 Barclays resmi mengakuisisi Bank Akita.

Barclays membeli saham milik Daniel Gunawan, Basuki Kumala, dan PT Orix Indonesia Finance sebanyak 99% di Bank Akita melalui pembelian 457.875.000 saham. Kepemilikan saham asing di bank nasional diatur dengan surat edaran Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum. Otoritas perbankan Indonesia itu mengizinkan pemegang saham pengendali asing bisa memiliki saham lebih dari 40% dari modal bank setelah 31 Desember 2013.

Sementara pengamat perbankan David Sumual menilai bahwa kembali terbukanya pintu kepemilikan asing membuat persaingan antara bank-bank nasional dengan bank asing akan makin tidak seimbang. Hal ini berkaitan erat dengan terbatasnya ruang gerak perbankan domestik.

David berharap aturan kepemilikan asing pada bank umum masuk dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang tengah digodog di parlemen. Azas resiprokalitas menjadi pertimbangan utama batas kepemilikan asing tersebut.

DPR, menurut Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, belum memastikan besaran angka pembatasan kepemilikan asing di industri perbankan tanah air karena masih mencari titik tengah. Sementara Kepala Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan maksimal saham yang boleh dibeli asing sebesar 49 persen dan dilakukan secara bertahap dalam suatu masa transisi.

Menurut dia, angka 49% itu masih tergolong tinggi karena di negara lain, pembatasannya jauh lebih rendah. Dia mencontohkan, Malaysia hanya memperbolehkan investor asing memiliki 17% saham bank negara tersebut. Sedangkan di Australia, hanya diizinkan memiliki 35% saham.

Sebelumnya, Direktur Finance & Strategy PT Bank Mandiri Tbk, Pahala Nugraha Mansury, menyatakan dukungannya atas keberpihakan Pemerintah terhadap perbankan lokal, tanpa ada rasa anti asing akan memberikan kesempatan pada perbankan dalam negeri bertumbuh lebih baik lagi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential).

Kebijakan yang mengedepankan asas nasionalisme, sambung dia, memang perlu didukung. Namun, kebijakan nasionalisme tersebut bukan berarti Pemerintah anti terhadap asing. Dia pun tidak bisa memungkiri bahwa Indonesia tetap membutuhkan asing. [ardi]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…