OJK Pertanyakan Izin Investasi Golden Trader - Kasus Investasi Bodong

NERACA

Tangerang – Kasus investasi bodong yang dilakoni PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) belum lama ini, rupanya menuai kecurigaan dari PT Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perizinan perusahaan investasi tersebut illegal.

Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S.Soetiono mengatakan, pihaknya mempertanyakan izin yang dimiliki PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS), “Apabila komoditinya emas, itu bukan dari OJK. Bukan BI dan Bapepam-LK, akan tetapi OJK tidak akan tinggal diam saja, “katanya di Tangeranga, Rabu (20/3).

Menurutnya, apabila produk investasi berwujud dalam kontrak berjangka komoditi, berarti Bappebti yang bertanggung jawab. Namun sebaliknya,  jika wujudnya koperasi maka yang bertanggung jawab Kementerian Koperasi, “Saat ini masyarakat yang berpenghasilan tinggi pun terkecoh, hal ini dilihat dari jumlah investasi dana pada perusahaan tersebut\", ungkap.

Dia menambahkan, seharusnya perusahaan investasi memberikan transparansi soal karakteristik investasi yang ditawarkan kepada masyarakat. Maka guna menghindari  praktek penipuan, OJK lanjutnya, akan terus memberikan perlidungan konsumen bagi masyarakat.

Kata Tuti, panggikan akrabnya, OJK akan segera merespon laporan masyarakat bila nasabah tak bisa mendapatkan uangnya pada saat yang dijanjikan, OJK langsung melakukan reorientasi, “Jadi program yang kami siapkan menjelang Januari 2013 literasi nasional, berarti kita reorientasi. Misalnya iklan layanan publik, program edukasi, dan paket yang memberitahu cara berinvestasi yang aman dan baik,”ungkapnya.

Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R.Aziz mengatakan, akan mempercepat kerangka kerja satgas gabungan yang dibuat OJK dengan 10 instansi lainnya, “Tadinya ada ketidakharmonisan dalam pengambilan suara, namun pimpinan memutuskan mempercepat kerangka kerja untuk menangani kasus-kasus penipuan investasi seperti PT GTIS,”paparnya.

Ketua Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI), Saidu Solihin menilai, pembentukan satgas oleh OJK sangat baik manfaatnya. Pasalnya, investasi ilegal bisa di berantas lebih cepat, “Tinggal sosialiasi yang intensif ke masyarakat dan keberanian bertindak dari satgas dan OJK memberikan sanksi tegas, bukan lagi lempar tanggung jawab,”tandasnya.

Sebagai informasi, sejak terkuaknya kasus penipuan investasi bodong PT Golden Trader Indonesia Syariah yang membawa kabur dana nasahnya, OJK langsung reaktif dengan kembali mengoptimalkan kembali Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 9 instansi pemerintah diantaranya, Bank Indonesia (BI), Bareskrim, Kejagung, Bappebti, Kemenkominfo, Kemenkop, BKPM. (Nurul)

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…