90 Perusahaan Hengkang dari Jakarta - KSPI: Itu Hal yang Wajar

NERACA

Jakarta – Sebanyak 90 perusahaan padat karya akan pindah dari Jakarta karena keberatan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik 44% menjadi Rp2,2 juta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa hal itu wajar. “Suatu hal yang wajar kalau industri labour intensif atau padat karya pindah ke daerah yang upah minimumnya rendah karena biaya hidup atau kebutuhan hidup layak di daerah tersebut, misalnya Jawa Tengah, itu juga rendah,” kata Iqbal, lewat pesan singkatnya kepada Neraca, Rabu (20/3).

Sementara itu, lanjut Iqbal, daerah yang upah minimumnya tinggi seperti di Jakarta dapat diisi dengan industri capital intensif atau padat modal. Perpindahan industri padat karya ini dapat membuat pemerataan zona industri dan menekan angka urbanisasi ke kota-kota industri besar. Angkatan kerja di daerah tidak perlu ke kota-kota besar lagi karena sudah banyak industri padat karya yang membangun usahanya di daerah.

“Pada akhirnya, perpindahan 90 perusahaan padat karya ini akan menciptakan secara alamiah zona industri. Kota-kota industri besar akan diisi oleh industri padat modal seperti otomotif, elektronik, pertambangan, baja, logam, bank, dan jasa. Industri padat modal itu akan berkembang dengan infrastruktur yang memadai, serta upah minimum yang tinggi,” jelas Iqbal.

Sementara, lanjut dia, kota dan daerah yang infrastrukturnya kurang memadai dan upah minimumnya rendah akan diisi oleh industri padat karya seperti tekstil, sepatu, garmen, dan UKM. Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengatakan bahwa yang menjadi masalah utama adalah bagaimana dengan nasib buruh atau pekerja yang ditinggalkan di Jakarta.

“Tidak mungkin semua pekerja dibawa ke daerah baru dengan upah yang jauh lebih kecil dari di Jakarta. Yang dibawa paling banyak 5-10%, itupun hanya manager-managernya. Permasalahannya, pengangguran di Jakarta bertambah, coba tolong Said Iqbal carikan pekerjaan buat mereka, supaya buruh-buruh yang tidak ada pekerjaan menjadi ada pekerjaan,” kata Sofjan kepada Neraca.

Menanggapi pernyataan tersebut, Iqbal mengatakan bahwa penciptaan lapangan pekerjaan baru adalah tugas pemerintah bukan tugas serikat buruh. “Dan menurut Bapenas, setiap 1% pertumbuhan ekonomi akan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 200-300 ribu orang. Di DKI pertumbuhan ekonominya 6,7%, berarti akan tercipta lapangan pekerjaan baru sebesar minimal 1,2 juta orang di sektor industri, manufaktur, perbankan, telekomunikasi, logistik, jasa, dan perdagangan. Jadi jangan kuatir berlebihan akan terjadi penganguran besar-besaran di DKI sepanjang tetap terjadi pertumbuhan ekonomi,” jelas dia.

Terkait nasib buruh, Iqbal mengungkapkan, buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pabrik pindah dapat memilih, yaitu tetap bekerja di daerah baru dengan mendapatkan kompensasi setara pesangon, tidak di PHK, tapi masa kerjanya menjadi 0 tahun dan menerima upah minimum yang berlaku di daerah baru. Atau buruh langsung memilih di-PHK dengan hak pesangon sesuai Undang-Undang, dan secara alamiah dia akan masuk ke industri baru padat modal yang menggantikan pabrik padat karya yang pindah.

“Tapi dalam hal ini diperlukan peran pemerintah daerah untuk meng-up grade skill buruh tersebut, misalnya dengan training gratis agar buruh bisa memiliki skill sesuai kebutuhan industri padat modal,” kata Iqbal. Sofjan pun mengakui bahwa pesangon memang hak buruh yang di-PHK dan pengusaha sudah tahu itu. “Tetapi mengenai buruh tersebut yang akan segera terserap, itu hanya teori-teori saja,” ujarnya.

Perpindahan 90 perusahaan padat karya dari Jakarta ini adalah buntut panjang dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta beberapa waktu yang lalu. Sekitar seribu perusahaan meminta penangguhan pelaksanaan UMP baru tersebut, tetapi hanya separuhnya yang diberikan izin.

Menurut Iqbal, seribu perusahaan tersebut menjajaki jalan yang salah dalam permohonan penangguhan upah. Seharusnya yang berhak memberikan penangguhan adalah Gubernur daerah setempat, tetapi pengusaha malah meminta izin penangguhan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perusahaan-perusahaan padat karya merasa bisnisnya terancam dengan aksi-aksi buruh yang terus menuntut perusahaan agar memberikan upah sesuai UMP baru tanpa melakukan penangguhan. “Mereka yang pindah itu melakukan jalan terakhir untuk survive dari barang-barang impor,” kata Sofjan.

Jumlah perusahaan yang akan pindah, kata Sofjan, akan bertambah lagi. Bahkan ada beberapa yang sudah pindah ke luar negeri. “Ada sebagian yang ke luar yang di kawasan berikat Tanjung Priok. Itu industri garmen. Ada yang ke Myanmar, Kamboja, dan Bangladesh,” jelasnya. [iqbal]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…