Siapa Layak Kelola Tapera?

Oleh : Kamsari

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah disahkan pada 17 Desember 2011. Salah satu amanah UU yang ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu adalah pembentukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pembentukan Tapera sudah sangat mendesak. Berdasarkan data Kementerian Perumahan Rakyat, tingkat kepemilikan rumah bagi keluarga di Indonesia terus turun. Pada  2010, tingkat kepemilikan rumah turun 1% dibanding pada 2009. Pada 2009 tingkat kepemilikan rumah masih sekitar 79%, namun setahun kemudian turun menjadi 78%. Prosentase penurunan ini menunjukan ada tren penurunan kemampuan masyarakat membeli rumah, dan memilih tinggal di rumah sewa.

Turunnya tingkat kepemilikan rumah, menunjukkan sulitnya orang berpenghasilan rendah mengakses kredit perumahan. Kondisi itu akibat lemahnya akses kredit, karena bank terpaksa menyediakan dana jangka panjang di tengah sumber pendanaan yang mayoritas berbasis jangka pendek.

Di satu sisi, kemampuan perbankan untuk menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) termasuk memberikan suku bunga rendah sulit karena menghadapi ketidaksinkronan (mismatch) antara sumber pendanaan yang berasal dari dana jangka pendek seperti tabungan dengan kredit pemilikan rumah yang bersifat jangka panjang antara 10-15 tahun.

Negara tidak bisa terus-menerus mengucurkan dana untuk membiayai pembangunan perumahan rakyat seperti yang sekarang diterapkan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Karena itu, Tapera dapat menjadi sumber pendanaan besar yang mampu mengatasi persoalan mismatch pendanaan bank serta mengurangi ketergantungan anggaran pembangunan rumah rakyat terhadap dana negara.

Program Tabungan Perumahan Rakyat mengacu pada keberhasilan program serupa di Singapura dan Malaysia. Forced saving seperti Central Provident Fund (CPF) di Singapura atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja di Malaysia mampu menghimpun dana sangat besar dari publik di dalam negeri untuk dana perumahan.

Singapura bisa mengumpulkan dana tabungan perumahan sekitar Rp 810 triliun per tahun, dan menekan tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah hingga 4%. Di Malaysia, iuran Kumpulan Wang Simpanan Pekerja per bulan sebesar 21%, sebesar 12% di antaranya ditanggung pemberi kerja (pengusaha). Dana yang kini dikantongi institusi ini diperkirakan mencapai RM 230 miliar.

Dengan jumlah penduduk besar, potensi dana yang bisa dihimpun tapera di Indonesia sangat besar. Pada tahap awal, Indonesia diperkirakan dapat menghimpun dana perumahan hingga Rp 24 triliun per tahun. Artinya, dalam 10 tahun dana yang terkumpul dari Tapera dapat mencapai Rp 240 triliun. Angka yang cukup besar untuk mendorong pembangunan perumahan.

Masalahnya, siapa yang layak mengelola dana besar tersebut. Tentu, yang paling masuk akal menjadi pengelola adalah BUMN agar tidak perlu lagi membentuk badan baru. Dari 100 lebih BUMN yang ada, sebaiknya BUMN yang  biasa berkiprah di sektor perumahan. Kenapa? Karena mereka lah yang ahli di bidang itu. Sayidina Umar pernah, kalau sesuatu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Tentu pemerintah tidak mau sektor perumahan untuk rakyat hancur.

BERITA TERKAIT

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI

Ekspor Nonmigas Primadona

Oleh: Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus pada periode Februari 2024 sebesar USD0,87 miliar. Surplus ini…

Jaga Kondusivitas, Tempuh Jalur Hukum

  Oleh: Rama Satria Pengamat Kebijakan Publik Situasi di masyarakat saat ini relatif kondusif pasca penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Perspektif UMKM di Ramadhan

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan seperti ini ada dua arus perspektif yang menjadi fenomena…