Program Hilirisasi Minerba - Pembangunan Smelter Butuh Insentif

NERACA

 

Jakarta - Program pemerintah untuk hilirisasi industri mineral dan batubara khususnya peningkatan nilai tambah pertambangan mineral direncanakan 2014 nanti harus dipersiapkan dengan matang. Pasalnya penerapan regulasi tersebut, akan menimbulkan kontradiksi.

Untuk itu pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang yang akan membangun pabrik pengolahan bijih mineral dengan kadar rendah (low grade-ore) agar pembangunan smelter untuk komoditas nikel ekonomis didirikan di dalam negeri.

Sekretaris Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan pabrik pengolahan bijih mineral berkadar rendah merupakan industri pionir, sehingga perlu mendapatkan insentif perpajakan untuk menarik investor.\"Hasil kajian lembaga afiliasi penelitian dan industri Institut Teknologi Bandung (LAPI-ITB) memang merekomendasikan adanya insentif pajak karena ini memang industri pionir,” katanya di Jakarta, Rabu (20/3).

Lebih jauh Hendra menjelaskan kajian LAPI-ITB terkait keekonomian pembangunan smelter di dalam negeri juga merekomendasikan pemerintah perlu mengkaji kembali batasan minimal untuk pemurnian Nickel Pig Iron (NPI) sebesar 6% karena persoalan teknologi dan teknis.

Kendala tersebut makin diperparah dengan minimnya infrastruktur listrik di luar Jawa, sehingga perusahaan harus membangun pembangkit listrik sendiri. Selain itu, pasokan gas alam yang belum tersebar dengan baik juga menjadi salah satu kendala dalam pembangunan smelter nikel.

Laporan LAPI-ITB juga menyebutkan permasalahan tax holiday yang harus dibayar setelah 1 tahun beroperasi juga menjadi kendala tersendiri bagi industri pertambangan. Pasalnya, pembangunan smelter membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun, sehingga insentif tersebut menjadi sia-sia.

Hendra meminta pemerintah untuk mengembangkan industri hilir berbasis nikel untuk menjamin produk hasil olahan smelter nikel dapat terserap pasar dalam negeri. Namun, beberapa kalangan menilai bahwa program pembangunan smelter ini sulit dilakukan hingga 2014, karena faktor pemerintah dan pengusaha yang kompak enggan melaksanakan amanah UU Minerba.

Senada dengan itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera mewujudkan pemberian insentif untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam (smelter) di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Riset dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, tanpa adanya insentif, investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi membangun smelter karena untungnya kecil.

“Tim negosiasi pemerintah harus memasukkan insentif terhadap kontrak karya atau pemegang surat izin usaha pertambangan, sehingga pemegang izin usaha pertambangan dengan modal terbatas bisa tetap bertahan,” kata dia.

Menurut dia, bentuk insentif tersebut bisa berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), atau kemudahan lainnya.

Enggan Membangun

Saat ini terbukti banyak perusahaan penambangan di Tanah Air enggan membangun smelter. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, salah satu perusahaan tambang besar yakni PT Newmont Nusa Tenggara saja masih belum bersedia membangun smelter, meskipun Undang- Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara mewajibkan kontrak karya melakukan pemurnian paling lambat pada 2014.

Dia menuturkan, Newmont masih mengelak melakukan pemurnian hasil tambangnya, yakni emas dan tembaga sepenuhnya di dalam negeri dengan alasan berdasarkan kajian pihak mereka, pembangunan smelterini tidak ekonomis.

“Tapi tidak ekonomis itu relatif, banyak faktor yang menentukan, harga juga, mineral kan sewaktu bisa berubah. Harus ada analisis harga juga,” kata dia.

Terkait dengan itu, anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha setuju jika pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ingin membangun pabrik pengolahan hasil tambang mineral. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7/2012, mulai 2014 hasil tambang mineral wajib diolah dulu di dalam negeri sebelum diekspor. Agar aturan itu berjalan, kata dia, mau tidak mau harus ada insentif.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai upaya pemerintah dalam melakukan hilirisasi komoditas timah di dalam negeri masih setengah hati. “Dengan potensi bahan baku timah yang dimiliki Indonesia, khususnya yang ada di Bangka Belitung, sepantasnya Indonesia merajai pangsa pasar produk timah di pasar global,” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…