Soal Kartel Bawang, KPPU-Kemendag Beda Pendapat

NERACA

 

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktik kartel dalam penimbunan bawang putih yang dilakukan oleh importir di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya sebanyak 531 kontainer. Akan tetapi, Kementerian perdagangan enggan menyebut tertahannya konatiner di Surabaya bukanlah disengaja melainkan para importir belum mendapatkan izin.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan dari verifikasi lapangan, ratusan peti kemas tersebut datang sebelum ada perizinan resmi lantaran 11 importir yakin mendapat kuota. Bahkan, Ia menjelaskan importir tersebut harus membayar administrasi lebih besar karena kontainer menginap terlalu lama di pelabuhan. Importir memasukkan bawang putih sejak 5 Februari ini dilakukan sebelum Surat Persetujuan Impor (SPI) keluar.

\"Izin SPI tanggal 8-11 Maret, mereka memasukkan (Februari) karena mereka antisipasi izin sudah didapat, jadi mereka sudah datang dulu, tapi mereka belum bisa mengeluarkan,\" ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).

Sebelumnya, Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan bahwa telah menemukan sejumlah indikasi kuat permainan kartel pengimpor bawang putih sehingga harga di dalam negeri menembus rekor tertinggi dalam sejarah, sedikitnya enam kali lipat harga normal. Harga bawang mulai naik pesat sejak November tahun lalu dari harga normalnya antara Rp 10.000 dan Rp 15.000 per kg.

Harga di pasar lokal di Pulau Jawa saat ini Rp 60.000 sampai Rp 85.000 per kg. \"Kami sudah lama mengawasi pergerakan harga bawang yang sangat tidak biasa ini dan sejak November lalu sudah turun ke lapangan melihat fenomena ini,\" katanya.

Nawir yang memimpin langsung tim investigasi bawang menemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terdapat sedikitnya 531 kontainer bawang putih eks China, yang tak kunjung dikeluarkan dari sana sehingga pasokan bawang langka. \"Indikasi adanya permainan tampak jelas,\" kata Nawir.

Dari 531 kontainer, 109 kontainer sudah dinyatakan bebas masalah bea cukai dan mestinya segera dilepas ke pasar domestik. Sejak November, Desember, Januari sampai Februari dibiarkan di sana. Ini yang mau kita tanya, apa motifnya,\" tambah Nawir.

Menurut dia, ratusan ton bawang putih itu sengaja tidak diurus, sementara di tangan konsumen bawang putih dan merah jadi komoditas yang makin langka dengan harga melejit drastis. Sebagai perbandingan, di negeri jiran, Malaysia, harga bawang putih hanya antara Rp 10.000 dan Rp 12.000 per kg.

Izin Bermasalah

Pemerintah merasa kontainer itu bukan sengaja ditahan, tapi tak bisa keluar lantaran kurang dokumen perizinan. Meski demikian Kemendag mempersilakan KPPU memeriksa kembali 531 kontainer bila dianggap melanggar prinsip antikartel. \"Jadi KPPU tentunya punya penilaian, mereka berhak berpendapat, tapi kami bicara dari fakta waktu dan yuridis 531 kontainer yang belum bisa dikeluarkan karena masalah administrasi,\" papar Bachrul.

Sejauh ini, Kemendag dan Kementan sepakat melepas 332 kontainer berisi bawang putih dari total 531 peti kemas bermasalah. Alasannya, harga bawang sedang naik sehingga butuh pasokan tambahan dan importir yang terlalu cepat mendatangkan barang tidak melanggar peraturan.

Selain itu, Kemendag telah mengidentifikasi pula 117 peti kemas berisi produk hortikultura di Tanjung Perak sebagai barang resmi yang tidak melanggar hukum. Sisanya, 81 peti kemas, diakui bermasalah karena datang sejak akhir tahun lalu tanpa izin yang jelas. Terhadap kontainer yang asal-usulnya tak jelas, Bachrul menilai akan melelangnya, meski opsi mengekspor ulang atau memusnahkan masih terbuka. \"Kalau Bea Cukai ada tiga opsi. Direekspor, dilelang, atau dimusnahkan. Lelang mungkin saja, yang sudah teridentifikasi (kontainer melanggar) bisa datang sebelum Desember (2012), itu yang bisa dilelang,\" ungkapnya.

Plt Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono, menolak aksi kartel yang diduga dilakukan oleh para importir bawang bukan terjadi karena kebijakan pemerintah yang dinilai berbelit dan memberi peluang. \"Tidak benar, kami membuat kebijakan dengan penuh perhitungan dan tujuan baik,\" ujar Haryono.

Kebijakan pemberian Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) misalnya, dikeluarkan dengan mempertimbangkan sistem produksi dan hitung kebutuhan. Proses pemberian izin juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012, sementara sisanya soal Surat Perizinan Impor ditangani oleh Kementerian Perdagangan.

Intinya, kata dia, pengaturan yang dilakukan pemerintah bertujuan baik terutama untuk melindungi produk lokal. Namun dikarenakan peraturan ini masih tergolong sistem yang baru, tidak dipungkiri akan terjadi keluhan baik itu dari importir maupun pemangku kepentingan yang lain.

Ia juga membantah kebijakan pemerintah selama ini memberi previlege pada importir tertentu, seperti jalur impor yang melalui Pelabuhan Tanjung Perak bukan Tanjung Priuk. Menurutnya, kebijakan itu lebih tepat ditangani oleh Badan Karantina.

Untuk produk holtikultura, jelasnya, tidak hanya satu pelabuhan yang diberikan izin tapi empat. Diantaranya adalah Pelabuhan Tanjung Perak dan Belawan, Sumatra Utara.\"Alasannya yang pasti untuk mengatur distribusi,\" kata dia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…