Pembatasan BBM Bermasalah - Banyak Mobil Angkutan Tak Dilayani SPBU

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen ESDM nomor 01 Tahun 2013. Aturan tersebut berisi tentang melarang kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, mobil barang pengangkut hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya justru menimbulkan masalah.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ardiansyah menjelaskan banyak anggota Organda tidak dilayani petugas SPBU ketika ingin membeli BBM subsidi. \"Ini menjadi masalah bagi kami. Karena aturan 1 Maret 2013 tidak menyebutkan dengan jelas kendaraan mana yang boleh dan tidak membeli BBM subsidi, jadi ketika ada truk yang berkapasitas besar dianggap truk milik perkebunan/pertambangan jadi ngak boleh beli BBM subsidi,\" ucap Ardiansyah di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut dia, beberapa daerah salah satunya Surabaya terkena pembatasan yang seharusnya tidak dibatasi dalam aturan tersebut. Bahkan kendaraan-kendaraan disana dilarang menggunakan BBM bersubsidi sejak 1 Maret 2013. \"Seharusnya operator angkutan selain angkutan pertambangan dan perkebunan milik perusahaan masih diperbolehkan menggunakan subsidi. Akan tetapi, di lapangan justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi,\" katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengakui bahwa dalam penerapan di lapangan, Permen ESDM No 1 tahun 2013 menimbulkan kebingungan. Seperti di SPBU mana kendaraan milik atau bukan milik badan usaha tambang atau perkebunanan. \"Yang jelas kendaraan milik atau dikuasai (kontrak) badan usaha pertambangan atau perkebunan dilarang menggunakan BBM subsidi,\" ucap Edy.

Edy menjelaskan BPH Migas juga telah mengeluarkan Juklak (Petunjuk Pelaksana) untuk mengatur pembatasan BBM bersubsidi dan nantinya akan disosialisasikan ke seluruh Indonesia. \"Namun untuk mempertajam lagi bahwa kendaraan hilir masih boleh menggunakan BBM berubsidi, maka kami akan mengirim orang untuk menjelaskan aturan tersebut. Nantinya, kami akan merencanakan membuat surat edaran atau semacam penjelasan. sementara kendaraan tambang atau perkebunan diwilayah hulu (di dalam tambang atau di dalam hutan perkebunan) tetap dilarang menggunakan BBM subsidi,\" imbuhnya.

Berhenti Beroperasi

Sebelumnya, pengusaha angkutan barang yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) di Tanjung Perak mengancam akan berhenti beroperasi jika tuntutan mereka untuk tetap bisa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak dipenuhi. Ketua DPC Khusus Organda Tanjung Perak, Kody Fredy Lamahayu menyatakan akan stop operasi kalau permintaan tidak dihiraukan sembari menunggu kejelasan dari Peraturan Menteri ESDM nomor 1/2013.

Menurut Kody, dalam forum organda disepakati untuk melakukan stop operasi yang dimulai dari Jatim, khususnya di Tanjung Perak untuk meminta kejelasan tentang aturan tersebut. Hal tersebut dilakukan agar angkutan barang di pelabuhan bisa tetap menggunakan BBM subsidi karena termasuk angkutan hilir. Sebenarnya, Organda tidak menolak aturan tersebut. Hanya saja mereka meminta penundahan selama dua tahun untuk melakukan komunikasi dengan menteri ESDM.

Sementara itu, Ketua Organda Tanjung Priok Gemilang Tarigan mengatakan, Permen ESDM tersebut masih multi tafsir. Ia mencontohkan, bisa saja ada anggota Organda yang memuat kontainer dan melakukan pengisian BBM subsidi akan terjerat pidana karena tidak tahu ternyata isi kontainer adalah komoditas tambang misalnya. \"Ini harus diperjelas dan artinya, ini harus direvisi. Kenapa industri lain masih boleh menggunakan,\" tambahnya. Ia hanya meminta agar semua angkutan barang yang plat kuning yang beroperasi di pelabuhan masih diperbolehkan menggunakan BBM Subsidi.

Sebenarnya, kata dia, pemberhentian operasi ini sangat mendesak karena langkah ini akan merugikan perusahaan angkutan dan masyarakat luas. \"Kalau dihitung secara nasional, jumlah angkutan mencapai 50.000, maka kerugian yang ditanggung akibat stop beroperasi bisa mencapai Rp 10 miliar. Namun kerugian tersebut tidak seberapa dibanding kerugian yang diderita masyarakat ketika BBM bersubsidi dicabut. Harga barang akan melonjak karena naiknya biaya distribusi,\" tambahnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik Carmelita Hartoto menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan pembatasan BBM bersubsidi dinilai akan semakin melambungkan biaya logistik yang akan ditanggung pengusaha. \"Penerapan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi untuk truk roda empat ke atas akan memicu pelambatan kegiatan distribusi barang melalui darat dan penaikan biaya logistik hingga 20%,\" kata Carmelita.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…