Money Changer, Jadi Ajang Spekulan Valas? - BI PANTAU KETAT TRANSAKSI VALAS

Jakarta -  Di tengah ketidakjelasan regulasi perdagangan valuta asing (valas) di Indonesia, banyak dimanfaatkan para spekulan untuk merengguk keuntungan besar. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan pembatasan transaksi, maka para spekulan pun bertransaksi sebesar mungkin. Tak pelak, money changer pun kena tuding sebagai salah satu ajang para spekulan bermain valas.

NERACA

Pengamat pasar uang Farial Anwar melihat pihak money changer tidak bisa disalahkan apabila banyak yang membeli lewat badan usaha itu. Sebab BI tidak memberikan aturan yang jelas bagi money changer. Padahal, money changer diawasi BI. Dia juga mengkritisi nilai rupiah sudah terlalu buruk. \"Di awal tahun 2012, nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp9.000 akan tetapi di akhir 2012 menjadi Rp9.600. Apalagi tidak ada tindakan pemerintah untuk menyelamatkan nilai rupiah,\" ujarnya kepada Neraca, Selasa.

Farial pun menyebut aksi spekulan untuk memborong dolar di money changer tidak berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Pasalnya money changer hanya bermain untuk level kertas yang jumlahnya tidak banyak. \"Money changer itu tidak bermain untuk rekening tapi hanya untuk uang kertas saja yang jumlahnya terbatas. Lain halnya dengan rekening yang nilainya besar,\" ungkap Farial.

Namun demikian, Farial mengkhawatirkan adanya produk baru yang dikeluarkan money changer yaitu penukaran dolar bisa lewat rekening berpotensi membuat nilai tukar rupiah melemah. \"Ada beberapa money changer yang sudah menerapkan hal tersebut. Ini yang berbahaya bagi rupiah,\" cetus dia.

Selain itu, Farial menambahkan, terkait dengan aturan yang baru saja dikeluarkan BI yang membatasi pembelian dolar sebesar US$100.000, bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu. \"Dalam aturan tersebut hanya disebutkan bahwa pembelian dibatasi US$100.000 per perusahaan. Maka nanti bisa saja oknum tersebut membeli di bank-bank lain. Apalagi antarbank tidak terintegrasi satu sama lainnya,\" kata dia.

Farial menyebutkan, pembelian dolar lewat rekening adalah suatu hal yang berbahaya. Jika saja berbondong-bondong orang membeli dolar lewat rekening maka nilai tukar rupiah menjadi anjlok. Terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi bertransaksi dolar di perbankan, menurut dia, dokumen atau syarat itu bisa diakali.

\"Dokumen-dokumen kan bisa dipalsukan, asalkan mirip saja dengan yang asli. Pihak bank juga tidak akan mengkroscek ulang kepada perusahaan yang dituju. Apalagi kalau perusahaan  di luar negeri,\" tegas Farial.

Hal berbeda diungkapkan ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih. Menurut dia, money changer hanya mempunyai kemungkinan yang kecil untuk menyuburkan spekulasi. “Potensi money changer dalam spekulasi valas itu terbatas, karena badan usaha ini tidak punya kemampuan mendapatkan likuiditas, kecuali dibantu lewat bank,” ujarnya, kemarin.

Lana mengatakan, terjadinya spekulasi di money changer bisa saja terjadi, tapi terbatas. Karena money changer hanya bisa bermain di tunai, tidak ada produk turunan yang sifatnya derivatif.

Menurut dia, surat edaran BI yang membatasi transaksi maksimal hanya US$ 100 ribu, tidak terlalu berefek signifikan pada money changer karena memang jarang sekali transaksi sebanyak itu dalam satu hari. “US$ 100 ribu di bank saja susah, apalagi di money changer. Biasanya akan diminta menunggu sekitar dua hari. Namun, BI boleh saja keluarkan aturan ini untuk antisipasi,” jelas Lana.

Lubang yang lebih besar yang bisa dijadikan celah untuk melakukan spekulasi, lanjut Lana, bukanlah di money changer, tetapi di bank. Meskipun pembeli dolar akan ditanya banyak hal, tetapi tetap masih ada celah untuk melakukan spekulasi. “Untuk mengurangi spekulasi, yang bisa BI lakukan adalah mengurangi volatilitas dari pergerakan rupiah. Kalau nilai rupiah stabil, otomatis spekulan tidak tertarik. Sedangkan secara makro, pengurangan spekulasi bisa dilakukan dengan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti mengakui, melemahnya nilai tukar rupiah banyak dimanfaatkan para spekulan untuk menggambil keuntungan. “Biasanya nasabah seperti itu adalah pelaku ambil untung dari fluktuasi nilai tukar suatu mata uang”, kata dia, Selasa (19/3).

Lebih jauh lagi Destry memaparkan, jika rupiah melemah, khususnya terhadap dolar AS, jumlah nasabah ambil untung yang menjual dolar AS bisa meningkat hingga setengah kali lipat. Bahkan, bisa meningkat lebih banyak jika rupiah melorot signifikan terhadap dolar AS. “Oleh karena itu, saya berharap  aturan yang membatasi jumlah transaksi valas yang baru terbit dapat  meminimkan risiko tergerusnya cadangan devisa dalam negeri.

Dukungan Dokumen

Sementara itu, menurut Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah, SE Nomor 15/3/DPM tertanggal 8 Februari 2013 itu dibuat untuk mengatur penukaran uang di atas US$ 100 ribu di money changer  agar konsumen yang melakukannya harus menyertakan underlying document sebagai persyaratannya. \"Jadi mereka harus menyerahkan dokumen underlying kepada money changer jika ingin menukar lebih dari US$100 ribu. Ini juga supaya sama aturannya dengan penukaran di bank,\" kata Difi, kemarin.

Dia menyebutkan, ini salah satunya untuk menghindari spekulasi juga di pasar valas. Jadi underlying yang diperbolehkan adalah sebagai berikut Kegiatan impor barang dan jasa; Pembayaran jasa, seperti: biaya sekolah di luar negeri, biaya berobat ke luar negeri, biaya perjalanan luar negeri untuk keperluan haji, perjalanan ibadah/wisata rohani, atau wisata lainnya; Pembayaran atas penggunaan jasa konsultan luar negeri; Pembayaran yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia; Pembayaran utang dalam valuta asing; Pembayaran atas pembelian aset di luar negeri; dan Kegiatan usaha travel agent.

\"Selain yang disebutkan di atas underlying-nya juga kegiatan usaha jual beli uang kertas asing (UKA) oleh pedagang valuta asing (PVA) Bank dan PVA bukan Bank yang memiliki izin dari BI yang masih berlaku untuk memenuhi kebutuhan nasabah PVA, dengan ketentuan: Bank dapat memenuhi kebutuhan pembelian valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan PVA hanya dalam bentuk UKA; Penyerahan UKA dalam penyelesaian transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah dari Bank kepada PVA harus dilakukan secara fisik; Penyerahan dana rupiah dalam penyelesaian transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah dapat dilakukan melalui pemindahbukuan rekening,\" papar Difi.

Ketentuan yang perubahan kedua atas SE Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal pembelian valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank ini berlaku pada 18 Maret 2013, namun khusus ketentuan yang mengatur pedagang valuta asing diberlakukan pada 1 Mei 2013.

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…