Kartel Suku Bunga Masuk Ranah Penyelidikan KPPU

NERACA

Jakarta - Tim Kajian dan Tim Monitoring Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan bahwa KPPU akan menyelidiki dugaan kartel atas tingginya suku bunga perbankan melalui perkara inisiatif. “Kita akan menyelidiki apakah benar tingginya suku bunga perbankan ini karena tingginya overhead cost atau kartel,” ujar Syarkawi Rauf, Komisioner KPPU kepada Neraca di Jakarta, Selasa (19/3).

Dia mengatakan, tim penyelidik mulai bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti dan diharapkan dalam maksimal 60 hari, serta KPPU dapat menentukan apakah dugaan kartel ini masuk ke perkara atau tidak. Untuk dimaklumi, KPPU berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pencapaian efisiensi ekonomi dan dunia usaha.

“Kartel adalah prilaku persaingan tidak sehat yang selain dilarang UU No.5/1999 juga jelas bisa menghambat pencapaian hal ini”, jelas Syarkawi. Sebelumnya, KPPU mengendus adanya praktik kartel perbankan melalui skema oligopoli. Mereka menilai mayoritas perbankan hanya bergantung pada segelintir penabung (dana pihak ketiga/DPK) kakap.

Akan tetapi, lembaga pengawas itu kesulitan untuk membuktikan adanya praktik kartel lantaran minimnya direct evidence (bukti langsung) berupa perjanjian, baik secara tertulis ataupun lisan, dalam mengungkap kasus kartel persaingan usaha di industri perbankan nasional.

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi, mengatakan pihaknya memerlukan bukti bukti-bukti ekonomi. Misalnya, terjadi paralelisme harga atau penyebab terjadinya harga yang sama antara pelaku usaha. Hal itu patut diduga kuat telah terjadi praktik kartel. “Kami berharap bukti ekonomi menjadi alat bukti sah (dalam mengungkap adanya praktik kartel perbankan),” ujar dia, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Messi menuturkan bahwa dirinya mendata terdapat tiga bank besar yang menguasai lebih dari 40% pangsa pasar (market share) perbankan di Indonesia. “Bank bisa saja berperilaku menyimpang karena hal tersebut. Misalnya, melakukan rapat bersama dan mengintip pemimpin pasar yang menetapkan suku bunga berdasarkan pemilik pangsa pasar terbesar,” paparnya.

Dia juga menjelaskan, dalam upaya menurunkan suku bunga, peningkatan efisiensi bisa persaingan sehingga menciptakan titik keseimbangan harga. Namun, KPPU mengkhawatirkan adanya kartel suku bunga karena punurunan suku bunga yang bank berjalan lamban. KPPU justru mengkhawatirkan adanya praktik kartel suku bunga di industri perbankan di Indonesia. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…