Industri Belum Maksimal Gunakan Komponen Lokal

NERACA

 

Jakarta - Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditujukan Pemerintah untuk meningkatkan produk dalam negeri agar bisa bersaing dan menghadang lajunya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Namun dalam penerapan di lapangan, industri masih sedikit sekali melaksanakan TKDN.

Direktur Jenderal Industri Basis Manufaktur (BIM) Kementerian Peridustrian Panggah Susanto mengatakan, sektor industri belum maksimal dalam penggunaan TKDN. Panggah mengatakan, pada 2012, Kemenperin telah memfasilitasi verifikasi TKDN sebanyak 1029 produk dan pada tahun ini dianggarkan fasilitasi verifikasi untuk 1000 produk.

\"Angka ini masih sangat kecil dibanding dengan jumlah produk yang seharusnya perlu diverifikasi,\" ujarnya dalam forum koordinasi kelompok tim nasional Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), di kantornya, kemarin.

Menurut Panggah yang juga Ketua Sekretariat Tim Nasional P3DN itu, dari sektor industri sendiri belum memahami arti penting dari capaian TKDN. Sehingga, mereka belum bergerak untuk mengetahui capaian TKDN nya.

Dia mencontohkan, dari sektor basis industri manufaktur sampai dengan 2012 hanya terdapat 1268 capaian TKDN produk sertifikat yang masih berlaku. Dengan nilai rata-rata capaian dari sertifikat tersebut adalah sebesar 48,56%. Jumlah sertifikat terbanyak adalah dari sektor barang logam yaitu sebanyaj 604 sertifikat dengan capaian rata-rata TKDN sebesar 50,68%.

Dia bilang, banyaknya jumlah sertifat dan tingginyta capaian TKDN barang logam tersebut didorong olah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menggunakan produk kegiatan penunjang migas buatan dalam negeri untuk setiap konstruksi pembangunan infrastruktur migas.

Data terakhir pada 2010, lanjutnya, Kementerian ESDM telah merealisasikan nilai pengadaan dalam negeri senilai US$ 10,79 miliar dengan capaian rata-rata 63,4%. Selain itu, ada beberapa kementerian lain yang mendukung implemantasui P3DN. yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Menurut dia, masih banyak potensi pengadaan barang/jasa yang memungkinkan untuk menggunakan produk dalam negeri. Seperti sektor migas yang berasal dari kontraktor Kontrak Kerjasama. Sektor energi dari pengadaan tabung elpiji dan program pembangkit tenaga listrik.\"Pada 2011 saja nilai realisasi pengadaan proyek ketengalistrikan yang menggunakan produk dalam negeri mencapai Rp 25 triliun,\" jelasnya.

Sekjen Kementerian Perindustrian Ansari Bukhori mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk mendongkrak daya saing untuk menghadapi kebijakan perdagangan bebas (Free Trade Agreemen/FTA) dengan sejumlah negara.

Menurut dia, sejak diberlakukannya kesepakatan kerja sama FTA— bilateral, regional, maupun multilateral—menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk memajukan dan meningkatkan daya saing industri. Caranya, kata dia dengan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri, sehingga pasar domestik tidak diserbu produk asing berharga murah.

Selanjutnya, kata dia, hal itu akan mengakibatkan perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara, khususnya China, Jepang, Thailand, dan Korea Selatan, mengalami defisit. Sehingga sudah saatnya bagi Indonesia untuk menerapkan strategi smart policy melalui P3DN.“Meski inisiatif P3DN telah dimulai dari 2006 oleh Kemenperin, namun hingga saat ini gaungnya belum terasa ke daerah. Indonesia jangan sampai tertinggal oleh Malaysia yang telah mengimplementasikan ‘Buy Malaysian’ yang kampanyenya diinisiasi baru pada 2010,” tandasnya.

Implementasi Perpres

Sekedar informasi persyaratan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Di dalam Perpres 54 pun tentang TKDN ini masih diakomodir tanpa ada perubahan yang berarti. Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban yang mewajibkan belanja pemerintah di Departemen,LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) tertentu.

Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring.

Aplikasi dalam pengadaan barang/jasa dari penjelasan tersebut di atas adalah keharusan Penitia Lelang untuk memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender/Lelang.  Berapa dan bagaimana cara pelaksanaannya?

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006 dalam pasal 2, yaitu: “Preferensi Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen).”

Jadi dalam satu lelang atau pengadaan barang/jasa, panitia harus memberikan preferensi harga kepada penyedia barang/jasa yang memberikan penawaran barang/jasa yang memiliki tingkat komponen dalam negeri nya sama atau lebih dari 25%.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…