Askes Ngaku Butuh Minimal 5% Management Fee - Rekrut Karyawan Baru

NERACA

Jakarta - Dalam rangka mempersiapkan operasional BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 mendatang, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah menetapkan roadmap yang harus ditempuh Askes. Selain memetakan proses transformasi Askes dan Jamsostek, dalam peta tersebut juga terdapat identifikasi ketersediaan fasilitas kesehatan dan kendala dalam pelayanan kesehatan.

Untuk mendukung keberhasilan transformasi BPJS Kesehatan, haruslah mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk seluruh stakeholders yang terlibat dalam program ini. Sosialisasi dan promosi ke seluruh masyarakat dan percepatan penerbitan regulasi sebagai acuan teknis harusnya menjadi agenda utama Pemerintah.

“BPJS merupakan tugas negara. Karena itu sangat membutuhkan dorongan agar berjalan sesuai harapan,” ujar Direktur Utama Askes, Fachmi Idris di Jakarta, pekan lalu. Fachmi juga mengungkapkan, tahun ini perusahaannya membutuhkan 1.500 tenaga kerja untuk melakukan tugas  pelayanan.

Namun, untuk perekrutan ini, Askes membutuhkan biaya hampir Rp500 miliar, dengan management fee sekitar dua persen. \"Dengan premi sebesar Rp15.500, Askes hanya mendapatkan sekitar Rp300 miliar. Artinya, masih defisit Rp200 miliar,\" jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih akan menghitung minimal management fee yang bisa digunakan untuk kebutuhan karyawan. Dengan demikian, lanjut Fachmi, Askes membutuhkan minimal lima persen management fee. Askes mengacu pada lembaga resmi di bawah Presiden, yaitu DJSN sebesar Rp27 ribu, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp22.200.

Kepesertaaan

Sementara Direktur Kepesertaan dan Hubungan antarlembaga Askes, Sri Endang Tidarwati, mengungkapkan kategori  Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. “Sebenarnya mereka membayar premi juga. Hanya saja pembayarannya ditanggung Pemerintah,” ungkap dia.

Kemudian, imbuh dia, dari kategori Bukan Penerima Bantuan Iuran adalah pekerja penerima upah yang meliputi PNS, TNI dan Polri serta Bukan Pekerja yaitu Investor, Pensiun dan Veteran. Sebagai calon BPJS, Askes merujuk pada regulasi turunan dari UU Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) dan Undang-undang BPJS, dan diperjelas melalui Perpres Jaminan Kesehatan No.12/2013.

Selain itu, Askes pun sedang membahas peraturan BPJS untuk masyarakat terpencil dan pedalaman. Diharapkan warga pedalaman akan mendapat hak yang sama. Ditargetkan pada 2019 mendatang mampu tercapai jaminan kesehatan nasional untuk seluruh penduduk Indonesia. [sylke]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…