Hatta Ali, ketua Mahkamah Agung - Peradilan Harus Hindari Terjadinya Intervensi

Jakarta - Peradilan harus menghindari peluang terjadinya intervensi. Dalam rangka itu maka perlu diingatkan kepada para pimpinan pengadilan agar tidak menerima sesuatu dari unsur musyawah pimpinan daerah (Muspida). Hal ini untuk menghindari peluang terjadinya intervensi dari unsur muspida lainnya, seperti kepala daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian daerah.

\"Pimpinan pengadilan sudah tidak boleh lagi menerima sesuatu dari unsur Muspida lainnya,” begitu ditegaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali.

Hatta memahami bahwa tidak mudah memang menjaga kemandirian hakim karena dunia peradilan syarat dengan intervensi dan tekanan pihak luar. Meski kemandirian peradilan saat ini sudah cukup kuat. Namun, praktiknya masih ada saja hakim yang tergoda sehingga terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku. Intervensi Kemandirian hakim, kata Hatta, umumnya disebabkan oleh kelalaian hakim itu sendiri. “Biasanya itu melalui para hakimnya, karena ada intervensi orang luar, baik dengan kekuasaan atau pribadi kehakiman itu sendiri. Karena itu, kita harus terus menjaga kemandirian peradilan itu,” ujarnya.

Sudah jelas, MA tidak akan toleransi terhadap para hakim yang gemar melakukan pelanggaran kode etik, seperti menerima suap. “Kita akan hukum dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kadar kesalahannya,” ungkapnya.

Hatta menuturkan berdasarkan hasil pengawasan, lanjutnya, jumlah laporan pengaduan yang masuk cenderung menurun. Namun, aparat peradilan termasuk hakim yang dijatuhi sanksi disiplin justru meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Badan Pengawasan MA atau pengadilan tinggi lebih “galak” atau lebih efektif dalam melakukan pengawasan. “Ini bisa membuat para hakim berpikir dua kali untuk melanggar kode etik dan perilaku,” tuturnya.

Sesuai data Laporan Tahun MA, sepanjang tahun 2012 lalu Bawas MA telah menerima 2.376 laporan pengaduan masyarakat terhadap aparat peradilan yang dinilai melakukan pelanggaran. Sejumlah 294 pengaduan dilayangkan atas nama institusi, sisanya dilayangkan secara online melalui website.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…