Hatta Ali, ketua Mahkamah Agung - Peradilan Harus Hindari Terjadinya Intervensi

Jakarta - Peradilan harus menghindari peluang terjadinya intervensi. Dalam rangka itu maka perlu diingatkan kepada para pimpinan pengadilan agar tidak menerima sesuatu dari unsur musyawah pimpinan daerah (Muspida). Hal ini untuk menghindari peluang terjadinya intervensi dari unsur muspida lainnya, seperti kepala daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian daerah.

\"Pimpinan pengadilan sudah tidak boleh lagi menerima sesuatu dari unsur Muspida lainnya,” begitu ditegaskan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali.

Hatta memahami bahwa tidak mudah memang menjaga kemandirian hakim karena dunia peradilan syarat dengan intervensi dan tekanan pihak luar. Meski kemandirian peradilan saat ini sudah cukup kuat. Namun, praktiknya masih ada saja hakim yang tergoda sehingga terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku. Intervensi Kemandirian hakim, kata Hatta, umumnya disebabkan oleh kelalaian hakim itu sendiri. “Biasanya itu melalui para hakimnya, karena ada intervensi orang luar, baik dengan kekuasaan atau pribadi kehakiman itu sendiri. Karena itu, kita harus terus menjaga kemandirian peradilan itu,” ujarnya.

Sudah jelas, MA tidak akan toleransi terhadap para hakim yang gemar melakukan pelanggaran kode etik, seperti menerima suap. “Kita akan hukum dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kadar kesalahannya,” ungkapnya.

Hatta menuturkan berdasarkan hasil pengawasan, lanjutnya, jumlah laporan pengaduan yang masuk cenderung menurun. Namun, aparat peradilan termasuk hakim yang dijatuhi sanksi disiplin justru meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Badan Pengawasan MA atau pengadilan tinggi lebih “galak” atau lebih efektif dalam melakukan pengawasan. “Ini bisa membuat para hakim berpikir dua kali untuk melanggar kode etik dan perilaku,” tuturnya.

Sesuai data Laporan Tahun MA, sepanjang tahun 2012 lalu Bawas MA telah menerima 2.376 laporan pengaduan masyarakat terhadap aparat peradilan yang dinilai melakukan pelanggaran. Sejumlah 294 pengaduan dilayangkan atas nama institusi, sisanya dilayangkan secara online melalui website.

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…