Pembatasan Transaksi Tunai Cegah Korupsi

Pembatasan Transaksi Tunai Cegah Korupsi 

NERACA

Jakarta - Perlunya aturan yang berisikan mengenai pembatasan transaksi tunai di dalam sektor perbankan. Aturan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain mencegah terjadinya korupsi dan pencucian uang, lanjut Andri, aturan ini juga dapat memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang diduga bagian dari korupsi maupun pencucian uang.

Pembatasan transaksi tunai akan mempersempit peluang terjadinya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, ini merupakan upaya pencegahan,” kata Peneliti Indonesian Legal Roundable (ILR), Andri Gunawan dalam acara Seminar & Focus Group Discussion mengenai Pemberantasan Transaksi Tunai dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (18/03).

Andri menjelaskan aturan ini bisa membuat KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung serta Pusat Perlaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dengan mudah melacak sumber atau muara uang dari hasil tindak pidana tersebut. Sebagai pintu masuk, terdapat beberapa regulasi untuk diberlakukannya pembatasan transaksi uang. Salah satunya adalah draf RUU Transaksi Tunai. Namun, dari substansi yang ada, draf ini memerlukan penguatan dan penyempurnaan di dalamnya. Tapi sayangnya, hingga kini ILR belum bisa memutuskan berapa besaran uang tunai yang dibatasi. “Hal itu masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Kami berharap Bank Indonesia (BI), PPATK dan Kementerian Keuangan dapat menyempurnakan draf RUU Transaksi Tunai dan mengusulkan ke DPR,” ujarnya.

Kemudian Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (PUKAU) Indonesia, Yunus Husein mengatakan salah satu kelemahan dari sistem keuangan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang adalah adanya transaksi yang menggunakan cara tunai. “Selama ini penanganan dalam kasus pencucian uang dan korupsi menggunakan cara follow the money,” ungkapnya.

Dia mencontohkan kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dalam kasus itu digunakan uang tunai sebagai suap yang dimasukkan ke dalam sebuah kardus bergambar durian. Dalam kasus suap tunai seperti ini, PPATK dan aparat penegak hukum akan kesulitan apabila menyangkut sistem aliran dana, kecuali adanya pengakuan dari salah satu pelaku. “Ini kelemahan dari sistem anti pencucian uang. Transaksi tunai persulit penegak hukum dalam hal melakukan asset tracing,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, Yunus tidak sependapat apabila pembatasan transaksi tunai ini dikatakan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, hak asasi merupakan hak yang diperoleh sejak lahir, bukanlah hak yang diberikan oleh negara. Di Perancis, misalnya. Negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia ini telah menerapkan pembatasan transaksi tunai. Atas dasar itu, aturan ini akan lebih ideal apabila dimasukkan ke dalam sebuah UU karena lebih komprehensif, baik dengan membuat UU yang baru atau merevisi UU yang sudah ada. “Jika ingin batasi hak-hak warga negara harus diatur dalam UU, karena UU produknya DPR yang merupakan implementasi dari wakil rakyat,” tuturnya.

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…