Terapkan Sistem Baru di 2014 - Pemerintah Akan Lelang Wilayah Tambang

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah sistem wilayah pertambangan yang awalnya perusahaan tambang yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pemerintah. Pada 2014, nantinya pemerintah yang akan melelang wilayah tambang kepada perusahaan-perusahaan tambang.

Hal itu seperti diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite di Jakarta, Senin (18/3). Thamrin memaparkan bahwa sistem baru ini akan digunakan setelah pemerintah menyelesaikan pemetaan wilayah tambang dan menertibkan aturan yang menjadi dasar hukumnya.

\"Nantinya pemerintah akan melakukan lelang terhadap wilayah tambang. Sama yang diterapkan di minyak dan gas. Namun untuk saat ini, kami masih harus memperolah gambaran wilayahnya terlebih dahulu,\" ungkapnya.

Guna mensukseskan aturan baru tersebut, Kementerian ESDM tengah menghimpun data wilayah tambang dari pemerintah daerah. Ia mengatakan bahwa sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan data sebanyak 65-70%. Nantinya data-data tersebut diperlukan untuk memastikan wilayah tambang yang dilelang sudah tidak bermasalah dan bebas konflik. Data ini juga akan dijadikan patokan untuk melakukan pemetaan setiap jenis wilayah tambang.

\"Jadi nanti wilayah yang dilelang itu memang wilayah usaha pertambangan yang layak untuk diusahakan. Begitu ditetapkan sebagai wilayah kerja pertambangan (WKP), sudah bisa dilakukan kegiatan pertambangan di sana,\" jelas dia.

Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus merampungkan rekonsiliasi IUP terlebih dahulu. Langkah ini untuk memastikan seluruh lahan tambang yang telah digarap tidak tumpang tindih, sehingga wilayah yang akan dilelang juga tidak bermasalah dengan lahan yang telah diproduksikan. Thamrin menegaskan pihaknya telah merampungkan pendaftaran seluruh IUP yang diterbitkan. Kemudian, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

Kerjasama dengan Kementerian Kehutanan untuk memastikan wilayah tambang yang akan dilelang tidak lagi masuk dalam kawasan Hutan Lindung. \"Kita juga akan memastikan wilayah pertambangan tersebut tidak bermasalah dengan tata ruang di daerah lokasi. Nanti juga akan kita petakan mana yang masuk wilayah usaha pertambangan, pencadangan negara, dan pertambangan rakyat,\" tegas dia.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan sesuai wewenang masing-masing. Kabupaten akan melelang wilayah usaha pertambangan jika berada di kewenangannya. Jika wilayah usaha pertambangan berada di dua kabupaten, maka pemerintah provinsi yang melakukan tender. \"Kalau lintas provinsi, maka pemerintah pusat yang melakukan lelang,\" tambah dia.

Penentuan wilayah usaha pertambangan nantinya akan diusulkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menetapkan wilayah usaha pertambangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

Libatkan Masyarakat

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, dalam menetapkan wilayah pertambangan, pemerintah wajib menyertakan pendapat masyarakat terlebih dahulu. Hal ini untuk mencegah terjadinya konflik antar pelaku usaha pertambangan dengan masyarakat. Selain itu pendapat masyarakat tersebut juga untuk menjamin kepastian hukum yang adil baik untuk masyarakat yang berada dalam wilayah pertambangan maupun juga untuk masyarakat yang terkena dampak akibat pertambangan itu.

Mekanisme kewajiban menyertakan pendapat masyarakat  tersebut  menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada pertimbangan hukum yang telah dinyatakan oleh  Mahkamah Konstitusi. \"Wajib melindungi, menghormati dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah dan tanah miliknya akan dimasukan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak,\" ujar Mahfud.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak permintan para penggugat agar dalam menetapkan wilayah pertambangan harus ada persetujuan maupun ketidaksetujuan tertulis masyarakat lokal terlebih dulu. Meski dikabulkan sebagian namun salah satu penggugat mengkritisi keputusan tersebut.

Sementara itu, Direktur Litigas Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyatakan pihaknya akan segera merumuskan soal mekanisme aturan penyertaan persetujuan masyarakat ini yang akan dimasukan ke dalam aturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. \"Persetujuan masyarakat itu secara konkrit, nanti akan kita fikirkan mekanismenya karena tidak serta begitu saja,\" papar Mualimin Abdi.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…