Seleksi Calon Gubernur BI - DPR Khawatirkan Agus Marto Terlibat Korupsi

NERACA

Jakarta - Komisi XI DPR RI mengkhawatirkan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yaitu Agus Martowardojo terlibat sejumlah kasus dugaan korupsi selain di proyek Hambalang. Kekhawatiran tersebut seharusnya akan digali Komisi XI DPR RI melalui masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun rencana itu gagal. Komisi XI DPR akan menelusuri keterlibatan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam penggunaan uang negara yang menyalahi aturan.

\"Atas temuan di proyek Hambalang, kami akan memperdalamnya. Apakah ada kasus lain atau tidak? Sebab, di Kementerian Keuangan dia sebagai bendahara umum negara yang mengurusi Rp1.600 triliun,\\\" kata Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Hatta kepada Neraca di Gedung DPR, Senin (18/3).

Hatta menjelaskan semestinya Komisi XI DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pencalonan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo sebagai gubernur BI namun batal dilaksanakan. Komisi XI DPR RI menolak kedatangan Sekjen BPK Hendar Ristriawan yang sempat hadir di DPR. Komisi XI DPR RI mengharapkan agar yang hadir untuk mengikuti RDP dengan BPK yaitu Pimpinan BPK Hadi Poernomo dan bukanlah Sekjen BPK Hendar Ristriawan. \"Kami berharap nanti yang datang pimpinannya BPK Hadi Poernomo, namun sampai sekarang belum datang. Tadi memang sekjennya sudah datang, tetapi saya enggak mau,\" ujarnya.

Dia menuturkan bahwa rapat ini dilakukan untuk meminta keterangan kepada BPK, atas kepemimpinan Agus Marto di Kementerian Keuangan. Dari hasil penggalian informasi dari BPK tersebut, pihaknya akan menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertanyaan Komisi XI dalam melakukan fit and proper test calon Gubernur BI yang sedianya akan digelar pada tanggal 25 Maret 2013 mendatang. \"Hasil dari penggalian informasi dari BPK tersebut, akan menjadi bahan kami dalam fit and proper test nanti,\" ungkapnya.

Hatta mengungkapkan Rekomendasi ini, juga dilakukan untuk membuktikan apakah Agus Marto juga terlibat dalam proyek Hambalang. Maka dari itu DPR mengundang BPK untuk audit investigasi proyek Hambalang. \"Sudah ada temuan BPK dalam audit investigasi proyek hambalang yang Agus Marto tersangkut atau tidak, makanya itu sebagai salah satu contoh apakah Agus prudent atau tidak , selama ini dia terkenal sebagai Mr clean, apakah betul, namun mudah mudahan tidak menjurus kesitu,\" jelasnya.

Jika memang Agus terlibat dalam proyek Hambalang, imbuh Dia, DPR akan memperdalam kasus ini dan mencari tahu apakah ada kasus lain yang terlibat oleh Agus Marto. \"Kasus Hambalang terjadi pada tahun 2010 dan anggarannya hanya Rp 2,5 triliun, kami khawatirnya ada lagi untuk itu kami minta BPK membuka semuanya,\" ujarnya.

Dia juga menuturkan bahwa pemanggilan BPK untuk menghadiri rapat dengan DPR, untuk mengetahui temuan-temuan yang melibatkan Agus Marto. “Apakah Agus ada penemuan oleh BPK untuk yang di Bank Indonesia dan sebagainya atau temuan-temuan BPK atas Agus di Kementerian Keuangan? Apa ada problemnya atau tidak?,” katanya.

Sekedar informasi, sebagaimana yang diagendakan Sekretariat DPR RI, bahwa Komisi XI DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan terkait pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Namun, rapat tersebut ditunda oleh Komisi XI DPR RI, karena Hendar dinilai tidak kompeten untuk memberikan masukan. DPR berharap yang menghadiri RDP adalah pimpinan BPK untuk mendapatkan masukan tentang keterlibatan Agus Marto di kasus Hambalang.

Sedangkan terkait seleksi Gubernur BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis mengatakan, bahwa Komisi XI masih menunggu adanya calon lain Gubernur BI, yang diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), selain Agus Martowardojo. \"Menurut Pasal 41 ayat 1 UU BI, (calon Gubernur BI) itu usulan Presiden harus mendengar aspirasi masyarakat. Kita sudah meminta kepada Presiden (mencari calon lainnya) karena menurut UU hanya Presiden yang bisa menunjuk calon Gubernur BI,\" katanya.

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…