Kewalahan Urus Dokumen impor - Pemerintah Bakal Sederhanakan Izin Impor

NERACA

 

Jakarta - Menteri Pertanian Suswono mengaku pihaknya merasa kewalahan harus menandatangani sekitar 3.300 dokumen izin impor yang datang kepadanya. Pasalnya untuk mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian, maka importir harus mengajukan surat kepada Kementan komoditas seperti apa yang akan di impor.

\"Jumlah dokumen yang kita terima mencapai 3.300 dokumen. Tentu saja kami kewalahan untuk menandatangani sebanyak itu,\" ungkap Suswono dalam konfrensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (18/3).

Hal itu diungkapkan Suswono lantaran setiap komoditas pangan mempunyai satu izin dan biasanya setiap perusahaan meminta izin impor lebih dari satu komoditas. Hal ini yang membuat Kementan kewalahan menanganinya. Untuk itu, pihaknya akan membuat dalam satu surat izin untuk satu perusahaan. \"Jadi izinnya tidak hanya per komoditas melainkan per perusahaan. Dengan begitu, maka akan mempersingkat pengurusan izin impor,\" lanjutnya.

Tidak hanya menjadikan satu izin perkomoditas, pemerintah juga nantinya akan menerapkan izin impor yang awalnya perusahaan importir harus melewati tiga tahap yaitu tercatat sebagai Importir Terdaftar (IT), kemudian mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) dari Kementan dan pada tahap akhir akan mendapat Surat Persetujuan Impor dari Kemendag. Nantinya pemerintah akan menjadikan perizinan tersebut lebih mudah yaitu hanya melewati satu pintu saja.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga menilai dengan menerapkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan oleh 2 kementerian membuat proses perizinan memakan waktu yang cukup lama. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian akan mengupayakan rekomendasi dan urusan perizinan dilakukan lewat satu pintu.

\"Diharapkan pelayanan bisa satu pintu saja, tidak hanya RIPH, namun juga mencakup pengurusan importir terdaftar (IT) dan surat persetujuan impor (SPI). Padahal RIPH yang ideal menyatukan perizinan seperti BKPM, jadi kalau ada perizinan importir bisa langsung dapat RIPH, IT-nya, SPI-nya, serta kita upayakan transparansi dalam pemberian izin,\" ujar Gita.

Kini, lanjut dia, pihaknya dengan Mentan, sudah masuk dalam pembahasan langkah konkret mengenai aturan izin impor satu pintu. Namun demikian, Gita mengakui akan menyampaikan terlebih dahulu perizinan impor kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. \"Rencana penyatuan izin impor akan kami sampaikan besok kepada atasan kita, Menko Perekonomian,\" ungkapnya.

Mantan Kepala BKPM itu enggan membocorkan di kementerian mana proses perizinan satu pintu ini dilakukan. Selama ini, RIPH merupakan wilayah Kementan, sementara IT dan SPI adalah tanggung jawab Kemendag. \"Tidak tahu berada di kementerian mana, akan tetapi komunikasi batin masih harus dilakukan,\" kata Gita.

Mendag mencontohkan dengan sistem pengurusan izin investasi yang ada di instansi yang pernah dipimpinnya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ke depan, impor produk hortikultura harus meniru sistem tersebut. \"Di BKPM kan sudah satu pintu, sekarang lebih cepat. Idealnya kalau sudah satu atap akan seperti itu juga,\" cetusnya. Gita yakin nantinya perusahaan yang mengurus izin impor tidak akan butuh waktu lebih dari sepekan. Selain itu, meniru langkah BKPM, nantinya kuota dan identitas importir bakal dimuat di situs sehingga lebih transparan.

Tambah Masalah

Pengamat ekonomi pertanian, Bustanul Arifin mengatakan, kebijakan impor produk pertanian yang dilakukan pemerintah dinilai keliru karena hanya akan menambah masalah baru, yakni masalah produksi dalam negeri yang belum terpecahkan dan menghalangi target pemerintah untuk swasembada pangan. \"Jika Anda ingin memanen, maka Anda harus menanam, bukan dengan mengimpor,\" kata Bustanul, kemarin.

Menurut dia, Pemerintah harus memberikan solusi fundamental agar negara ini lebih berdikari disektor pertanian, dan itu bisa dilakukan karena Indonesia punya potensi. Untuk mereaslisasikanya hanya dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemerintah didukung dengan kebijakan dan anggaran.

Ia mengambil contoh, kebijakan bea impor kedelai nol persen yang diterapkan pemerintah untuk menanggulangi lonjakan harga kedelai hanya akan menimbulkan masalah baru. Seharusnya pemerintah mencari solusi dalam mengupayakan peningkatan produksi dalam negeri.

Sejumlah daerah, seperti Batam yang berstatus sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas merupakan daerah yang sangat tergantung produk panganya dari impor. Padahal, kondisi itu mestinya menjadi potensi pasar bagi petani lokal.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…