Pengadilan Tipikor di Daerah - Menyulitkan Jaksa Melakukan Penuntutan

Jakarta - Eksistensi Pengadilan Tipikor di tingkat ibukota provinsi dinilai sangat menyulitkan jaksa dalam melakukan penuntutan. Hal ini dikarenakan jaksa harus mengeluarkan biaya ekstra besar ketika menghadirkan saksi, ahli, maupun terdakwa yang berada dalam rumah tahanan (Rutan) yang berada sangat jauh dari lokasi Pengadilan Tipikor.

\"Pasal 3 UU No 46 Tahun 2009 mengamanatkan Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota Kabupaten/Kota. Namun, hingga kini, Pengadilan Tipikor baru beroperasi di ibukota provinsi karena berbagai alasan,\" kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto kepada Neraca, Jumat (15/03).

Andhi mengatakan selama periode 2010 sampai 2012, Kejagung dan Kejaksaan di daerah telah melimpahkan 4716 perkara ke Pengadilan Tipikor. Dalam menyidangkan ribuan perkara itu, para jaksa merasa azas peradilan cepat dan biaya ringan seringkali tidak terpenuhi karena Pengadilan Tipikor hanya berada di ibukota provinsi.

Letak geografis serta sarana dan prasarana Pengadilan Tipikor merupakan salah satu permasalahan yang dikritik Kejaksaan. \"Permasalahan lainnya yang cukup mengemuka adalah mengenai kualitas hakim ad hoc dan masih banyak hakim karier Pengadilan Tipikor yang menangani perkara lain,\" ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota provinsi tidak sebanding dengan jumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang hanya ada di 31 provinsi. Dua provinsi termuda, Sulawesi Barat dan Papua Barat belum memiliki Kejati. Bentuk wilayah kepulauan, seperti Maluku, Sulawesi Tenggara, Kepri, dan NTT juga cukup menyulitkan jaksa.

Jaksa di Kejaksaan Negeri sering mengalami kesulitan jika harus bersidang di ibukota provinsi, terlebih lagi menghadirkan saksi, ahli, dan terdakwa yang ditahan berjauhan dengan Pengadilan Tipikor. \"Dalam beberapa kasus, waktu, tenaga, dan biaya penanganan perkara tidak sebanding dengan nilai kerugian negara,\" ungkapnya.

Kemudian Andhi menjelaskan menumpuknya perkara di Pengadilan Tipikor, sering membuat pemeriksaan di persidangan dilakukan hingga larut malam. Di Jawa Tengah misalnya, ada 36 Kejari. Apabila masing-masing Kejari melimpahkan satu perkara perbulan, dengan dua majelis hakim dan ruang sidang terbatas, tentu membuat antrian yang panjang.

“Jangankan di daerah, di Jakarta sendiri majelisnya hanya tiga, ruang sidang hanya dua, sedangkan perkara banyak. Kasihan para saksi yang sudah dipanggil dari siang, ternyata dapat gilirannya malam. Pernah kejadian jaksa gedung bundar, pulang sidang jam 1 malam, sementara terdakwa harus dikembalikan ke Rutan,” jelasnya.

Lebih lanjut lagi, dia menuturkan tidak jarang petugas Rutan menolak pengembalian tahanan dan berprasangka negatif karena menduga jaksa membawa terdakwa bejalan-jalan sebelum dikembalikan ke Rutan.

Beruntung, lanjut Andhi, jaksa memiliki Rutan sendiri di Kejari dan Kejagung, sehingga bisa dititipkan sementara, lalu pada pagi harinya dikembalikan. “Ini persoalan-persoalan yang perlu dipecahkan bersama,” ujarnya.

Kemudian Andhi mengungkapkan permasalahan lain yang sering dihadapi jaksa adalah mengenai izin penyitaan, penggeledahan, dan perpanjangan penahanan yang harus dari Pengadilan Tipikor.

BERITA TERKAIT

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Buruk Mohon Perhatian Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua MA dan Presiden

Oleh: Togap Marpaung Untuk memahami judul berita di atas, silahkan ditelaah rencana penulisam 11 (sebelas) buku yang meruapakan suara hati…

Kemenkominfo Siap Awasi Ruang Digital Dukung Pilkada Damai 2024

NERACA Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengawal ruang digital guna mendukung Pemilihan…

Kejaksaan Agung Masih Telusuri Aset 16 Tersangka Timah

NERACA Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aset 16 tersangka perkara…