Kabupaten Sukabumi - LPKSM Terus Pantau Asuransi BJB

 

Sukabumi - Dugaan permainan asuransi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terus mendapat sorotan. Kali ini, kalangan aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) angkat bicara.

Para pegiat konsumen ini berharap, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, melaporkan adanya dugaan unsur kesengajaan pembodohan asuransi oleh BJB ke Bank Indonesia (BI). \"Jangan hanya ke BPSK, ke BI juga harus dilaporkan. Saya menduga, ada itikad tidak baik. Kasus ini tidak terungkap kalau teman-teman PNS tidak mengadu,\" kata aktifis LPKSM Tigris, Bambang Rudianto.

Bambang menyebutkan, jumlah PNS Kabupaten Sukabumi sebanyak 18 ribu orang kurang lebinya. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu orang \"menggadaikan\" Surat Keputusan (SK) PNS di BJB. Apabila rata-rata PNS tiga kali membarukan pinjaman, maka uang PNS yang dipotong untuk asurtasni mencapai jutaan rupiah. \"Kalau dihitung keseluruhan jumlah PNS, dikali Rp. 500 ribu  saja kelebihan, maka uang PNS yang mengendap bisa mencapai Rp. 8 Miliar. Ini baru perhitungan kasar. Mungkin BJB dalam penghitungannya bisa kurang, maupun lebih,\" papar Bambang.

Adanya pemotongan asuransi ini sesuai dalam perjanjian akad kredit, tegas dia, BJB telah memfasilitasi terjadinya penggelapan uang debitur. \"Hitungan tadi baru dalam hitungan tiga kali. Dalam jangka waktu kredit. Bagaimana dengan daerah lainnya, atau angka krdit yang bisa mencapai empat atau sudah lima kali. Perusahaan asuransinya bisa bangkrut akibat kelalaian BJB,\" terang Bambang.

Sementara pihak BJB, melalui kuasanya, Iwan, menanggapi, dari 18 ribu PNS dilingkungan Kabupaten Sukabumi, tidak semua PNS mengagunkan SK nya di BJB. \"Memang ada sekitar 16 ribu orang. Tetapi tidak semuanya dalam proses akad kredit itu membarukan. Ada juga yang sesuai waktu kredit baru melakukan pinjaman lagi,\" ungkap Iwan, melalui pesawat seluluer.

Para debitur ini, kata Iwan, dalam akad kredit, pihak BJB selalu menerangkan hak dan kewajiban para debitur. \"Tidak benar adanya  unsur kesengajaan. BJB saat ini sudah membicarakan kelebihan asuransi itu kepada pihak perusahaan asuransi yakni PT. Brocade Insurance Broker (BIB). Dan sebahagian kelebihanuang itu telah dikembalikan melalui rekening debitur,\" sanggah Iwan.

Soal simpanan wajin pun, tambah dia, sudah melalui kesepakatan antara kreditur dan debitur. \"Dimana dalam perjalannya, simpanan wajib ini boleh dicairkan oleh debitur dalam masa waktu tertentu,\" kata Iwan.

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…