350 Ribu Jiwa Terancam Dampak Ciliwung - Melanggar Perda, Pengembang Anyelir III Dimoratorium

 

Depok – Sedikitnya 350 ribu jiwa yang menghuni bantaran kali mulai dari hulu di Kabupaten Bogor hingga hilirnya DKI Jakarta, terancam rawan longsor, banjir dan masalah sosial ekonomi lainnya. Kondisi ini akibat ulah para pengembang yang membangun perumahan di sepanjang Kali Ciliwung tidak memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan perundangan lainnya. Salah satunya yang dikenakan sanksi Moratorium adalah pengembang Perumahan Anyelir III di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Demikian rangkuman keterangan yang diperoleh NERACA dari dialog Lembaga Komunitas Ciliwung dengan Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il dan seluruh  pejabat terkait dan staf jajarannya, Direktur Sungai dan Pantai Pitoyo Subandrio. serta Tokoh Lingkungan Hidup Erna Witular yang menjadi moderator untuk menyelesaikan masalah yang sangat kompleks dan ada solusi konkret, akhir pekan kemarin.

Menurut Walikota, ada empat point yang disepakati setelah dilakukan peninjauan kondisi di lapangan yakni salah satunya adalah memberlakukan moratorium kepada semua pengembang yang akan membangun perumahan di sepanjang Kali Ciliwung, khususnya di Kota Depok. “Salah satunya adalah Perumahan Anyelir III di Kalimulya dan juga perumahan lainnya yang tidak memenuhi ketentuan yang berlalu,” tegasnya yang akan segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah diambil dan memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang membandel.

Kesepakatan lainnya adalah meminta aparatut terkait di Kelurahan maupun di Kecamatan agar tidak memberikan kebijakan ajudikasi dan pensertifikatan lahan kepada siapa pun terhadap lahan yang berada yang berada di bantaran Kali Ciliwung. Kemudian  Pemerintah Kota Depok juga akan dilakukan upaya untuk membebaskan lahan-lahan yang berada di sepanjang kali bersama Pemerintah Pusat.

Dan, yang terakhir adalah agar dengan segera Pemerintah Pusat mempertegas kebijakan minimal terhadap Garis Semapadan Sungan yang saat ini bervariasi antara 25 hingga 15 meter. “Hal ini sangat penting dalah hal batasan wewenang yang harus dilakukan pengembang atau lainnya dalam mengelola lahan untuk perumahan atau usaha lainnya yang memberikan kepastian hukum,” ujar Nur Mahmudi.

Sementara itu, Pitoyo Subandrio yang mewakili pemerintah Pusat akan segera menindaklanjutinya. Namun, meminta investor pengembang perumahan yang saat ini sudah ada, untuk menghentikan kegiatan pengurukan tanah yang mengubah kondisi tanah yang sudah ada sebelumnya. “Hal ini penting agar tidak terjadi pengrusakan Daerah Aliran  Sungai yang bisa mengacam penduduk di sekitar bantaran kali,” katanya mengingatkan.

Menurut Pitoyo, banyak pengembang yang saat ini mengubah kondisi alami lahan yang sudah melanggar ketentuan perundangan. Bahkan, bukan hanya dalam hal pengelolaan lahan untuk usaha pengembang, tapi juga aturan lainnya yang terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan Hidup, Peil Banjir (mobilisasi aliran air) dan perizinan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi ini akhirnya merusaknya sistem lingkungan hidup yang berada di sepanjang bantanan kali.

Sementara Erna Witular berharap kesepakatan yang telah diikrarkan, dapat direalisasikan dengan segera dan bukan hanya sekedar mengakomodir aspirasi masyarakat untuk pencitraan politik. Apalagi, salah satu contoh rusaknya lingkungan oleh pengembang Perumahan Anyelir III, sudah beberapa kali dikunjungi pejabat terkait termasuk wakil rakyat dari DPRD. “Namun, pengembang tetap melakukan pelanggaran dan usahanya terus berjalan dan dibiarkan tanpa ada sanksi kendati sudah melanggar undang undang dan Perda,” katanya menegaskan.

Berdasarkan data yang diperoleh NERACA dari Kepala Dinas, Badan Lingkungan Hidup, Camat, Lurah serta warga penghuni Perumahan Anyelir III, ternyata memang belum ada satupun rumah yang sudah dibangun dan ditelah dihuni ada IMB-nya. Begitupula halnya perizinan yang terkait dengan Lingkungan Hidup dan lainnya. “Yang ada dikeluarkan ijin lingkungan hidupnya adalah di Perumahan Anyelir I,” kata Kepala BLH Kota Depok Zamrowi.

Sedangkan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Nunu Heryana, sangat geram dengan sikap dan ulah pengembang Perumahan Anyelir III ini. “Saya sangat kesal dan saya bisa marah melihat kondisi yang dilakukan pengembang ini,” katanya kepada NERACA menegaskan.

Selain itu salah seorang staf Pemerintah Kota Depok yang tidak disebutkan namanya, berpendapat bahwa kejadian pelanggaran terjadi bukan kesalahan Pemkot Depok. Tapi, adanya ulah pengembang yang tidak jujur dalam mengurus perizinan. Pernah ada saya temukan pengembang memiliki izin, tapi tidak terdaftar di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

“Artinya izin tersebut diduga palsu. Bahkan stempelnya juga bukan dari instansi yang mengeluarkan,” katanya menjelaskan kepada NERACA yang menilai masalah ini bukan kesalahan pemerintah daerah, tapi mungkin saja ada unsur kekuasaan dari Pemerintah Pusat.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Tingkatkan Kualitas Produk, SesKemenKopUKM Dorong Koperasi Masuk PMO Kopi Nusantara

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendorong koperasi-koperasi produsen kopi masuk ke dalam program…

Hidupkan Suasana Ramadhan Dengan Memasang Haji Geyot

NERACA Bandung - Bulan suci Ramadan 1445 H, bank bjb kembali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, melestarikan…

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…