Berantas Pialang Nakal, Broker Perlu Diaudit Berkala

NERACA

Jakarta – Ketatnya persaingan di antara perusahaan efek dalam menggaet dana nasabah, memaksa sebagian broker melakukan berbagai macam cara dan termasuk melanggar aturan main dalam industri pasar modal. Salah satunya melalui praktik agen penjual (sales) yang berkedok manajer investasi (fund manager). Padahal, praktik semacam ini jelas melanggar aturan lantaran berpotensi merugikan investor.

Namun praktik ilegal semacam ini masih saja ditemukan di kawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ironisnya, praktik seperti itu, kata Direktur Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo, sulit dideteksi dan termasuk modusnya, “Praktik ini hanya ditemukan jika ada pengawasan dari BEI atau audit khusus,”ungkapnya kepada Neraca, Kamis (14/3).

Hal yang sama juga disampaikan Satrio Utomo dari Universal Broker, banyaknya pialang berperilaku sebagai manajer investasi karena sulitnya pemantauan oleh pihak otoritas. “Tidak ada perjanjian tertulis, hanya mulut ke mulut. Ini bukan semata pialang, tapi juga nasabahnya sendiri,”ujarnya.

Menurut dia, sebagian besar nasabah lebih memilih untuk menyelesaikan transaksi dengan sang pialang dibanding harus kembali mengurus masalah transaksinya ke manajer investasi untuk kemudian dilaporkan ke pasar modal.

Menurut analis Trust Securities Reza Priyambada, modus yang dipakai broker untuk memanfaatkan dana nasabah adalah dengan memberi kepercayaan lebih kepada nasabah untuk dikelola oleh broker tersebut,”Seharusnya tidak boleh seorang broker mengelola dana nasabah karena itu sudah diatur oleh BEI dan Bappepam. Akan tetapi ada juga nasabah yang percaya dengan brokernya sehingga dananya bisa dimanfaatkan oleh broker,\" ujarnya kemarin.

Maka untuk menghindari praktik yang merugikan, Reza menyiasatinya dengan perjanjian tertulis antara broker dengan nasabah yang diketahui oleh pimpinan perusahaan si broker. \"Pimpinan perusahaan tersebut harus mengetahui sehingga ada jaminannya. Bahkan kalaupun ada keuntungan, maka broker wajib memberikan informasi ke nasabah,\"tandasnya.

Soal pengawasan, OJK perlu perketat terutama broker-broker nakal yang memanfaatkan dana nasabahnya. Misalnya dengan melakukan pemeriksaan rutin dan berkala kepada perusahaan efek yang memiliki broker. \"Perusahaan efek perlu di audit khususnya brokernya. OJK perlu mengetahui jumlah broker dan manajer investasi di setiap perusahaan efek,\"cetusnya.

Tidak Efektif

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Wijaya menilai, jika banyak ditemukan praktik oknum pialang jadi fund manager, hal ini membuktikan sertifikasi manajer investasi tidak efektif. \"Berapa banyak temuan seperti itu. Kalau memang sangat marak, bisa dikatakan kalau license tidak berjalan efektif.\" tandasnya.

Dia menilai, perlu ditindak serius oknum sales perusahaan efek bertindak seperti fund manager. Pasalnya, tugas pialang yang bertindak sebagai broker hanya diperbolehkan melakukan penawaran atau pemasaran (marketing), sedang untuk persetujuan dan pengelolaan dana merupakan fungsi dari manajer investasi yang jelas memiliki sertifikasi. \"Praktik seperti ini tidak pada tempatnya, jelas melanggar peraturan pasar modal. Bursa yang bisa melakukan konfirmasi dan tindakan dengan data konkret yang dimiliki.\" jelasnya.

Menurut dia, fenomena ini terjadi karena nasabah tidak mau pusing untuk memutarkan uangnya di pasar modal. Selain itu, bisa juga dikarenakan pihak broker yang menjalankan fungsinya sebagai marketing menawarkan kemudahan kepada nasabahnya.

Namun, lepas dari hal tersebut, praktik ini terjadi karena adanya persetujuan dari pihak yang berkepentingan, seperti nasabah, pialang, dan perusahaan sekuritas. \"Ini berkaitan dengan keputusan yang dibuat. Nasabah titip uangnya dan biasanya minta bantuan brokernya karena tidak mau pusing. Jadi, biasanya disetujui pihak-pihak terkait,\" ujarnya.

Sebaliknya, Ketua Asosiasi Pengamat Pasar Modal Indonesia (APPMI) Saidu Solihin menilai, saat ini praktik pialang seperti fund manager sudah tidak ada lagi, “Kasus ini banyak terjadi di tahun 2008 dan tahun ini, sudah tidak ada lagi,”tegasnya.

Dia menuturkan, tahun 2008 kasus ini marak terjadi karena pasar sedang ramai dan banyak investor-investor yang atas dasar kepercayaan memberikan dana tersebut kepada sales. \"Secara etika profesi hal seperti ini tentu saja tidak boleh. Karena sales dan fund manager memiliki pekerjaan tersendiri\", paparnya.

Dia mengakui, jika praktik semacam ini kembali muncul, tentunya merugikan investor. Alasannya, ketika mendapatkan keuntungan sales akan diam saja dan sebaliknya, ketika merugi baru dilaporkan. bari/lia/ nurul/bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…