Pemerintah Diminta Turun Tangan - Lemah Riset Pasar, UKM Rentan Bangkrut

NERACA

 

Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Nina Tursinah meminta kepada pemerintah untuk melakukan survei konsumen guna mengetahui keinginan pasar. Pasalnya, sejauh ini UKM rentan bangkrut lantaran lemah dalam riset pasar.

\"Selama ini kan para pelaku UKM tidak melakukan servei konsumen dan survei pasar sehingga rentan akan bangkrut karena tidak mengetahui keinginan pasar,\" ungkap Nina ketika ditemui seusai acara Ipsos di Jakarta, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan bahwa survei pasar merupakan kunci bagi dunia usaha. \"Kalau perusahaan-perusahaan besar rela mengeluarkan dana besar untuk melakukan riset pasar sehingga mereka mengetahui kebutuhan konsumen, hasilnya perusahaan tersebut tetap berdiri. Tetapi kalau UKM, mereka tidak melakukan survei terlebih dahulu sehingga rentan bangkrut,\" jelasnya.

Ditemui di tepat yang sama, Managing Director Ipsos Indonesia, Iwan Murty menuturkan bahwa riset pasar dan konsumen sangat perlu dilakukan oleh pemerintah lalu diberikan kepada para pelaku UKM. Bahkan, kata dia, negara tetangga Indonesia seperti Singapura dan Australia lebih dahulu menerapkan survei pasar. \"Di Singapura, kalau mau ekspansi ke luar negeri maka akan diberikan subsidi oleh pemerintah Singapura. Subsidinya dalam hal riset pasar ke negara yang dituju,\" kata Iwan kepada Neraca.

Namun, lanjut dia, ketika pengusaha sudah mendapatkan riset pasar dan mengetahui perilaku konsumen, bukan berarti akan mendapatkan kesuksesan. \"Riset itu tidak menjamin kesuksesan. Akan tetapi bisa memperkecil kegagalan. Karena kalau usaha tanpa ada perencanaan maka akan sulit berkembang. Terlebih bagi UKM yang tidak memikirkan untuk melakukan riset pasar terlbih dahulu,\" tambahnya.

Survei pasar tidak harus mengeluarkan biaya yang mahal, cukup dengan hal-hal yang sederhana. Dia mencontohkan, survei pasar dapat dilakukan dengan memajang produk awal dan kemudian melakukan pengamatan respon konsumen di lapangan serta mengajukan pertanyaan-pertanyaan sederhana. \"Masukan-masukan seperti itu sangat berguna. Kenapa mereka membeli, apa yang dikonsumsi, kemudian dicatat dan menjadi bekal untuk membuat serta memasarkan produk yang lebih baik,\" jelas Iwan.

Menurut dia, riset pasar itu penting bagi pelaku dunia usaha baik industri kecil ataupun besar. Apalagi dengan adanya Asean Economic Community (AEC) 2015 yang produk-produk impor akan membanjiri dalam negeri. \"Kalau sudah ada risetnya, maka ketika memunculkan produk baru, maka produknya bisa lebih kompetitif dibandingkan dengan produk impor,\" tuturnya.

Dilanjutkan Nina, dengan adanya AEC di 2015 maka sulit bagi pemerintah untuk menghentikan produk-produk impor tersebut. Bahkan proteksi sudah diterapkan oleh pemerintah melalaui program SNI dan lainnya. \"Kita lihat saja hasilnya. Belum diterpak saja, Indonesia sudah dibanjiri produk-produk impor. Apalagi dengan harganya yang lebih murah, maka masyarakat akan memilih harga yang lebih murah,\" tegasnya.

Untuk itu, ia berharap agar pemerintah bisa meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia membli produk-produk dalam negeri. \"Sebetulnya pemerintah punya program 100% Cinta Produk Indonesia. Tapi jangan cinta saja tetapi tidak mau membeli. Harusnya itu, tidak hanya cinta tetapi membeli lalu juga memasarkannya juga kepada yang lain,\" tambahnya. Nina juga meminta agar pemerintah untuk bisa meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia dengan membeli produk-produk dalam negeri. Pasalnya jika daya beli bagus maka nantinya adalah berimbas kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Peduli UKM

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance, Bustanul Arifin meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Masyarakat (UKM) harus lebih peduli kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, pengembangan usaha pelaku UMKM cenderung stagnan, padahal mampu menjadi salah satu pilar perokonomian yang bisa diandalkan. \"Pemerintah perlu berperan sebagai pelayan, fasilitator, negoisator, dan membangun nilai bersama pelaku usaha,\" katanya.

Menurut Bustanul, ada dua aspek yang bisa dijadikan rekomendasi kepada pemerintah dalam upaya pengembangan UKM, yakni kebijakan dan manajemen. Kedua aspek tersebut akan bersinergi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha. Aspek kebijakan meliputi sistem evaluasi korporat yang berfungsi mendorong upaya self-help dan antisipasi perubahan dalam usaha. Pemerintah bisa mendirikan dan menjalankan pusat latihan khusus, menjadi penasehat serta mengumpulkan pejuang UKM sebagai media tukar pikiran.

Selanjutnya, aspek manajemen yang berfungsi membangun hubungan antara pihak UMKM dan perbankan sebagai pemberi kredit. Pemerintah dalam hal ini harus memberi jaminan kepada perbankan sebagai upaya memudahkan UMKM dalam memperoleh kredit.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…