MENAKAR KENAIKAN TARIF TENAGA LISTRIK - Insentif

MENAKAR KENAIKAN TARIF TENAGA LISTRIK

Membebani Industri, Beban Bagi Rakyat

  

Mulai Januari 2013, secara bertahap, pemerintah menaikkan tarif tenaga listrik (TTL), istilah baru dari tarif dasar listrik (TDL) sebesar 15%. Kenaikan itu ditempuh untuk mengurangi tingkat subsidi listrik dan menaikkan rasio elektrifikasi yang saat ini masih 75%, terendah di ASEAN.

 

Tahun ini, subsidi sektor kelistrikan sebesar Rp 78,63 triliun, sedangkan tahun lalu Rp 64,9 triliun. Hanya saja, banyak kalangan menilai kenaikan tarif masih tidak proporsional. Sebab, kenaikan tarif itu tidak tepat sasaran.

Sebanyak 85% pelanggan PLN yang menikmati  subsidi itu adalah pelanggan konsumtif.  Mereka kebanyakan adalah masyarakat golongan menengah.  Mereka adalah pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA.

 

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan penaikan TTL sangat politik dan populis. Sedangkan pelanggan produktif, yaitu kalangan industri yang mampu menghidupi jutaan tenaga kerja, justru menjadi sasaran utama yang harus menelan pil pahit.

 “Kebijakan ini juga semu. Kebijakan menaikkan TTL akan menjadi beban industri sehingga industri akan menaikkan harga barang-barang,” kata Tulus.

 

Masyarakat Kelistrikan Indonesia Beni Marbun menambahkan, masyarakat kelas bawah bahkan tak menikmati subsidi listrik, karena memang mereka belum tersentuh fasilitas listrik. Banyak desa yang belum teraliri listrik. “Harusnya mereka yang menikmati subsidi itu, bukan rumah tangga yang mampu,” ujarnya.

 

Dalam Peraturan Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2012, ada dua golongan tarif yang tak terkena kenaikan TTL, sedangkan empat golongan lainnya, terkena. Keempat golongan yang mengalami kenaikan TTL adalah, satu, pelanggan rumah tangga besar atau rumah mewah (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas.

 

Dua, pelanggan Bisnis Menengah (B-2) dengan daya 6.600 VA – 200 kVA. Masuk kelompok ini antara lain hotel bintang 3, kantor perbankan, dan restoran besar. Tiga, pelanggan Bisnis Besar (B-3) dengan  daya di atas 200 kVA), contoh nya shopping center/Mall, hotel bintang 4, hotel bintang 5, taman hiburan, dan rekreasi komersil, maupun stasiun TV swasta. Empat, Pelanggan Kantor Pemerintah Sedang (P-1) dengan daya  6.600 VA s.d 200 kVA), contohnya Kantor Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Pendapat Tulus pun didukung  Asisten Deputi Urusan Energi dan Ketenagalistrikan Kemenko Perekonomian Emi Perdana Hari. Dia mengatakan, kebijakan  pemerintah menaikkan TTL karena memang banyak permasalahan di sektor ketenagalistrikan. “Subsidi listrik mengorbankan anggaran untuk sektor infrastruktur dan industri. Sebaliknya, subsidi listrik salah sasaran, karena yang menikmati subsidi adalah masyarakat menengah ke atas, padahal anggaran APBN untuk kebutuhan semua rakyat,” kata dia.

 

Emi menjelaskan, sebenarnya golongan masyarakat bawah punya kemampuan membayar TTL.  Menurut Emy, golongan tariff 450 VA dan 900 VA adalah golongan yang sudah cukup mampu untuk membayar TTL tanpa subsidi. Dia pun membandingkan biaya lain yang mereka keluarkan, ternyata lebih besar dari biaya TTL.

 

“Biaya hidup sehari-hari mereka hanya 6% untuk listrik, sedangkan untuk membeli rokok dan pulsa bisa lebih besar lagi,” kata dia. Membeli rokok dan pulsa bisa jadi menghabiskan ongkos puluhan ribu rupiah, sedangkan kenaikan TTL tak lebih dari Rp 3.000 per bulan.

 

Dia pun menyatakan,  subsidi listrik telah menggerogoti anggaran negara, karena itu harus dikurangi secara perlahan-lahan. Selain itu,  bauran energi (energy mix) dalam biaya pokok penyediaan (BPP) listrik perlu ditingkatkan. Saat ini BPP listrik dari bahan bakar minyak (BBM) paling mahal dibandingkan batubara yang sebesar US$ 4 sen per kilowatthour (KWh),” ujar dia.

 

Inefisiensi dan Korupsi  

Secara terpisah pendapat Tulus diamini Fadli Zon, wakil ketua umum Partai Gerindra. Dia menyatakan, kenaikan TTL sektor industri jelas akan memicu efek domino.  Kenaikan tarif golongan industri bisa jadi akan memicu kenaikan harga barang-barang dan jasa lainnya.

Sebaliknya, Fadli Zon justru menyinggung tingginya tingkat inefisiensi yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN, persero). Hal itu terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya inefisiensi di PLN pada 2010-2011 sebesar Rp 37,6triliun.

Menurut Fadli, pemerintah telah menafikan tingginya subsidi TTL sebagai biang kerok tak sehatnya APBN. Padahal, kata dia, yang lebih memicu tak sehatnya struktur APBN adalah belanja pegawai, beban utang, dan bunganya.   

Artinya, jangan masyarakat dipaksa menanggung beban kebobrokan aparat yang menghambur-hamburkan uang negara karena besarnya inefisiensi dan korupsi. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…