KPPU Endus Indikasi Kuat Kartel Perbankan - TIGA BANK BESAR KUASAI PASAR LEBIH 40%

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktik kartel perbankan melalui skema oligopoli. KPPU menilai mayoritas perbankan hanya bergantung pada segelintir penabung (dana pihak ketiga/DPK) kakap. Namun, lembaga pengawas itu kesulitan untuk membuktikan adanya praktik kartel lantaran minimnya direct evidence (bukti langsung) berupa perjanjian, baik secara tertulis ataupun lisan, dalam mengungkap kasus kartel persaingan usaha di industri perbankan nasional.

NERACA

Ketua KPPU, Muhammad Nawir Messi, mengatakan pihaknya memerlukan bukti bukti-bukti ekonomi. Misalnya, terjadi paralelisme harga atau penyebab terjadinya harga yang sama antara pelaku usaha. Hal itu patut diduga kuat telah terjadi praktik kartel.

“Kami berharap bukti ekonomi menjadi alat bukti sah (dalam mengungkap adanya praktik kartel perbankan),” ujar dia kepada Neraca, Rabu (13/3).  

Lebih lanjut Messi menuturkan bahwa dirinya mendata terdapat tiga bank besar yang menguasai lebih dari 40% pangsa pasar (market share) perbankan di Indonesia. “Bank bisa saja berperilaku menyimpang karena hal tersebut. Misalnya, melakukan rapat bersama dan mengintip pemimpin pasar yang menetapkan suku bunga berdasarkan pemilik pangsa pasar terbesar,” paparnya.  

Dia juga menjelaskan, dalam upaya menurunkan suku bunga, peningkatan efisiensi bisa persaingan sehingga menciptakan titik keseimbangan harga. Namun, KPPU mengkhawatirkan adanya kartel suku bunga karena punurunan suku bunga yang bank berjalan lamban. KPPU justru mengkhawatirkan adanya praktik kartel suku bunga di industri perbankan di Indoneisa.  

Penurunan suku bunga acuan (BI Rate) yang tidak serta merta diikuti penurunan suku bunga pinjaman atau kredit secara signifikan menjadi kecurigaan utama. “Persoalannya, bisa jadi dari kebijakan, BI Rate mungkin terlalu tinggi. Okelah, ini bisa dikesampingkan karena BI Rate turun. Tapi suku bunga pinjaman tidak turun signifikan. Jadi ada kemungkinan kedua, yakni perilaku koordinasi,” tuturnya.  

Lebih lanjut dia menuturkan, Bank Indonesia (BI) sendiri telah menurunkan BI Rate sebesar 100 basis poin dari 6,75% menjadi 5,75%, sejak periode Oktober 2011 sampai Februari 2012. Langkah tersebut, tidak diikuti oleh penurunan suku bunga kredit yang signifikan. Dengan demikian, dirinya meyakini faktor koordinasilah lebih berperan dalam membentuk kondisi seperti ini.  

\\\"Jika ada koordinasi, sama saja menghilangkan persaingan. Sehingga membuat penurunan suku bunga ke arah yang optimal pada titik keseimbangan tertentu. Nah, ini tidak berjalan. Jadi tidak ada persaingan. Jadinya ada koordinasi, yang bahasa umumnya, ya, kartel,\\\" ujarnya.

Menurut dia, apabila perbankan saling bersaing dan semakin efisien, akan mendorong persaingan yang dapat mengarahkan suku bunga kredit ke tingkat suku bunga optimum. Hal ini diharapkan bisa menguntungkan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  

Di sisi lain, Nawir menambahkan, industri perbankan menjadi salah satu kunci menaikkan derajat Indonesia di mata dunia. Terlebih dengan diterapkannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 mendatang. \\\"Kinerja perbankan menjadi sangat penting dan strategis. Karena itu, ini menjadi kunci Indonesia di pasar reginal dan global. Sektor perbankan jadi salah satu sektor utama dalam pengawasan (persaingan usaha),\\\" kata dia.


Namun, Nawir pun menuturkan dari sisi beban operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) dan marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan di Indonesia masih menjadi urutan buncit dari perbankan di negara-negara ASEAN. KPPU telah menjadikan sektor perbankan sebagai salah satu prioritas dalam pengawasannya.  

Sejak tahun 2009 hingga saat ini, KPPU terus memantau kinerja perbankan, bahkan untuk periode sekarang, sektor keuangan khususnya perbankan menjadi prioritas utama. Utamanya, berkenaan dengan inefisiensi. Oleh karena itu, KPPU berupaya masuk dari sisi pengawasan persaingan usaha dan memberikan masukkan dari sisi kebijakan hukum kepada pemerintah dan otoritas terkait.  

Hukum Lebih Keras  

Senada, Ninasapti Triaswati selaku Kadin Bidang Kebijakan Umum, menjelaskan bahwa tingginya suku bunga memang sudah menjadi pembahasan di Kadin sejak lama. “Dan (suku bunga) ini relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Bank di AS dan Jepang sudah hampir mencapai nol persen untuk suku bunganya. Bahkan di Jepang, hal itu sudah terjadi sejak tahun 2000,” ungkapnya.  

Terkait adanya oligopoli atau kartel, Nina mengatakan bahwa jika memang benar-benar ada hal tersebut, maka kelompok kecil itu memiliki power untuk menetapkan harga. “Jadi untuk mengetahui apakah ada oligopoli atau kartel itu, harus dilihat siapa leader-nya yang punya pasar besar. Sehingga memang harus ada hukum yang lebih keras lagi untuk mengatur kartel itu,” tegas dia.  

Di tempat terpisah, ekonom Standard Chartered Bank, Eric Suganda, menambahkan terlalu ekstrem kalau menyebut dominasi beberapa bank itu disebut kartel. Menurut dia, sinyalemen kartel harus dibuktikan. Kalau hanya menguasai likuiditas, tidak ada permainan, hal itu belum bisa dikatakan kartel.  

“Tetapi di Indonesia memang hanya ada 15 bank yang punya peran dominan,” kata Eric kemarin. Indikasinya, lanjut Eric, untuk masalah likuiditas dan aktivitas perbankan terkonsentrasi di lima belas bank tersebut. “Adanya dominasi tersebut, ketika dalam keadaan kritis, akan menyebabkan likuiditas terkumpul di 15 bank besar ini. Bank kecil akan sulit mendapat likuiditas. Karena bank-bank besar ini lebih mudah mendapat kepercayaan publik,” jelasnya.  

Dia lalu mencontohkan ketika terjadi krisis global tahun 2008 lalu. Saat itu, ada pembagian likuiditas yang tidak merata. Bank besar tentu memiliki uang yang banyak. Pihak ketiga lebih banyak menyimpan uangnya di bank besar. Sementara bank kecil mengalami krisis likuiditas.

Karena itu, menurut dia, dominasi seperti ini harus dikurangi.   “Di Indonesia, strukturnya memang tidak seimbang. Terlalu banyak bank kecil sehingga efisiensinya kurang, mereka kesulitan likuiditas. Ke depannya, BI harus memangkas bank-bank kecil yang terlalu banyak. Sedangkan untuk bank-bank besar, kebijakan BI mewajibkan 20% kredit untuk UMKM itu sudah tepat. Itu akan mendorong bank besar untuk lebih kompetitif,” tukas Eric. iqbal/mohar/ria/ahmad/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…