Sulit Diterapkan - RPP Limbah Beratkan Pengusaha

NERACA

 

Jakarta  – Dua puluh asosiasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (selanjutnya disebut RPP Limbah).

Ketua Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Industri Bidang Lingkungan Hidup dan Sustainability,Tony Wenas mengungkapkan kalau saat ini kalangan industri sangat kewalahan dalam menjalankan regulasi pengelolaan limbah B3 yang tertuang dalam PP No. 18 Tahun 1999 jo No. 85 Tahun 1999, dikarenakan definisi limbah B3 dan daftar limbah B3 dari sumber spesifik kegiatan industri sangat umum sehingga semua limbah yang dihasilkan akan diklasifikasikan sebagai limbah B3.

“Program delisting yang diamanatkan dalam PP tersebut tidak pernah direalisasikan dengan dua alasan, petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup tidak pernah diterbitkan, serta syarat uji laboratorium agar lolos delisting hampir bisa dikatakan sangat tidak mungkin dipenuhi,” ujar Tony di hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (13/3).

Akan tetapi,ujar Tony pada perjalanannya, harapan tersebut menjadi sirna, dikarenakan konsep dalam RPP yang baru tersebut belum juga memberikan jalan keluar terhadap kendala yang ada selama ini.  Selain itu, penyusunan RPP ini juga terkesan tidak memberi ruang yang cukup untuk sosialisasi serta menjaring meminta masukan publik guna penyempurnaannya.

Tony menjelaskan bahwa beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha atas RPP B3 tersebut adalah tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak ada batasan konsentrasi, volume atau jumlah (cut off value) dalam pengkategoriannya sebagai bahan maupun limbah B3.

“Hal lain yang menjadi permasalahan dalam RPP B3 ini meliputi definisi bahan berbahaya dan beracun yang memasukkan pula energi sebagai B3, dan juga definisi limbah B3 yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,”papar Tony.

Tidak Akomodatif

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Hendra Gunawan, beralasan RPP B3-LB3-Dumping itu dianggap tidak mengakomodasi pemanfaatan bahan baku kertas daur untuk industri pengemasan.

 \"Selama 30 tahun kita mengimpor bahan baku \"waste paper\" untuk memproduksi kemasan boks karton yang digunakan industri untuk keperluan ekspornya dan tidak ada masalah tentang bahan berbahaya maupun beracun dari industri kami,\" kata Hendra.

Hendra yang datang bersama perwakilan 20 asosiasi yang terkait, menyebutkan dampak pemberlakuan RPP Pengelolaan Limbah B3 itu adalah hilangnya 60 % pasokan bahan baku industri pengemasan yang berpotensi mengganggu kinerja ekspor.

\"Pasokan domestik saat ini hanya memenuhi 40% kebutuhan, karena penggunaan kertas di Indonesia memang rendah sekali, padahal kebutuhan untuk pengemasan yang menunjang ekspor sangat besar,\" kata Hendra.

Menurut Hendra, limbah kertas \"waste paper\" yang didefinisikan dalam RPP Pengelolaan Limbah B3 itu tidak tepat, namun lebih tepat dikategorikan sebagai \"recovered paper\" atau kertas daur ulang. \"Kalau di luar negeri industri yang mengolah justru diberi insentif karena memberikan nilai tambah dengan menjadikannya karton boks serta kemasan kertas daur ulang,\" kata Hendra.

Sekedar informasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Dumping (pembuangan limbah di laut) saat ini masih berupa draf yang tengah disusun oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebelumnya RPP yang akan menjadi pengganti PP No. 18 Tahun 1999 itu juga telah mendapat penolakan dari pelaku usaha baja nasional, karena dianggap dapat mengurangi pertumbuhan industri baja.

Beberapa hal yang menjadi keberatan dunia usaha atas RPP yang merupakan turunan dari UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu adalah tidak adanya mekanisme tentang pembuktian bahwa limbah industri merupakan limbah B3 serta tidak ada batasan konsentrasi kimia tertentu dalam penentuan limbah beracun.

Pada kenyataannya, di banyak negara  pemanfaatan limbah-limbah seperti fly ash, bottom ash, tailing, dan lumpur IPAL, Slag Baja, Mill Scale Baja, PS Ball (sudah memiliki nomor SNI), dan Iron Concentrate, sudah tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Bahkan sejumlah negara sudah menetapkan standar tersendiri untuk pemanfaatan limbah tersebut. Hal ini bertolak belakang dengan RPP yang baru, dimana pemanfaatan limbah B3 sangat sulit diimplementasikan oleh perusahaan karena harus dapat dibuktikan dengan izin-izin pengelolaan limbah B3, yang hingga kini tersendat di Kementerian Lingkungan Hidup.

Salah satu contoh permasalahan pemanfaatan limbah B3 yang erat kaitannya dengan industri adalah, limbah kertas “waste paper” yang diberlakukan sebagai limbah B3. Forum menilai hal ini sama sekali tidak tepat dan lebih layak dikategorikan sebagai kertas daur ulang atau “recovered paper“ yang selama ini diperebutkan oleh berbagai industri kertas di dunia karena  diposisikan sebagai bahan baku untuk memproduksi jenis kertas lainya. Demikian juga halnya pada industri baja dimana “Besi Tua/Scrap Iron” yang merupakan bahan baku daur ulang menghasilkan baja bermutu tinggi, tentu tidak dapat dikategorikan  sebagai limbah.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…