Kontrol Harga Pangan - Kementan Dukung Kebijakan Resi Gudang

NERACA

 

Jakarta - Beberapa komoditas mengalami kenaikan termasuk bawang putih. Untuk itu, guna dapat menstabilkan harga Kementerian Pertanian mendukung kebijakan resi gudang untuk beberapa produk pertanian. \"Resi gudang tentu saja perlu untuk komoditas pangan. Jadi ketika harga sedang turun, barang jangan dijual,\" kata Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Menurut dia, dengan kebijakan resi gudang maka tak hanya mengontrol harga bahan pangan saja tetapi juga dapat mengontrol peredarannya serta dapat membantu menjaga harga di tingkat petani. Jika harga sedang jatuh, petani bisa menunda penjualan komoditas. Namun, petani masih bisa mendapatkan akses keuangan melalui komoditas yang dijamin dalam gudang tersebut.

Bahkan, Suswono mengatakan dengan meningkatnya beberapa komoditas pangan bisa disebut sebagai insentif bagi petani. Sehingga dengan kenaikan harga ini otomatis membuat petani lebih bersemangat menanam. \"Kalau ada kenaikan harga otomatis petani bergairah,\" ujar Suswono.

Namun, kata Suswono, menanam tidaklah semata-mata soal harga tinggi. Untuk mencapai produksi yang otimal, sambungnya, petani juga memerlukan waktu atau timing yang tepat. \"Tidak bisa harga lagi bagus (lalu petani langsung menanam). Bahkan kadang petani bisa tertipu. Menanam ramai-ramai ketika harga bagus, pada akhirnya ketika panen raya jatuh lagi,\" tuturnya. Pengaturan masa panen ini, lanjut Suswono, sangat penting agar menjaga harga di tingkat petani tetap baik. Ia menekankan insentif harga bagi para petani jangan sampai memberatkan konsumen.

Alternatif Pembiayaan

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menganggap sistem resi gudang (SRG) merupakan salah satu sarana alternatif untuk pembiayaan bagi para petani yang selama ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan modal kerja. \"SRG merupakan salah satu alternatif pembiayaan dan sarana tunda jual yang efektif bagi petani dalam menghadapi panen raya yang pada saat tersebut harga cenderung rendah,\" kata Bayu.

Menurut Bayu, secara umum tingkat kesejahteraan para petani belum memadai, yang disebabkan antara lain akibat harga jual komoditi hasil pertanian pada saat panen yang tidak seimbang dengan modal kerja yang telah dikeluarkan. Sementara untuk pembiayaan, para petani dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses kredit karena harus memiliki \"fixed asset\" (aset tetap)  berupa tanah, rumah dan lainnya yang dapat dijadikan agunan. \"Oleh karena itu implementasi SRG di Kabupaten Grobogan ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan dan dioptimalkan,\" kata Bayu.

Melalui skema SRG, komoditi yang dimiliki pelaku usaha (terutama kolompok tani dan UKM) yang disimpan di gudang akan diberikan Resi Gudang, yang bisa dijadikan agunan sepenuhnya, dan pelaku usaha dapat menjaminkannya untuk memperoleh modal kerja dan kebutuhan pembiayaan.

Sejak diluncurkan pada tahun 2008, SRG sudah dilaksanakan di 38 kabupaten, meliputi Bener Meriah, Indramayu, Subang, Cianjur, Pekalongan, Karanganyar, Bantul, Demak, Jombang, Jepara, Banyumas, Kudus, Madiun, Mojokerto, Sragen, Nganjuk, Ngawi, Banyuwangi, dan lainnya. Hingga bulan Maret 2013, jumlah Resi Gudang yang telah diterbitkan sebanyak 748 resi dengan total volume komoditi sebanyak 30.367,97 ton yang terbagi 25.917,83 ton gabah, 3.534,77 ton beras, 894,98 ton jagung dan 20,39 ton kopi, dengan total senilai Rp145,9 miliar.

Masih Diproses

Terkait dengan badan penjamin resi gudang yang nantinya akan berfungsi untuk melindungi hak pemegang resi gudang atau penerima hak jaminan jika terjadi kegagalan, ketidakmampuan dan kebangkrutan pengelola gudang masih diproses oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya Kemenkeu meminta badan pelaksana pejamin harus ditentukan melalui lelang.

Namun, dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Badan Usaha Penjamin Resi Gudang yang disusun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai penjamin. Imbasnya, penyelesaian dari beleid teknis Undang-Undang (UU) No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, terkatung-katung hingga saat ini.

Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir mengatakan, draf PP Badan Usaha Penjamin Resi Gudang sudah masuk tahap finalisasi. \"Tinggal menunggu masukan dari Kemkeu baru setelah itu diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara,\" ujarnya. Menurut Alfons, penunjukan PT KBI sebagai badan penjamin resi gudang bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan tugas ini, perlu keahlian khusus dan rela berkorban tanpa memikirkan keuntungan yang besar. Sehingga, bila ditentukan lewat tender, boleh jadi perusahaan yang tertarik ikut lelang tak banyak.

BERITA TERKAIT

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

Permendag 36/2023 Permudah Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta…