Kejar Target Lifting - SKK Migas Andalkan Kontraktor Asing

NERACA

 

Jakarta - Untuk mencapai target lifting yang ditargetkan oleh pemerintah dalam APBN 2013 sebesar 900.000 barel, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan mengandalkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) multinasional. \"Artinya KKKS multinasional adalah solusinya,\" ujar Deputi Pengendalian dan Perencanaan Satuan Khusus Kerja Minyak dan Gas bumi, Aussie Gautama, Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Aussie, agar mampu memenuhi target lifting, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mempunyai modal, teknologi dan manajemen resiko yang baik. Hal itulah yang dimiliki oleh KKKS multinasional. \"Kedepannya SKK Migas akan terus meningkatkan produksi migas di tahun 2013 ini, guna memberikan pemasukan maksimal untuk negara sesuai dengan amanah Undang-Undang dan harapan masyarakat Indonesia,\" imbuhnya.

Sekedar informasi, SKK Migas telah mencanangkan tahun 2013 sebagai tahun pengeboran. Pencanangan tersebut bertujuan agar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9/2013 terkait pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat lebih optimal.

Pada 2011, pemerintah menargetkan lifting minyak 945.000 bph, namun kenyataannya yang terealisasi 905.000 bph. Di 2012, ditargetkan lifting minyak mencapai 930.000 bph, namun hanya mencapai 860.000. Sedangkan pada 2013, pemerintah menargetkan lifting 900.000 bph. Namun, pada Februari produksi minyak hanya mencapai 830.00 bph.

Sementara itu, Pengamat Perminyakan Pri Agung Rakhmanto menjelaskan terjadinya kegagalan dalam pencapaian lifting minyak karena ada sistem yang salah dalam pengelolaan hulu migas. Saat ini belum ada perubahan, sehingga produksi minyak di Indonesia akan terus stagnan. \"Tata kelola hulu migas keliru. Dan selama ini dipertahankan terus menerus sehingga iklim investasi untuk kegiatan eksplorasi menjadi tidak menarik,\" ujar Pri.

Meski ditemukan sebuah blok migas baru, Pri menilai target masih belum bisa tercapai kalau tata kelola migas belum diperbaiki. Lagipula untuk bisa mendapatkan hasil lifting minyak, harus menunggu beberapa tahun ke depan. \"Jika saat ini ditemukan suatu lapangan dengan cadangan skala besar, hasil produksinya baru akan dapat dilihat paling cepat dalam 4 tahun-5 tahun ke depan,\" ungkap Pri.

Namun demikian, Pengamat Ekonomi INDEF, Ahmad Erani Yustika, mengatakan, pemerintah belum perlu khawatir atau panik dengan prediksi lifting minyak yang tidak memenuhi target. \"Ya karena sampai sekarang kan belum terbukti lifting turun. Jadi, kenapa harus panik,\" kata Erani.

Erani juga tidak mengelak jika nantinya lifting minyak turun atau tidak memenuhi target maka akan menyebabkan jumlah impor subsidi minyak  meningkat. Namun dia kembali menegaskan bahwa kondisi saat ini belum pada tahap bahaya. \"Berarti jumlah impor dan subsidi akan meningkat, namun untuk sekarang sih belum bahaya,\" tutur Erani.

Cabut UU Migas

Bahkan, Pengamat perminyakan Kurtubi memperkirakan jika Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang migas dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) dicabut dan dibubarkan maka produksi minyak nasional bisa menembus angka 2 juta barel per hari.

Ia mengatakan Indonesia memiliki peluang untuk menghasilkan minyak dalam jumlah besar. Pasalnya, Indonesia memiliki banyak potensi migas yang belum digarap. Akan tetapi, karena \'dihambat\' oleh UU Migas No.22/2001 tentang migas yang saat ini sedang direvisi dan adanya  BPH Migas maka target lonjakan peningkatan produksi minyak nasional menjadi sulit terealisasikan.

Dia berpendapat adanya kedua faktor tersebut maka menjadikan calon investor menjadi malas berinvestasi di Tanah Air karena dianggapnya jalur yang ada terlalu berbelit-belit. Dia pun menjelaskan agar peran Pertamina diperbesar untuk mengelola migas. Serta peran BPH Migas dikembalikan ke Direktorat Jenderal Migas maka dia optimistis kondisi industri perminyakan Indonesia menjadi lebih bergairah.

\"Kalau itu semua dilakukan dan disederhanakan peraturan yang ada maka investor akan banyak masuk. Dengan demikian pemboran 200 sumur per tahun akan tercapai. Sekarang kan hanya berkisar 50 sumur eksplorasi. Jika pemboran sumur laut dilaut juga dilakukan maka lifting kita dalam 5 tahun kedepan bisa mencapai 2 juta barel per hari,\" ujar Kurtubi.

Menurut Kurtubi panjangnya proses birokrasi dan calon investor yang dikenai pajak sebelum berproduksi membuat iklim investasi migas di Tanah Air menjadi suram. Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.79 tahun 2010 yang mengatur cost recovery juga dinilainya makin membuat kaku ruang gerak investasi migas di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…