Perdagangan yang Adil

Skema perdagangan bebas (free trade area) biasanya didukung kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walau mereka terkadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh AS dan Eropa, Belanda dan Inggris.

Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Namun dalam beberapa tahun terakhir ini terdapat perubahan kebijakan. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam produk agrikultur ketimbang produk dan jasa lainnya.

Sebelumnya tersiar berita, pemerintah Indonesia hanya memberi izin impor tujuh komoditas hortikultura, buah, dan sayur. Sedangkan 13 produk hortikultura lainnya dilarang masuk sementara yakni kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia.

Kebijakan membatasi pelabuhan impor hortikultura itu prinsipnya tidak hanya ditujukan bagi produk AS, tapi juga terhadap negara lainnya. Lantas AS mempersoalkan pembatasan impor tersebut. Delegasi Kementerian Perdagangan AS dan Indonesia telah berunding di Jakarta, Februari lalu. Namun, pertemuan tersebut belum menemui titik terang, dan jika belum ada titik temu, kasus ini terancam benar-benar akan ditangani oleh WTO.

Pemerintah Indonesia tentunya berharap perselisihan pembatasan impor komoditas hortikultura dengan AS dapat dicarikan solusinya dengan baik. “Kita berharap bisa mencari solusinya dengan baik dengan menggunakan mekanisme bilateral atau melalui WTO,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berdiskusi dengan wartawan Indonesia di Budapest, Hungaria, Kamis (7/3).

Ini menjadi tantangan bagi WTO sebagai organisasi perdagangan dunia, bagaimana menghadapi problem namun harus tetap berlaku adil dalam menjaga arus perdagangan global. Yang penting tetap berusaha mencari skema baru demi harmonisasi hubungan internasional diantara anggota WTO.  Kini badan dunia itu menjadi penting dan strategis untuk melahirkan gagasan penting untuk memberikan standing position terhadap dinamika global yang terjadi belakangan ini.

Menurut Joseph E.Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi, pengajuan gagasan mengenai perdagangan yang adil di pasar internasional memang sulit dicapai, terutama di era sekarang. Bahkan sebaliknya, justru yang mendekati kebenaran atas perkembangan zaman adalah semakin kuatnya setiap negara dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya. Jadi, yang terbaik tantangan bagi bangsa ini adalah bagaimana mewujudkan azas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong dalam kemandirian ekonomi Indonesia ke depan.

Kita mengakui bahwa dalam perdagangan  komoditas pangan dunia memang banyak distorsi. Dalam situasi seperti ini, kondisi  pedagang (trader) diuntungkan secara sepihak, sementara petani umumnya dirugikan. Namun secara prinsip, Indonesia setuju perdagangan bebas (free trade), tapi negeri ini lebih suka perdagangan yang adil (fair trade). Semoga!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…