Ada Oknum Perusahaan Efek Rugikan Investor - Praktek Menyalahi Profesi

NERACA

Garut-Direktur Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia(BEI) Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, saat ini masih ditemukan praktek penyimpangan agen penjual perusahaan efek terhadap nasabah atau investor, “Dari beberapa kasus ditemukan, ada oknum sales tetapi memiliki prilaku seperti fund manager yang memutuskan jual atau beli saham milik nasabah, “katanya di Garut akhir pekan kemarin.

Menurutnya, praktek seperti ini jelas melanggar aturan pasar modal. Pasalnya, selain merugikan nasabah juga menyalahi peran dan fungsi agen penjual yang hanya mencari nasabah atau investor. Karena bagaimanapun juga, keputusan membeli atau menjual saham adalah peran dari fund manager di perusahaan efek yang dipercayakan mengelola dana nasabah.

Kata Uriep, kasus semacam ini sulit dideteksi dan hanya ditemukan jika ada pengawasan dari BEI atau audit khusus. Kedepan pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada investor untuk mempercayakan dananya kepada fund manager sebagai penaggung jawab dan bukan sales.

Selain itu, BEI juga akan memberikan sanksi tegas jika masih ditemukan praktek penyalahgunaan fungsi agen penjual perusahaan efek berupa mencabut izin operasional. Pasalnya, hal ini jelas diatur dalam aturan pasar modal.

Oleh karena itu, perusahaan efek juga bertanggung jawab terhadap praktek oknum sales hingga direksi perusahaan efek, “Jelas perusahaan efek bertanggung jawab, khususnya direksi ikut mengawasi atau tidak, “tandasnya.

Dia menambahkan, biasanya praktek semacam ini timbul karena kompetisi bisnis perusahaan efek yang tidak sehat dan juga agen penjual yang mencari komisi tambahan. Maka untuk meminimalisir praktek ini, peran investor juga penting untuk tidak mudah menyerahkan dananya kepada agen penjual perusahaan efek, apalagi yang belum memiliki sertifikasi.

Karena bagaimanapun juga, praktek semacam ini jelas akan merugikan nasabah. Karena transaksi yang dilakukan tidak jelas dan nasabah tidak mendapatkan konfirmasi transaks. Sebaliknya, bila dana tersebut di kelola fund manager, nasabah berhak mendapatkan surat laporan transaksi perbulannya, “Oleh sebab itu, investor harus memonitor dananya di pasar modal dengan kartu AkseS untuk pengamanan transaksi,”jelasnya.

Selain itu, Uriep juga mengungkapkan, saham yang masuk dalam pengawasan BEI atau Unusual Market Activity (UMA) atau transaksi di luar kewajaran malah sebaliknya banyak investor yang membeli. Kondisi ini bertolak belakang yang seharusnya, dihindari investor,”Kondisi semacam ini, investor perlu diedukasi tentang saham UMA,”ujarnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2012 tren saham yang masuk dalam UMA sepanjang 2012, disebabkan maraknya pelaku pasar berburu atau memilih saham murah pada lapis kedua dan ketiga. (bani)

 

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…