Praktik Kartel dan Suap

 

Hampir semua komoditas kebutuhan pokok rakyat sekarang terbelenggu oleh kartel. Praktik kartel di Indonesia belakangan ini marak karena sistem hukum yang berlaku belum mampu menangkal praktik tersebut.  Padahal, sebagian besar komoditas kebutuhan pokok rakyat (Sembako) berada dalam kendali pemerintah.

Artinya, pemerintah secara logis yang paling tahu tentang hukum keseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditas. Nah, untuk menutupi kekurangan produksi di dalam negeri, pemerintah juga yang paling tahu kapan waktunya merealisasikan impor komoditas tertentu termasuk besaran volume impornya.

Dari gambaran tersebut, pemerintah seharusnya mampu mencegah praktik kartel dalam mengelola keseimbangan antara permintaan dan penawaran kebutuhan pokok rakyat itu dengan  memadai dan tidak sulit. Hanya persoalannya adalah adakah moral untuk peduli pada kepentingan dan kenyamanan bagi orang banyak? Mengeliminasi praktik kartel merupakan tindakan terpuji untuk melindungi rakyat sebagai konsumen.

Jelas dalam pasal 11 UU No.5/1999 tentang antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, kartel dilarang karena menerapkan mekanisme perdagangan yang tidak sehat. Kartel secara umum dimaknai sebagai monopoli oleh sekelompok orang untuk mengatur produksi atau pengadaan barang, sekaligus menetapkan harganya.

Namun selama ini, kegiatan praktik kartel dibalik pengelolaan aneka kebutuhan pokok rakyat lolos dari perhatian penegak hukum. Padahal, kartel terbentuk karena campur tangan oknum pemerintah berperilaku korup. Selalu ada kartel untuk setiap komoditas kebutuhan rakyat. Ada kartel beras, gula, daging, migas hingga kartel kedelai.

Masyarakat sebenarnya sudah berkali-kali menghadapinya gejolak harga aneka kebutuhan pokok yang biasanya didahului dengan kasus kelangkaan komoditas tertentu. Kini, sudah tercium adanya praktik kartel dibalik serangkaian gejolak harga itu.

Dengan cara bekerja sama oknum di kementerian, anggota kartel dalam praktiknya sering menunggangi masalah ketidakseimbangan permintaan dan penawaran. Bahkan, ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran itu tak jarang merupakan kesengajaan hasil rekayasa kartel dengan oknum kementerian.
 

Pada kasus ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran daging sapi di pasar dalam negeri belakangan ini, nuansa rekayasa itu sangat terasa. Pasokan dalam negeri nyata-nyata tidak mencukupi permintaan, tetapi kuota impor justru diturunkan. Terjadi kelangkaan, dan harga daging sapi pun melonjak hingga mencapai Rp 90.000 per kg.  

Belajar dari sejumlah pengalaman buruk itu,  cukup alasan bagi KPK untuk terjun menyelidiki peran oknum pemerintah yang membuka akses bagi keterlibatan kartel dalam pengelolaan kebutuhan pokok rakyat. Dan, Kementerian Perdagangan sebagai regulator tata niaga impor harus terbuka untuk bekerja sama dengan KPK. Bagaimana pun, pemberian  kuasa  impor kedelai kepada segelintir orang misalnya, tidak terlepas dari peran oknum pemerintah. Karena, kepada siapa saja izin impor kedelai diberikan hanya ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan.

Walau kita menyadari sulit dicegah, pemerintah dan institusi penegak hukum semestinya bertindak  all out mengeliminasi praktik kartel dalam pengelolaan aneka kebutuhan pokok rakyat. Setelah kedelai menyusul persoalan daging sapi, lalu apa lagi yang akan terjadi di waktu mendatang. Namun, bisa dipastikan bahwa gejolak harga kebutuhan pokok membuat rakyat gelisah dan meradang di tengah himpitan ekonomi kehidupannya.

 

 

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…